S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 20 dibaca

Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

R

Rangga Triatmaja

17 September 2026

Bagikan:
Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde adalah putusan yang sudah tidak dapat lagi ditempuh melalui upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. Kondisi ini penting karena berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta kemungkinan penggunaan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali.

Ketentuan mengenai kapan sebuah putusan dianggap berkekuatan hukum tetap berbeda bergantung pada jenis perkara yang diperiksa. Berikut penjelasan mengenai putusan inkracht dalam perkara pidana dan perdata.

Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Pidana

Dalam perkara pidana, pengertian putusan berkekuatan hukum tetap antara lain dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Secara umum, putusan pidana dapat dikatakan telah berkekuatan hukum tetap dalam beberapa kondisi. Pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam jangka waktu yang ditentukan. Kedua, putusan pengadilan tingkat banding yang tidak dilanjutkan dengan permohonan kasasi dalam tenggang waktu yang berlaku. Ketiga, putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Berdasarkan KUHAP lama, terdapat beberapa tenggang waktu yang perlu diperhatikan.

1. Putusan Tingkat Pertama Tidak Diajukan Banding

Permohonan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama pada prinsipnya diajukan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan. Apabila terdakwa tidak hadir ketika putusan dibacakan, tenggang waktu tersebut dihitung sejak putusan diberitahukan kepada terdakwa.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada permohonan banding, putusan dapat memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, terdapat putusan tertentu yang tidak dapat diajukan banding, termasuk putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, serta putusan yang diperiksa melalui acara cepat.

2. Putusan Banding Tidak Diajukan Kasasi

Untuk putusan pengadilan tingkat banding, permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan yang dimintakan kasasi diberitahukan kepada terdakwa.

Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat dan tidak ada permohonan kasasi, putusan dapat menjadi berkekuatan hukum tetap.

3. Putusan Kasasi

Putusan yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi merupakan putusan yang telah mencapai tingkat akhir dalam upaya hukum biasa.

Dengan demikian, putusan kasasi termasuk putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Apakah Putusan yang Diajukan PK Belum Berkekuatan Hukum Tetap?

Peninjauan kembali atau PK merupakan upaya hukum luar biasa. Oleh karena itu, keberadaan permohonan PK tidak berarti putusan yang menjadi objek PK sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap.

M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa PK hanya dapat ditempuh terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Upaya hukum ini tidak dapat digunakan untuk melewati tahapan banding dan kasasi.

Artinya, putusan yang menjadi objek PK harus terlebih dahulu inkracht. Pengajuan PK juga pada prinsipnya tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara pidana, KUHAP lama mengatur bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan pengecualian terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 juga menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali dalam perkara pidana.

Alasan Pengajuan PK dalam Perkara Pidana

Berdasarkan ketentuan KUHAP lama, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan beberapa alasan tertentu, antara lain:

  1. Ditemukannya keadaan baru yang apabila diketahui ketika persidangan berlangsung dapat menimbulkan putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau penerapan ketentuan pidana yang lebih ringan.
  2. Terdapat beberapa putusan yang menyatakan suatu hal terbukti, tetapi dasar atau keadaan yang digunakan dalam putusan tersebut ternyata saling bertentangan.
  3. Putusan secara jelas menunjukkan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Karena PK merupakan upaya hukum luar biasa, alasan pengajuannya tidak sama dengan banding atau kasasi dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Inkracht Setelah Berlakunya KUHAP Baru

Ketentuan mengenai hukum acara pidana mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 2 Januari 2026.

Dalam UU 20/2025, putusan tingkat pertama yang tidak diajukan banding dalam waktu yang ditentukan dapat memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk putusan tingkat banding, apabila tidak diajukan kasasi dalam jangka waktu yang ditentukan, putusan tersebut juga dapat menjadi berkekuatan hukum tetap.

Secara garis besar, kondisi yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
  3. Putusan yang telah dijatuhkan pada tingkat kasasi.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Pasal 285 ayat (2) jo. Pasal 286 ayat (1), Pasal 244 ayat (5), serta Pasal 300 ayat (1) jo. Pasal 301 ayat (1) UU 20/2025.

Peninjauan Kembali Menurut UU 20/2025

UU 20/2025 juga mengatur mengenai peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam ketentuan mengenai PK, permohonan peninjauan kembali pada prinsipnya tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Terdapat pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan pidana mati dan tindakan tertentu terhadap barang bukti.

UU 20/2025 juga mengatur keadaan ketika pemohon PK meninggal dunia setelah permohonannya diterima oleh Mahkamah Agung. Dalam kondisi tersebut, mengenai apakah proses peninjauan kembali akan diteruskan diserahkan kepada ahli waris.

Adapun alasan pengajuan PK berdasarkan Pasal 318 ayat (5) UU 20/2025 antara lain meliputi:

  1. Ditemukannya keadaan baru atau bukti baru yang dapat memengaruhi hasil perkara apabila diketahui ketika persidangan masih berlangsung.
  2. Hakim yang menjatuhkan pemidanaan terbukti bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk memengaruhi putusan dalam perkara tersebut.
  3. Putusan secara jelas memperlihatkan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Perdata

Konsep putusan berkekuatan hukum tetap juga berlaku dalam perkara perdata. Salah satu dasar yang dapat dirujuk adalah Penjelasan Pasal 195 HIR.

Pada prinsipnya, pihak yang memenangkan perkara dapat meminta pelaksanaan putusan apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Artinya, upaya hukum yang tersedia telah digunakan atau tidak digunakan sampai tenggang waktunya berakhir.

Namun, terdapat kondisi tertentu ketika suatu putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum, apabila putusan tersebut memang dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu.

Berapa Lama Tenggang Waktu Banding dan Kasasi dalam Perkara Perdata?

Dalam perkara perdata, tenggang waktu untuk mengajukan banding dan kasasi perlu diperhatikan karena berkaitan dengan kapan putusan dapat menjadi inkracht.

Untuk banding, permohonan pada prinsipnya diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan pengadilan negeri diucapkan. Apabila pihak yang bersangkutan tidak hadir saat putusan dibacakan, penghitungan tenggang waktu mengikuti ketentuan pemberitahuan putusan.

Sementara itu, permohonan kasasi diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada pihak yang mengajukan permohonan.

Dengan demikian, putusan perdata dapat memperoleh kekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya hukum banding atau kasasi yang diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain yang berlaku terhadap putusan tersebut.

Apakah Putusan Perdata yang Diajukan PK Tetap Berkekuatan Hukum?

Jawabannya adalah ya. Pengajuan PK dilakukan terhadap putusan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan mengenai hal ini antara lain terdapat dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan tersebut, peninjauan kembali dalam perkara perdata dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan alasan tertentu.

Beberapa alasan tersebut meliputi:

  1. Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus, atau didasarkan pada bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana.
  2. Setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan dan sebelumnya tidak dapat ditemukan ketika perkara diperiksa.
  3. Putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau memberikan lebih dari yang dituntut.
  4. Terdapat bagian tuntutan yang belum diputus tanpa adanya pertimbangan mengenai alasan tersebut.
  5. Terdapat putusan yang saling bertentangan mengenai perkara, pihak, dan dasar yang sama.
  6. Putusan memperlihatkan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Oleh karena itu, pengajuan PK tidak mengubah status putusan yang menjadi objeknya sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pengajuan PK pada prinsipnya tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung.

Kesimpulan

Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde pada dasarnya merupakan putusan yang sudah tidak dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa karena tenggang waktu pengajuan banding atau kasasi telah berakhir, atau karena perkara telah sampai pada tingkat kasasi.

Dalam perkara pidana, tenggang waktu banding dan kasasi perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk perubahan setelah berlakunya UU 20/2025 pada 2 Januari 2026. Sementara dalam perkara perdata, tenggang waktu banding dan kasasi pada umumnya adalah 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang justru ditujukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pengajuan PK tidak berarti putusan tersebut kehilangan status inkracht dan pada prinsipnya tidak menghentikan pelaksanaan putusan.

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
  2. Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBG).
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.
  11. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.
  12. Hukumonline, “Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?”
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya