S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Ketua RT Melakukan Diskriminasi terhadap Warga

R

Rangga Triatmaja

24 Juli 2026

Bagikan:
Ketua RT Melakukan Diskriminasi terhadap Warga

Diskriminasi adalah segala bentuk perlakuan yang membedakan, membatasi, mengecualikan, atau mengucilkan seseorang sehingga mengurangi atau menghilangkan hak-haknya. Di Indonesia, setiap orang memperoleh jaminan konstitusional untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.

Selain itu, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menjelaskan bahwa diskriminasi merupakan tindakan pembatasan, pelecehan, atau pengucilan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang didasarkan pada perbedaan agama, suku, ras, etnis, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, maupun alasan lainnya. Akibat dari tindakan tersebut adalah berkurangnya pengakuan, pelaksanaan, atau pemenuhan hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan.

Dengan demikian, setiap bentuk diskriminasi pada prinsipnya dilarang oleh hukum Indonesia, termasuk apabila dilakukan oleh pejabat lingkungan seperti Ketua Rukun Tetangga (RT).

Kedudukan dan Tugas Ketua RT

RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong partisipasi warga dalam pembangunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, bentuk LKD meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, pengurus RT memiliki sejumlah tanggung jawab, antara lain:

  • membantu pemerintah desa dalam pelayanan administrasi pemerintahan;
  • membantu pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi masyarakat;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa atau lurah sesuai ketentuan.

Di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, pengaturan mengenai RT diatur lebih rinci melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, Ketua RT berkewajiban memimpin organisasi RT, memberikan pelayanan kepada warga, mengelola administrasi, menjaga ketertiban lingkungan, serta mendukung program pemerintah.

Ketua RT Wajib Memberikan Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Sebagai pengurus lingkungan, Ketua RT memiliki kewajiban melayani seluruh warga secara adil tanpa membedakan latar belakang ras, agama, suku, maupun status sosial.

Peraturan juga melarang pengurus RT melakukan tindakan yang:

  • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  • melanggar norma kehidupan masyarakat;
  • merupakan perbuatan tercela yang menghilangkan kepercayaan warga.

Apabila Ketua RT terbukti melakukan tindakan diskriminatif, perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban jabatan sekaligus tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Apakah Ketua RT Bisa Diberhentikan?

Ya. Ketua RT dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Sebagai contoh, Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 mengatur bahwa pengurus RT dapat diberhentikan apabila melakukan tindakan tercela, melanggar kewajiban jabatan, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maupun norma masyarakat.

Oleh karena itu, apabila tindakan diskriminatif terbukti dilakukan oleh Ketua RT, warga dapat menyampaikan pengaduan kepada Ketua RW atau lurah agar dilakukan pembinaan maupun proses pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.

Ancaman Pidana bagi Ketua RT yang Melakukan Diskriminasi

Selain sanksi administratif, tindakan diskriminasi tertentu juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Apabila diskriminasi dilakukan berdasarkan ras atau etnis, maka ketentuannya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut undang-undang tersebut, diskriminasi dapat berupa:

  • melakukan pembedaan atau pembatasan hak seseorang berdasarkan ras atau etnis;
  • menunjukkan kebencian melalui tulisan, gambar, simbol, atau ucapan;
  • melakukan tindakan kekerasan yang dilatarbelakangi diskriminasi ras maupun etnis.

Pelaku yang dengan sengaja menyebarkan kebencian berdasarkan ras dan etnis dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU 40 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengaturan dalam KUHP Nasional

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juga mengatur tindak pidana diskriminasi.

Pasal 244 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembedaan, pembatasan, pengecualian, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis sehingga mengurangi hak asasi seseorang dapat dipidana dengan:

  • pidana penjara paling lama 1 tahun, atau
  • pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Penjelasan pasal tersebut memberikan contoh diskriminasi, seperti membedakan gaji pekerja berdasarkan suku tertentu, menolak seseorang menjadi pegawai karena ras tertentu, membatasi akses pendidikan, atau hanya memilih orang dari etnis tertentu untuk menduduki jabatan tertentu.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Warga

Apabila warga menjadi korban diskriminasi oleh Ketua RT, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:

  1. Mengupayakan penyelesaian secara musyawarah atau kekeluargaan.
  2. Melaporkan perbuatan Ketua RT kepada Ketua RW, lurah, atau pemerintah desa untuk dilakukan pembinaan maupun pemeriksaan.
  3. Melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian apabila tindakan tersebut memenuhi unsur pidana diskriminasi.
  4. Mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri apabila mengalami kerugian akibat tindakan diskriminatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2008.

Kesimpulan

Ketua RT memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh warga secara adil tanpa membedakan latar belakang apa pun. Apabila terbukti melakukan diskriminasi, Ketua RT tidak hanya berpotensi diberhentikan dari jabatannya, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.

Dalam praktiknya, penyelesaian melalui musyawarah sebaiknya diutamakan. Namun apabila tindakan diskriminatif terus berlanjut atau menimbulkan kerugian, warga dapat menempuh jalur administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

Artikel ini merupakan hasil yang disusun berdasarkan materi yang dimuat di Hukumonline berjudul "Ketua RT Diskriminasi Warga, Ini Jerat Hukumnya", dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya