Ketentuan Gaji Pengacara Berdasarkan Peraturan di Indonesia
Rangga Triatmaja
31 Juli 2026
Profesi pengacara atau advokat adalah salah satu profesi di bidang hukum yang memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada masyarakat. Dalam praktiknya, banyak orang bertanya mengenai besaran gaji pengacara di Indonesia. Berbeda dengan profesi yang menerima gaji tetap dari perusahaan, advokat pada umumnya memperoleh penghasilan dalam bentuk honorarium yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana aturan mengenai honorarium advokat di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Advokat Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Jasa hukum yang dimaksud mencakup berbagai kegiatan, seperti memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, mewakili klien, mendampingi, membela, menjalankan kuasa, hingga melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan klien.
Dengan demikian, istilah pengacara, lawyer, maupun advokat pada dasarnya mengacu pada profesi yang memiliki fungsi memberikan layanan hukum secara profesional.
Tahapan Menjadi Seorang Advokat
Seseorang tidak dapat langsung menjalankan profesi advokat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi sebelum dapat menjalankan profesi tersebut, yaitu:
- mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
- mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA);
- menjalani magang di kantor advokat selama paling singkat dua tahun secara terus-menerus; serta
- diangkat dan mengucapkan sumpah sebagai advokat di hadapan pengadilan yang berwenang.
Seluruh tahapan tersebut bertujuan memastikan bahwa advokat memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Apakah Pengacara Memiliki Gaji Tetap?
Dalam praktiknya, istilah "gaji pengacara" sebenarnya kurang tepat digunakan untuk advokat yang bekerja secara mandiri maupun pada kantor hukum. Undang-Undang Advokat menggunakan istilah honorarium advokat, yaitu imbalan yang diterima atas jasa hukum yang diberikan kepada klien.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap advokat berhak memperoleh honorarium atas jasa hukum yang telah diberikannya kepada klien.
Artinya, penghasilan advokat berasal dari pembayaran jasa profesional, bukan semata-mata berupa gaji bulanan sebagaimana hubungan kerja pada umumnya. Namun, bagi advokat yang bekerja sebagai karyawan di sebuah firma hukum, mereka dapat memperoleh gaji bulanan dari kantor tempatnya bekerja di samping kemungkinan memperoleh insentif tertentu sesuai kebijakan firma.
Dasar Penentuan Honorarium Advokat
Undang-Undang Advokat tidak menetapkan tarif minimum maupun maksimum honorarium seorang advokat.
Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Advokat hanya mengatur bahwa besarnya honorarium ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa kewajaran honorarium perlu mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
- tingkat risiko penanganan perkara;
- waktu yang diperlukan;
- kemampuan profesional advokat;
- kepentingan klien; serta
- kemampuan finansial klien.
Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia juga mengatur bahwa advokat tidak boleh membebankan biaya yang tidak diperlukan kepada klien. Oleh karena itu, penentuan honorarium harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan berdasarkan itikad baik.
Bentuk Honorarium Advokat
Dalam praktik hukum di Indonesia, terdapat beberapa metode yang lazim digunakan dalam menentukan honorarium advokat. Sejumlah literatur hukum mengelompokkannya menjadi beberapa bentuk berikut.
1. Contingent Fee
Honorarium dibayarkan berdasarkan persentase tertentu dari hasil atau keuntungan yang diperoleh klien apabila perkara berhasil dimenangkan.
2. Hourly Rate
Honorarium dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang digunakan advokat dalam menangani perkara atau memberikan layanan hukum.
3. Retainer Fee
Klien membayar sejumlah biaya tetap untuk periode tertentu agar advokat selalu tersedia memberikan layanan hukum sesuai ruang lingkup yang disepakati.
4. Fixed Fee atau Lump Sum
Honorarium ditentukan dalam jumlah tetap untuk penyelesaian suatu perkara hingga selesai. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus di awal maupun secara bertahap sesuai kesepakatan.
Selain metode tersebut, dalam praktik juga dikenal success fee, yaitu insentif tambahan apabila advokat berhasil mencapai hasil tertentu yang sebelumnya telah diperjanjikan dengan klien.
Kesepakatan Menjadi Dasar Utama
Besarnya honorarium pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara advokat dan klien. Prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Oleh karena itu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, para pihak bebas menentukan bentuk pembayaran, besaran honorarium, mekanisme pembayaran, maupun hak dan kewajiban masing-masing dalam perjanjian jasa hukum.
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Honorarium Pengacara
Meskipun tidak terdapat standar tarif nasional, besarnya honorarium advokat biasanya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya:
- pengalaman dan jam terbang advokat;
- tingkat kompleksitas perkara;
- reputasi advokat atau kantor hukum;
- lokasi penanganan perkara;
- lama waktu penyelesaian perkara;
- tingkat risiko hukum yang dihadapi; serta
- kemampuan finansial klien.
Advokat yang memiliki pengalaman panjang, spesialisasi tertentu, atau bekerja pada firma hukum besar umumnya menetapkan honorarium yang lebih tinggi dibandingkan advokat yang baru memulai karier.
Kesimpulan
Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur besaran pasti gaji atau honorarium pengacara. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya menegaskan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya kepada klien dan besarnya ditentukan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam menentukan honorarium, advokat wajib memperhatikan risiko pekerjaan, waktu penanganan, kemampuan profesional, kepentingan klien, serta kemampuan finansial klien. Oleh karena itu, setiap perkara dapat memiliki nilai honorarium yang berbeda-beda sesuai karakteristik dan kesepakatan yang dibuat antara advokat dan klien.
Referensi
Artikel ini disusun dengan pengembangan materi yang dilansir dari Hukumonline melalui artikel Ketentuan Gaji Pengacara berdasarkan Peraturan di Indonesia. Selain itu, materi juga dikutip dan disesuaikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1338), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia, serta jurnal Elizabeth Ghozali dan Fransiskus Rahmad Zai, "Persoalan Hukum tentang Honorarium Advokat dalam Undang-Undang Advokat", Jurnal Hukum Justice, Vol. 1 No. 2 Tahun 2024.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.