Mau Buka Usaha Gym Berikut Izin Usaha yang Wajib Dipenuhi
Rangga Triatmaja
31 Juli 2026
Membuka usaha gym atau pusat kebugaran merupakan peluang bisnis yang terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat. Namun, selain mempersiapkan lokasi, peralatan, dan strategi bisnis, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa seluruh aspek legalitas telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, penyelenggaraan usaha kini menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang mengharuskan setiap pelaku usaha memiliki izin sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Lantas, apa saja izin yang harus dimiliki ketika ingin membuka usaha gym?
Mengenal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pemerintah menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko setelah lahirnya kebijakan reformasi perizinan melalui regulasi Cipta Kerja. Sistem ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan mekanisme pemberian izin usaha yang didasarkan pada hasil analisis tingkat risiko dari suatu kegiatan usaha.
Dalam sistem ini, izin usaha tidak lagi disamaratakan, tetapi disesuaikan dengan tingkat potensi risiko yang ditimbulkan oleh masing-masing bidang usaha.
Apa Itu Perizinan Berusaha?
Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha agar dapat memulai sekaligus menjalankan kegiatan usahanya secara sah.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan tersebut sebelum melakukan kegiatan operasional. Apabila suatu bidang usaha memerlukan izin tambahan tertentu, maka pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Persyaratan Dasar Sebelum Mengurus Izin Usaha
Sebelum memperoleh izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar, antara lain:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Persetujuan Lingkungan (PL), apabila dipersyaratkan;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF), apabila diperlukan.
Seluruh proses tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang telah terintegrasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.
Tingkat Risiko Dalam Perizinan Berusaha
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengelompokkan kegiatan usaha menjadi empat kategori risiko, yaitu:
- Risiko rendah;
- Risiko menengah rendah;
- Risiko menengah tinggi; dan
- Risiko tinggi.
Kategori risiko tersebut menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Usaha Gym Masuk Sektor Pariwisata
Dalam ketentuan perizinan berusaha, usaha gym atau pusat kebugaran termasuk ke dalam sektor pariwisata.
Mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, usaha ini menggunakan KBLI 93116 – Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center.
Kelompok usaha tersebut mencakup penyediaan tempat beserta fasilitas kebugaran sebagai kegiatan utama. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan kebugaran yang dikelola secara mandiri juga termasuk dalam klasifikasi ini.
Tingkat Risiko Usaha Gym
Berdasarkan Lampiran Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, KBLI 93116 termasuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.
Karena masuk kategori tersebut, pelaku usaha wajib memiliki:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Sertifikat Standar.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti bahwa usaha telah terdaftar dalam sistem OSS.
Selain menjadi identitas perusahaan, NIB juga digunakan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk pengajuan izin lanjutan.
Sertifikat Standar
Selain NIB, pelaku usaha gym juga harus memiliki Sertifikat Standar sebagai bentuk pernyataan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah sesuai jenis usahanya.
Perizinan Tambahan untuk Usaha Gym
Tidak hanya memiliki NIB dan Sertifikat Standar, pelaku usaha pusat kebugaran juga diwajibkan memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah Sertifikat Laik Sehat sebagai bukti bahwa fasilitas usaha memenuhi persyaratan kesehatan.
Kewajiban Lain yang Harus Dipenuhi
Selain mengurus perizinan dasar, penyelenggara usaha gym juga harus memenuhi sejumlah standar operasional, di antaranya:
- memiliki Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPr) bagi usaha dengan penanaman modal asing;
- menyusun dokumen penilaian mandiri (self assessment) mengenai kesiapan penerapan standar usaha;
- memenuhi standar sarana dan prasarana;
- memiliki struktur organisasi yang memadai;
- menyediakan tenaga kerja yang kompeten;
- menerapkan standar pelayanan kepada konsumen;
- memenuhi standar produk usaha; serta
- menerapkan sistem manajemen usaha yang sesuai dengan ketentuan.
Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin kualitas layanan pusat kebugaran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Cara Mengurus Izin Usaha Gym
Secara umum, tahapan pengurusan izin usaha gym dapat dilakukan sebagai berikut:
- Menentukan bentuk badan usaha.
- Mendaftarkan usaha melalui sistem OSS.
- Memilih KBLI 93116 untuk kegiatan usaha pusat kebugaran.
- Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memenuhi persyaratan Sertifikat Standar.
- Mengurus Sertifikat Laik Sehat sebagai PB UMKU.
- Memenuhi seluruh standar operasional yang dipersyaratkan sebelum usaha dijalankan.
Penutup
Mendirikan usaha gym tidak hanya memerlukan kesiapan modal dan strategi bisnis, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, usaha pusat kebugaran dengan KBLI 93116 termasuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, serta Sertifikat Laik Sehat sebagai izin penunjang kegiatan usaha.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Referensi
Artikel ini dilansir dari Hukumonline mengenai Mau Buka Usaha Gym? Berikut Izin Usahanya. Selain itu, materi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020), serta informasi resmi dari OSS Indonesia mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.