Masa Iddah Perempuan yang Bercerai Sebelum Menikah Kembali
Rangga Triatmaja
29 Juli 2026
Perempuan muslim yang telah bercerai wajib menjalani masa iddah sebelum diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain. Masa iddah merupakan masa tunggu yang ditetapkan dalam hukum Islam sebagai bagian dari akibat hukum perceraian maupun kematian suami. Selain menjadi ketentuan agama, aturan mengenai masa iddah juga diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Selain menjalani masa iddah, seorang perempuan yang baru bercerai juga tidak dapat langsung melangsungkan perkawinan baru apabila putusan perceraiannya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, pemahaman mengenai kapan perceraian dianggap sah dan bagaimana perhitungan masa iddah menjadi penting bagi setiap pihak yang hendak menikah kembali.
Perceraian Berlaku Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Bagi pasangan yang beragama Islam, perceraian tidak dianggap terjadi pada saat gugatan dikabulkan atau sidang selesai, melainkan sejak putusan Pengadilan Agama memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Artinya, apabila para pihak masih mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi, maka status perceraian belum berkekuatan hukum tetap. Setelah seluruh upaya hukum selesai atau tidak lagi diajukan, putusan tersebut menjadi inkracht dan seluruh akibat hukum perceraian mulai berlaku.
Ketentuan mengenai penundaan pelaksanaan putusan yang masih diajukan upaya hukum juga diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Akta Cerai Sebagai Bukti Resmi Perceraian
Setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap, para pihak akan memperoleh akta cerai. Dokumen ini merupakan bukti autentik bahwa hubungan perkawinan telah berakhir secara sah menurut hukum.
Akta cerai diterbitkan berdasarkan salinan putusan Pengadilan Agama yang telah inkracht dan diberikan kepada mantan suami maupun mantan istri melalui mekanisme administrasi yang berlaku. Keberadaan akta cerai menjadi dasar penting dalam berbagai urusan hukum, termasuk apabila salah satu pihak ingin menikah kembali.
Ketentuan Masa Iddah Menurut Kompilasi Hukum Islam
Pengaturan mengenai masa iddah tercantum dalam Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Lamanya masa tunggu berbeda-beda sesuai kondisi perempuan yang bercerai, yaitu sebagai berikut.
- Apabila perkawinan berakhir karena suami meninggal dunia, masa iddah berlangsung selama 130 hari, termasuk apabila perkawinan belum pernah dilakukan hubungan suami istri (qobla al dukhul).
- Apabila perceraian terjadi terhadap perempuan yang masih mengalami haid, masa iddah berlangsung selama tiga kali masa suci, dengan jangka waktu paling sedikit 90 hari.
- Bagi perempuan yang sudah tidak mengalami haid, masa iddah ditetapkan selama 90 hari.
- Apabila perempuan dalam keadaan hamil ketika perceraian terjadi, masa iddah berlangsung hingga melahirkan.
- Jika suami meninggal dunia saat istri sedang hamil, masa iddah juga berakhir setelah proses persalinan.
Sementara itu, perempuan yang bercerai sebelum terjadi hubungan suami istri (qobla al dukhul) dan perceraian bukan disebabkan oleh kematian suami pada prinsipnya tidak dikenai kewajiban menjalani masa iddah.
Larangan Menikah Selama Masa Iddah
Selama masa iddah masih berlangsung, perempuan belum diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain. Larangan tersebut juga berlaku bagi laki-laki yang hendak menikahi perempuan yang masih berada dalam masa iddah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf b Kompilasi Hukum Islam.
Dengan demikian, masa iddah menjadi syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum suatu perkawinan baru dapat dilangsungkan secara sah menurut hukum Islam.
Apakah Resi Cerai Dapat Digunakan untuk Menikah Lagi?
Dalam praktik administrasi perceraian, terkadang terdapat dokumen berupa bukti pencatatan atau resi perceraian sebelum akta cerai diterbitkan. Namun, dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan akta cerai sebagai bukti resmi putusnya perkawinan.
Karena perceraian baru mempunyai akibat hukum setelah putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap, maka penggunaan resi cerai sebagai dasar untuk melangsungkan perkawinan baru tidak memiliki landasan hukum. Selain itu, perempuan juga tetap harus menyelesaikan masa iddah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Masa iddah merupakan kewajiban yang harus dijalani oleh perempuan muslim setelah perceraian atau meninggalnya suami sebelum dapat menikah kembali. Perhitungan masa iddah dimulai sejak putusan Pengadilan Agama memperoleh kekuatan hukum tetap, bukan sejak sidang perceraian berlangsung atau sejak diterbitkannya bukti pencatatan perceraian.
Oleh karena itu, perempuan yang hendak menikah lagi harus memastikan dua syarat utama telah terpenuhi, yaitu putusan perceraian telah inkracht dan masa iddah telah berakhir. Akta cerai menjadi bukti resmi yang menunjukkan bahwa perceraian telah sah menurut hukum.
Sumber:
Artikel ini disusun dengan merujuk dari artikel Hukumonline mengenai Masa Iddah Perempuan Cerai yang Hendak Nikah Lagi. Pembahasan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 40, Pasal 153, dan ketentuan terkait masa iddah.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.