Langkah Hukum Menyelesaikan Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat
Rangga Triatmaja
24 Juli 2026
Sengketa tanah merupakan salah satu perkara perdata yang paling sering terjadi di Indonesia. Perselisihan biasanya muncul karena adanya klaim kepemilikan, batas tanah yang tidak jelas, atau belum didaftarkannya hak atas tanah sehingga tidak memiliki sertifikat. Dalam kondisi seperti ini, pembuktian menjadi faktor utama untuk menentukan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Apabila tanah belum bersertifikat, penyelesaian sengketa tidak hanya bergantung pada penguasaan fisik, tetapi juga harus didukung dengan dokumen hukum, riwayat perolehan tanah, serta alat bukti lainnya yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Jual Beli Tanah Harus Dibuktikan dengan Akta PPAT
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada prinsipnya harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
AJB merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan. Setelah proses pendaftaran selesai, pemilik baru akan memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah.
Apabila transaksi jual beli hanya dilakukan secara bawah tangan tanpa AJB dan tanpa didaftarkan ke Kantor Pertanahan, maka kedudukan hukumnya menjadi lebih lemah apabila di kemudian hari terjadi sengketa.
AJB Bukan Bukti Kepemilikan yang Paling Kuat
Meskipun AJB membuktikan bahwa telah terjadi transaksi jual beli, dokumen tersebut belum menjadi bukti kepemilikan yang sempurna. Bukti kepemilikan yang mempunyai kekuatan pembuktian paling kuat adalah sertifikat hak atas tanah.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tanah selama sesuai dengan data dalam buku tanah dan surat ukur.
Selain itu, apabila sertifikat telah diterbitkan secara sah kepada pihak yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan menguasainya secara nyata, pihak lain yang merasa memiliki hak wajib mengajukan keberatan atau gugatan dalam jangka waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan. Jika tidak, tuntutan tersebut dapat kehilangan dasar hukumnya.
Pembuktian Tanah Warisan
Sengketa tanah juga sering muncul akibat pembagian warisan. Dalam hal terjadi pewarisan, ahli waris seharusnya segera mendaftarkan peralihan hak kepada Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997.
Proses tersebut dilakukan dengan melampirkan beberapa dokumen, antara lain:
- Sertifikat hak atas tanah.
- Surat kematian pewaris.
- Surat keterangan atau bukti sebagai ahli waris.
Apabila pewarisan terjadi sejak lama dan belum pernah didaftarkan, maka pembuktian di persidangan dapat menggunakan berbagai alat bukti lain, seperti dokumen lama, riwayat penguasaan tanah, maupun keterangan saksi yang relevan.
Sengketa Akibat Batas Tanah yang Tidak Jelas
Permasalahan lain yang sering terjadi adalah ketidakjelasan batas bidang tanah. Dalam praktiknya, hakim akan menilai apakah tanah yang disengketakan memang termasuk ke dalam objek yang diklaim oleh para pihak.
Penentuan batas tanah biasanya didasarkan pada hasil pengukuran dan data yang dimiliki Kantor Pertanahan. Apabila terdapat perbedaan mengenai letak atau luas tanah, maka dokumen hasil pengukuran menjadi salah satu alat bukti penting.
Keterangan saksi juga dapat diajukan dalam persidangan. Namun, hukum pembuktian mengenal asas unus testis nullus testis, yaitu satu orang saksi saja pada umumnya belum cukup apabila tidak didukung alat bukti lain.
Karena itu, kesaksian harus diperkuat dengan dokumen pendukung seperti surat ukur, peta bidang tanah, riwayat kepemilikan, maupun bukti administrasi lainnya.
Beban Pembuktian dalam Perkara Perdata
Dalam perkara sengketa tanah, pihak yang mengajukan gugatan memiliki kewajiban membuktikan dalil yang diajukannya. Hakim pada perkara perdata bersifat pasif, sehingga hanya akan memeriksa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Apabila tergugat menghadirkan saksi tandingan, penggugat tetap harus membuktikan bahwa kesaksian tersebut tidak benar atau tidak memiliki dasar yang kuat.
Oleh sebab itu, keberhasilan suatu gugatan sangat bergantung pada kualitas alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.
Upaya Hukum Setelah Putusan Banding
Jika perkara telah diputus pada tingkat banding dan salah satu pihak masih merasa dirugikan, langkah hukum berikutnya adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta-fakta baru maupun alat bukti baru. Pemeriksaan hanya difokuskan pada penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya (judex juris).
Kasasi dapat diajukan apabila terdapat dugaan bahwa hakim tingkat pertama atau banding melakukan kekeliruan dalam menerapkan hukum, mengabaikan alat bukti penting, atau memberikan pertimbangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pengajuan alat bukti baru hanya dimungkinkan pada tahap Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menilai Kredibilitas Saksi
Dalam sengketa tanah, kualitas saksi menjadi aspek penting. Pengadilan dapat menilai apakah saksi benar-benar mengetahui peristiwa yang disengketakan atau justru memiliki kepentingan tertentu.
Apabila terdapat indikasi bahwa saksi tidak independen atau memberikan keterangan yang tidak objektif, pihak lawan dapat mengajukan bantahan disertai bukti pendukung agar hakim mempertimbangkan kembali nilai pembuktian dari kesaksian tersebut.
Kesimpulan
Penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat memerlukan pembuktian yang komprehensif. AJB dapat membuktikan adanya transaksi jual beli, tetapi sertifikat tetap menjadi alat bukti kepemilikan yang paling kuat. Dalam sengketa yang berkaitan dengan tanah warisan maupun batas tanah, dokumen administrasi, hasil pengukuran, serta keterangan saksi yang didukung alat bukti lain memiliki peranan penting.
Apabila sengketa telah diputus di tingkat banding, pihak yang merasa dirugikan masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sepanjang terdapat dugaan kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya.
Sumber Referensi
Artikel ini disusun berdasarkan materi yang dipublikasikan oleh Hukumonline mengenai Langkah Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah yang Tak Bersertifikat. Rujukan ketentuan peraturan meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahan-perubahannya, serta Reglement tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java dan Madura (RBg).
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.