S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 25 dibaca

Kedudukan Notaris dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

31 Juli 2026

Bagikan:
Kedudukan Notaris dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik serta menjalankan kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, hukum persaingan usaha mengatur setiap pelaku usaha agar tidak melakukan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah notaris termasuk pelaku usaha yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hingga saat ini, kedudukan notaris dalam perspektif hukum persaingan usaha masih menjadi perdebatan karena terdapat perbedaan karakter antara profesi notaris sebagai pejabat umum dan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi secara bebas.

Pengertian Pelaku Usaha Menurut UU Persaingan Usaha

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, serta memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

Dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan maupun badan usaha, berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum, yang didirikan atau melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dan menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang ekonomi, baik sendiri maupun bersama-sama melalui suatu perjanjian.

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa ruang lingkup pelaku usaha cukup luas karena mencakup individu maupun badan usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu, muncul perdebatan mengenai apakah profesi notaris juga dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha mengingat notaris memperoleh honorarium atas jasa hukum yang diberikannya.

Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum

Berbeda dengan pelaku usaha pada umumnya, notaris menjalankan profesinya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik serta memiliki kewenangan lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sebagai pejabat umum, notaris tidak memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan profesinya karena seluruh kewenangannya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Beberapa karakteristik jabatan notaris antara lain:

  • diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum;
  • hanya dapat menjalankan jabatan sesuai wilayah yang telah ditentukan;
  • dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah kewenangannya;
  • besaran honorarium diatur berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis akta yang dibuat;
  • berada di bawah pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Notaris; serta
  • dapat dikenai sanksi administratif maupun tuntutan ganti rugi apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa profesi notaris bukanlah profesi yang sepenuhnya bergerak mengikuti mekanisme pasar bebas sebagaimana lazimnya pelaku usaha.

Apakah Notaris Termasuk Pelaku Usaha?

Persoalan mengenai penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999 terhadap notaris hingga kini masih menjadi area yang belum memiliki kepastian hukum secara eksplisit.

Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Apabila melihat definisi pelaku usaha dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, profesi notaris memiliki beberapa karakteristik yang dapat dikaitkan dengan aktivitas ekonomi. Notaris memperoleh honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada masyarakat, memiliki hubungan profesional dengan berbagai pihak, termasuk perbankan maupun perusahaan, serta secara tidak langsung bersaing memperoleh kepercayaan klien.

Dalam praktiknya, lembaga keuangan juga sering memiliki daftar notaris rekanan yang dipercaya untuk menangani berbagai kebutuhan hukum. Fenomena tersebut menunjukkan adanya dinamika persaingan dalam memperoleh pengguna jasa.

Apabila ditinjau secara fungsional, sebagian kalangan berpendapat bahwa aktivitas tersebut memiliki unsur ekonomi sehingga secara teoritis dapat bersinggungan dengan hukum persaingan usaha.

Perspektif Hukum Jabatan Notaris

Sebaliknya, doktrin hukum kenotariatan memandang bahwa notaris bukan merupakan pelaku usaha komersial, melainkan pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi negara di bidang hukum perdata.

Seluruh kewenangan notaris dibatasi oleh:

  • Undang-Undang Jabatan Notaris;
  • Kode Etik Notaris;
  • wilayah jabatan;
  • mekanisme pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris; dan
  • ketentuan mengenai honorarium.

Pembatasan tersebut menjadikan profesi notaris berbeda dengan pelaku usaha yang bebas menentukan strategi bisnis, tarif, maupun mekanisme persaingan di pasar.

Karena itu, banyak ahli berpendapat bahwa karakter profesi notaris tidak sejalan dengan asumsi dasar hukum persaingan usaha yang mengedepankan kebebasan berusaha dalam sistem ekonomi pasar.

Apakah KPPU Pernah Menangani Perkara Notaris?

Sampai saat ini belum terdapat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang secara langsung menempatkan notaris sebagai pihak terlapor utama dalam perkara persaingan usaha.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara praktik, profesi notaris belum diposisikan sebagai subjek utama dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Namun demikian, peluang penerapan hukum persaingan usaha terhadap profesi notaris tetap terbuka apabila di masa mendatang terdapat tindakan kolektif yang terbukti menghambat persaingan, membatasi pasar, atau menimbulkan praktik monopoli yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Kesimpulan

Kedudukan notaris dalam hukum persaingan usaha masih menjadi perdebatan dalam hukum Indonesia. Di satu sisi, notaris memperoleh honorarium atas jasa hukum sehingga aktivitasnya memiliki aspek ekonomi. Namun di sisi lain, notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan kewenangan negara dengan ruang gerak yang dibatasi secara ketat oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

Hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa notaris merupakan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, belum ditemukan putusan KPPU yang menjadikan notaris sebagai subjek utama perkara persaingan usaha. Meski demikian, perkembangan praktik hukum di masa mendatang tetap perlu diperhatikan mengingat dinamika hubungan profesi notaris dengan dunia usaha terus berkembang.

Referensi

Artikel ini disusun dengan materi dari Hukumonline berjudul Kedudukan Notaris dalam Hukum Persaingan Usaha. Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kode Etik Notaris, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jabatan notaris dan hukum persaingan usaha.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya