Kapan Hak Milik atas Suatu Benda Beralih Menurut Hukum
Rangga Triatmaja
31 Juli 2026
Hak milik merupakan salah satu hak kebendaan yang memberikan kewenangan paling luas kepada seseorang untuk menguasai dan memanfaatkan suatu benda. Namun, dalam praktiknya masih banyak yang beranggapan bahwa hak milik otomatis berpindah begitu transaksi jual beli disepakati. Padahal, menurut hukum perdata Indonesia, perpindahan hak milik memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda antara benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Lalu, kapan sebenarnya hak milik atas suatu benda dianggap telah beralih?
Pengertian Hak Milik
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) melalui Pasal 570 menjelaskan bahwa hak milik adalah hak seseorang untuk menikmati dan menggunakan suatu barang secara bebas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar hak orang lain, serta tetap memperhatikan kepentingan umum.
Hak ini dikenal sebagai hak kebendaan yang paling sempurna karena memberikan kewenangan penuh kepada pemilik untuk memakai, memanfaatkan, maupun mengalihkan benda tersebut kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum.
Cara Memperoleh Hak Milik
Ketentuan mengenai cara memperoleh hak milik diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak milik hanya dapat diperoleh melalui beberapa cara, yaitu:
- pengambilan (toeeigening);
- perlekatan atau natrekking;
- daluwarsa (verjaring);
- pewarisan; dan
- penyerahan (levering).
Di antara berbagai cara tersebut, penyerahan (levering) merupakan cara yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam transaksi jual beli.
Menurut pendapat Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata, perjanjian jual beli pada dasarnya hanya menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. Penjual berkewajiban menyerahkan barang, sedangkan pembeli wajib membayar harga yang telah disepakati. Dengan demikian, hak milik tidak langsung berpindah saat perjanjian dibuat, melainkan setelah dilakukan penyerahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peralihan Hak Milik pada Benda Bergerak
Untuk benda bergerak, perpindahan hak milik pada umumnya terjadi melalui penyerahan nyata (feitelijke levering). Artinya, benda tersebut secara fisik diserahkan dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 612 KUH Perdata yang mengatur bahwa penyerahan benda bergerak dilakukan melalui penyerahan langsung oleh pemilik atau atas namanya. Penyerahan juga dapat dilakukan dengan menyerahkan kunci bangunan tempat benda tersebut disimpan apabila relevan.
Namun, apabila pembeli sebelumnya telah menguasai benda tersebut berdasarkan alasan yang sah, penyerahan fisik tidak lagi menjadi syarat mutlak.
Asas Bezit Geldt Als Volkomen Titel
Terhadap benda bergerak juga berlaku asas bezit geldt als volkomen titel sebagaimana diatur dalam Pasal 1977 KUH Perdata. Asas ini mengandung arti bahwa seseorang yang menguasai benda bergerak dengan itikad baik dianggap sebagai pemilik yang sah.
Sebagai contoh, seseorang membeli telepon genggam dari penjual yang secara lahiriah tampak sebagai pemilik sah. Selama pembelian dilakukan dengan itikad baik dan tanpa mengetahui adanya cacat kepemilikan, pembeli tersebut memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikannya.
Peralihan Hak Milik pada Benda Tidak Bergerak
Berbeda dengan benda bergerak, perpindahan hak milik atas benda tidak bergerak, khususnya tanah, harus melalui prosedur yang lebih formal.
Dalam transaksi jual beli tanah, hak milik tidak cukup dialihkan hanya melalui kesepakatan para pihak atau penyerahan fisik objek tanah. Peralihan hak wajib dilakukan melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan selanjutnya didaftarkan pada Kantor Pertanahan sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai siapa pemegang hak atas tanah serta memastikan data kepemilikan tercatat dalam administrasi pertanahan nasional.
Oleh karena itu, jual beli tanah baru mempunyai kekuatan hukum terhadap pihak ketiga setelah perubahan data kepemilikan didaftarkan secara resmi di kantor pertanahan.
Mengapa Penyerahan Menjadi Tahap Penting?
Dalam hukum perdata Indonesia dikenal adanya pemisahan antara perjanjian yang melahirkan kewajiban (obligatoir) dan perbuatan hukum yang memindahkan hak (zakelijke overeenkomst).
Artinya, meskipun penjual dan pembeli telah sepakat mengenai harga dan objek jual beli, kepemilikan belum otomatis berpindah. Peralihan hak baru terjadi setelah dilakukan penyerahan (levering) sesuai dengan jenis bendanya.
Prinsip ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi para pihak yang melakukan transaksi.
Kesimpulan
Waktu beralihnya hak milik tidak selalu bersamaan dengan dibuatnya perjanjian jual beli. Menurut KUH Perdata, hak milik baru berpindah setelah dilakukan penyerahan sesuai mekanisme yang ditentukan oleh hukum.
Untuk benda bergerak, perpindahan hak pada umumnya terjadi melalui penyerahan nyata (feitelijke levering). Sementara itu, untuk benda tidak bergerak seperti tanah, peralihan hak harus dilakukan melalui akta PPAT dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar memperoleh kepastian hukum dan dapat berlaku terhadap pihak ketiga.
Memahami perbedaan mekanisme tersebut sangat penting agar setiap transaksi berlangsung secara sah, memberikan perlindungan hukum, serta meminimalkan risiko sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Referensi
Artikel ini disusun dari Hukumonline mengenai peralihan hak milik atas benda, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Subekti, Hukum Perjanjian, Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, dan Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.