S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 12 dibaca

Kapan Wali Hakim Digunakan dalam Perkawinan

R

Rangga Triatmaja

18 September 2026

Bagikan:
Kapan Wali Hakim Digunakan dalam Perkawinan

Dalam perkawinan bagi umat Islam, keberadaan wali nikah merupakan salah satu unsur penting. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menempatkan wali nikah sebagai salah satu rukun perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai perempuan. Karena itu, akad nikah tidak cukup hanya memenuhi persyaratan calon suami, calon istri, saksi, serta ijab kabul, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan mengenai wali.

KHI sendiri disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan menjadi salah satu pedoman dalam penyelesaian persoalan hukum perkawinan bagi masyarakat Islam di Indonesia.

Dalam keadaan tertentu, wali nasab tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai wali. Pada kondisi tersebut, peran wali dapat beralih kepada wali hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa yang Dimaksud dengan Wali Nikah?

Menurut KHI, wali nikah adalah pihak yang bertindak untuk menikahkan calon mempelai perempuan. Pasal 19 KHI menyatakan bahwa wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai perempuan yang akan menikah.

Selanjutnya, Pasal 20 KHI membagi wali nikah menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab merupakan wali yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon mempelai perempuan. Sementara itu, wali hakim merupakan pihak yang memperoleh kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah dalam kondisi tertentu ketika wali nasab tidak dapat menjalankan perannya.

Dengan demikian, wali hakim bukan pilihan yang dapat digunakan secara bebas ketika calon mempelai perempuan ingin menikah. Penggunaannya harus didasarkan pada kondisi yang memang memenuhi ketentuan hukum.

Urutan Wali Nasab dalam Perkawinan

Sebelum menggunakan wali hakim, perlu dilihat terlebih dahulu apakah masih terdapat wali nasab yang berhak menikahkan calon mempelai perempuan.

Pasal 21 KHI mengatur urutan wali nasab berdasarkan kedekatan hubungan kekerabatan. Secara umum, urutannya meliputi:

  1. Kelompok pertama, yaitu kerabat laki-laki dalam garis lurus ke atas, seperti ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.
  2. Kelompok kedua, yaitu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah beserta keturunan laki-laki mereka.
  3. Kelompok ketiga, yaitu paman dari pihak ayah, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara laki-laki seayah, beserta keturunan laki-laki mereka.
  4. Kelompok keempat, yaitu saudara laki-laki kandung kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki seayah, serta keturunan laki-laki mereka.

Urutan tersebut penting karena keberadaan wali nasab perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum kewenangan wali beralih kepada wali hakim.

Kapan Wali Hakim Dapat Bertindak?

Ketentuan mengenai wali hakim saat ini tidak hanya merujuk pada KHI. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan dan kewenangan wali hakim. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai wali hakim yang terdapat dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah dalam beberapa keadaan, antara lain:

  • wali nasab tidak ada;
  • wali nasab berstatus adhal atau menolak menikahkan;
  • keberadaan wali nasab tidak diketahui;
  • wali nasab tidak dapat dihadirkan atau ditemui karena sedang menjalani hukuman atau berada dalam tahanan;
  • tidak terdapat wali nasab yang beragama Islam; atau
  • wali yang seharusnya menikahkan justru menjadi calon pengantin itu sendiri.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan wali hakim berkaitan dengan kondisi konkret yang menyebabkan wali nasab tidak dapat menjalankan kewenangannya.

Wali Nasab Tidak Ada

Wali hakim dapat digunakan apabila calon mempelai perempuan tidak mempunyai wali nasab yang memenuhi ketentuan.

Kondisi tersebut harus dilihat berdasarkan urutan wali nasab. Artinya, tidak cukup hanya menyatakan bahwa ayah tidak dapat menjadi wali, lalu langsung menggunakan wali hakim apabila masih terdapat wali nasab lain yang menurut ketentuan berhak menjadi wali.

Apabila memang tidak terdapat wali nasab yang dapat menjalankan kewenangannya, akad nikah dapat dilaksanakan menggunakan wali hakim sesuai prosedur pencatatan perkawinan yang berlaku.

Wali Nasab Tidak Diketahui Keberadaannya

Wali hakim juga dapat bertindak ketika keberadaan wali nasab tidak diketahui.

Misalnya, keluarga sudah berusaha mencari atau menghubungi wali yang bersangkutan, tetapi tidak mengetahui tempat tinggal maupun keberadaannya. Dalam kondisi demikian, ketentuan mengenai wali hakim dapat digunakan setelah persyaratan administratif yang ditentukan oleh aturan pencatatan perkawinan dipenuhi.

PMA Nomor 22 Tahun 2024 mengatur bahwa kondisi wali yang tidak diketahui keberadaannya didasarkan pada surat pernyataan bermeterai dari calon pengantin yang disaksikan oleh dua orang saksi.

Wali Nasab Tidak Dapat Dihadirkan

Keadaan lain yang dapat menyebabkan penggunaan wali hakim adalah ketika wali nasab sebenarnya diketahui keberadaannya, tetapi tidak dapat dihadirkan atau ditemui dalam kondisi tertentu.

PMA Nomor 22 Tahun 2024 secara khusus mengatur kondisi wali yang tidak dapat dihadirkan atau ditemui karena sedang berada dalam tahanan. Dalam keadaan tersebut terdapat persyaratan berupa surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari salah seorang anggota keluarga.

Karena itu, ketidakhadiran wali tidak selalu otomatis membuat wali hakim dapat digunakan. Kondisi ketidakhadiran tersebut harus sesuai dengan alasan yang diakui dalam peraturan dan dibuktikan melalui prosedur yang ditentukan.

Apa Itu Wali Adhal?

Istilah lain yang sering muncul dalam persoalan wali hakim adalah wali adhal.

Wali adhal adalah wali nasab yang sebenarnya mempunyai kewenangan untuk menjadi wali, tetapi menolak atau enggan menikahkan calon mempelai perempuan.

Dalam konteks ini, alasan penolakan wali menjadi hal penting. Apabila wali menolak tanpa alasan yang dibenarkan, persoalan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan.

Pasal 23 ayat (2) KHI mengatur bahwa apabila wali adhal atau enggan, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah terdapat putusan Pengadilan Agama mengenai keadaan tersebut. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam praktik peradilan agama.

Bagaimana Jika Ayah Menolak Menjadi Wali?

Penolakan ayah tidak serta-merta berarti akad nikah dapat langsung menggunakan wali hakim.

Apabila ayah merupakan wali nasab yang berhak, tetapi menolak menikahkan calon mempelai perempuan, perlu dilihat alasan penolakannya. Jika penolakan tersebut masuk dalam kategori adhal, calon mempelai perempuan dapat menempuh mekanisme di Pengadilan Agama.

Pengadilan akan memeriksa alasan penolakan tersebut dan keadaan para pihak. Apabila telah terdapat penetapan mengenai wali adhal, wali hakim dapat menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa penyelesaian wali adhal melibatkan Pengadilan Agama sebelum wali hakim dapat bertindak.

Siapa yang Menjadi Wali Hakim?

Dalam pengaturan terbaru, wali hakim tidak berarti setiap orang yang berstatus hakim di pengadilan dapat menjadi wali nikah.

PMA Nomor 22 Tahun 2024 menentukan bahwa wali hakim merupakan Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan. Apabila kepala KUA dijabat oleh orang yang bukan Penghulu, wali hakim dapat berupa Penghulu yang ditunjuk. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, istilah "wali hakim" dalam konteks perkawinan perlu dibedakan dari hakim pada Pengadilan Agama. Hakim Pengadilan Agama berperan dalam perkara tertentu, misalnya menetapkan keadaan wali adhal, sedangkan wali hakim yang melaksanakan akad dalam kapasitas sebagai wali nikah adalah pejabat yang ditentukan dalam ketentuan pencatatan perkawinan.

Perbedaan Wali Nasab dan Wali Hakim

Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat dilihat dari dasar kewenangannya.

Aspek

Wali Nasab

Wali Hakim

Dasar kewenanganHubungan nasab atau kekerabatanKewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan
ContohAyah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki, paman dari pihak ayahPenghulu yang ditentukan sesuai ketentuan
PenggunaanMenjadi wali berdasarkan urutan wali nasabDigunakan ketika terdapat kondisi yang menghalangi wali nasab
Wali adhalDapat menolak, tetapi penolakan dapat diperiksa Pengadilan AgamaDapat bertindak setelah terdapat penetapan Pengadilan Agama mengenai wali adhal

Apakah Wali Hakim Bisa Langsung Digunakan?

Tidak selalu.

Penggunaan wali hakim harus melihat alasan yang menyebabkan wali nasab tidak dapat bertindak. Misalnya, apabila wali nasab tidak ada atau keberadaannya tidak diketahui, terdapat mekanisme administratif yang harus dipenuhi.

Sementara apabila persoalannya adalah wali nasab menolak atau adhal, diperlukan penetapan Pengadilan Agama terlebih dahulu. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 23 KHI dan kembali dijelaskan dalam ketentuan mengenai pencatatan perkawinan.

Oleh karena itu, calon pengantin sebaiknya tidak langsung mengganti wali nasab dengan wali hakim hanya berdasarkan kesepakatan keluarga. Status dan kondisi wali perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku melalui KUA.

Kesimpulan

Wali hakim digunakan ketika wali nasab tidak dapat menjalankan kewenangannya dalam kondisi yang ditentukan peraturan. Berdasarkan pengaturan KHI dan PMA Nomor 22 Tahun 2024, kondisi tersebut antara lain tidak adanya wali nasab, wali tidak diketahui keberadaannya, wali tidak dapat dihadirkan dalam keadaan tertentu, tidak adanya wali nasab yang beragama Islam, wali adhal, atau keadaan lain yang secara khusus diatur.

Khusus untuk wali adhal, wali hakim baru dapat bertindak setelah terdapat penetapan dari Pengadilan Agama.

Dengan demikian, penggunaan wali hakim tidak semata-mata karena calon mempelai perempuan tidak ingin menggunakan wali nasab. Ada prosedur dan alasan hukum yang harus dipenuhi agar akad nikah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Referensi

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, khususnya ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 mengenai wali nikah. Status peraturan tercatat masih berlaku.
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, khususnya ketentuan mengenai wali hakim dan wali adhal.
  3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, artikel mengenai konstruksi permohonan wali adhal dan penerapan Pasal 23 KHI serta PMA Nomor 22 Tahun 2024.
  4. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, pembahasan mengenai perkawinan tanpa wali nasab dan ketentuan wali dalam KHI.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya