Melarang Nobar Film, Apakah Bertentangan dengan Kebebasan Berekspresi?
Rangga Triatmaja
29 Juli 2026
Film merupakan salah satu bentuk karya seni sekaligus media komunikasi massa yang memiliki fungsi sosial dan budaya. Selain menjadi sarana hiburan, film juga digunakan sebagai media penyampaian gagasan, kritik sosial, pendidikan, hingga dokumentasi sejarah. Karena itu, muncul pertanyaan apakah pelarangan atau pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film oleh aparat dapat dibenarkan menurut hukum atau justru bertentangan dengan hak atas kebebasan berekspresi.
Film Harus Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, film merupakan karya seni budaya yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan kepada masyarakat. Kegiatan perfilman diselenggarakan dengan menjunjung tinggi kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya, namun tetap harus menghormati nilai agama, etika, moral, kesusilaan, serta budaya bangsa.
Meski kebebasan berkarya dijamin, undang-undang juga menetapkan batasan mengenai isi film. Sebuah film tidak boleh memuat materi yang mendorong kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, pornografi, provokasi yang memicu konflik antarkelompok masyarakat, penodaan agama, ajakan melakukan tindak pidana, maupun konten yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Dengan demikian, pembatasan terhadap film pada dasarnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tindakan sepihak.
Apakah TNI Berwenang Membubarkan Nobar Film?
Dalam sejumlah peristiwa, pembubaran kegiatan nobar film dilakukan oleh aparat, termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Untuk menilai apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum, perlu melihat tugas dan kewenangan TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan yang bertugas menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Pelaksanaan tugas TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang, seperti penanggulangan terorisme, pemberontakan bersenjata, pengamanan wilayah perbatasan, pengamanan objek vital nasional, bantuan kepada kepolisian sesuai ketentuan undang-undang, penanggulangan bencana, hingga perlindungan warga negara di luar negeri.
Dari ruang lingkup kewenangan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus memberikan wewenang kepada TNI untuk melarang atau membubarkan kegiatan nonton bareng film yang diselenggarakan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan semacam itu pada prinsipnya tidak termasuk dalam kewenangan TNI, kecuali terdapat dasar hukum lain yang secara tegas mengaturnya.
Film sebagai Bagian dari Kebebasan Berekspresi
Hak atas kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta berkomunikasi melalui berbagai media.
Kebebasan berekspresi tidak hanya mencakup penyampaian pendapat secara lisan atau tulisan, tetapi juga melalui karya seni, termasuk film. Dengan demikian, pembuatan, pemutaran, maupun apresiasi terhadap film merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Perlindungan serupa juga diakui dalam instrumen hukum internasional, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 ICCPR menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau gagasan melalui media apa pun.
Hak Menonton Film dan Berkumpul Dilindungi Konstitusi
Selain hak pembuat film untuk berkarya, masyarakat yang menghadiri kegiatan nonton bareng juga memperoleh perlindungan konstitusional.
Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan atas kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Artinya, kegiatan menonton film secara bersama-sama pada dasarnya merupakan aktivitas yang berada dalam ruang perlindungan hak konstitusional warga negara selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.
Kebebasan Berekspresi Tetap Memiliki Batas
Walaupun dijamin oleh konstitusi, kebebasan berekspresi bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memperbolehkan adanya pembatasan sepanjang ditetapkan dengan undang-undang dan bertujuan untuk melindungi hak orang lain, menjaga moral, nilai agama, keamanan, maupun ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Dengan demikian, pembatasan terhadap pemutaran atau kegiatan nobar film hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat hukum yang jelas, bersifat proporsional, dan memiliki tujuan yang sah. Pembatasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang maupun melalui intimidasi atau tindakan represif tanpa dasar hukum.
Pandangan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Keterangan Pers Nomor 18/HM.00/V/2026 menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, dan hak atas kebudayaan.
Komnas HAM juga menilai bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui dialog, kritik, diskusi publik, maupun mekanisme hukum yang tersedia. Tindakan berupa pelarangan sepihak atau pembubaran paksa justru berpotensi mengancam hak konstitusional warga negara.
Selain itu, aparat pemerintah maupun aparat keamanan berkewajiban menciptakan rasa aman bagi seluruh pihak, baik penyelenggara acara, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lainnya agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai.
Kesimpulan
Film merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang memperoleh perlindungan hukum di Indonesia. Hak masyarakat untuk menonton maupun menyelenggarakan kegiatan nobar juga merupakan bagian dari hak berkumpul serta hak memperoleh manfaat dari seni dan budaya.
Meskipun demikian, kebebasan tersebut tetap dapat dibatasi apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang, seperti untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, moral, maupun hak orang lain. Oleh sebab itu, setiap tindakan pelarangan atau pembubaran kegiatan nobar film harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam negara hukum yang demokratis, penyelesaian perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni sepatutnya mengedepankan dialog dan mekanisme hukum, bukan tindakan represif.
Sumber:
Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 18/HM.00/V/2026, buku Menegakkan Hukum dan Hak Warga Negara Pers, Buku, dan Film karya Adinda Tenriangke Muchtar dan Antonius Wiwan Koban (Freedom Institute, 2010), serta artikel ilmiah Muhammad Roqib dkk., Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia dengan di Amerika Serikat, Perspektif Hukum, Vol. 20 No. 1 Tahun 2020. Materi dirangkum dari artikel yang dipublikasikan oleh Hukumonline.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.