S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 19 dibaca

Jika Utang Pewaris Lebih Besar dari Harta Warisan, Apakah Ahli Waris Wajib Melunasinya?

R

Rangga Triatmaja

29 Juli 2026

Bagikan:
Jika Utang Pewaris Lebih Besar dari Harta Warisan, Apakah Ahli Waris Wajib Melunasinya?

Ketika seseorang meninggal dunia, yang berpindah kepada ahli waris bukan hanya aset atau kekayaannya, tetapi juga hak dan kewajiban yang melekat pada pewaris. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan apabila jumlah utang yang ditinggalkan ternyata lebih besar daripada nilai harta warisan. Apakah ahli waris harus menggunakan harta pribadinya untuk melunasi seluruh utang tersebut?

Harta Warisan Mencakup Hak dan Kewajiban

Dalam sistem hukum waris yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ahli waris memperoleh hak atas seluruh harta peninggalan pewaris sejak saat pewaris meninggal dunia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris karena hukum memperoleh hak milik atas seluruh barang, hak, dan piutang milik orang yang meninggal.

Dengan demikian, warisan tidak hanya berupa aset, melainkan juga mencakup kewajiban pewaris, termasuk utang yang belum diselesaikan.

Pilihan Ahli Waris dalam Menerima Warisan

KUH Perdata memberikan kebebasan kepada ahli waris untuk menentukan sikap terhadap harta peninggalan pewaris. Secara umum terdapat tiga pilihan, yaitu menerima warisan secara murni, menerima warisan dengan hak istimewa inventaris (beneficiair), atau menolak warisan.

Apabila ahli waris menerima warisan secara murni, seluruh hak dan kewajiban pewaris beralih kepadanya. Konsekuensinya, apabila nilai utang lebih besar daripada harta warisan, ahli waris tetap bertanggung jawab melunasi kekurangan tersebut, bahkan apabila harus menggunakan harta pribadinya.

Berbeda halnya apabila ahli waris menerima warisan dengan hak istimewa inventaris. Dalam kondisi ini, tanggung jawab ahli waris terbatas pada nilai harta warisan yang diterima sehingga kekayaan pribadinya tetap terlindungi.

Sementara itu, apabila ahli waris memilih menolak warisan, secara hukum ia dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Penolakan tersebut harus dilakukan secara tegas melalui kepaniteraan pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1057 dan Pasal 1058 KUH Perdata.

Tidak Ada Kewajiban Menerima Warisan

KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap orang bebas menentukan apakah akan menerima atau menolak warisan yang jatuh kepadanya. Pasal 1045 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak seorang pun diwajibkan menerima warisan.

Artinya, apabila diketahui bahwa nilai utang pewaris jauh melebihi aset yang ditinggalkan, ahli waris dapat mempertimbangkan untuk menolak warisan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketentuan bagi Ahli Waris yang Beragama Islam

Bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, penyelesaian utang warisan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 175 ayat (2) KHI menegaskan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan.

Dengan demikian, apabila nilai warisan tidak mencukupi untuk membayar seluruh utang, ahli waris tidak diwajibkan menggunakan harta pribadinya untuk menutupi kekurangan tersebut. Pembayaran hanya dilakukan sepanjang masih terdapat harta peninggalan pewaris.

Selain itu, Pasal 175 ayat (1) huruf b KHI mengatur bahwa sebelum warisan dibagikan kepada para ahli waris, seluruh kewajiban pewaris, termasuk biaya pengobatan, perawatan, maupun utang kepada pihak lain, harus diselesaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan yang tersedia.

Bagaimana Jika Masih Ada Tagihan Rumah Sakit?

Tagihan rumah sakit merupakan bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan dari harta peninggalan pewaris.

Dalam perspektif KUH Perdata, apabila ahli waris menerima warisan secara murni, maka kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi meskipun nilai utangnya melebihi harta warisan. Sebaliknya, apabila ahli waris menolak warisan sesuai ketentuan hukum, maka ia tidak memiliki kewajiban membayar utang tersebut.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, biaya pengobatan maupun perawatan diselesaikan terlebih dahulu menggunakan harta peninggalan pewaris. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, ahli waris tidak diwajibkan menggunakan kekayaan pribadinya, kecuali secara sukarela bersedia membantu melunasi kewajiban tersebut.

Menghadapi Debt Collector yang Menagih Utang Pewaris

Dalam praktiknya, ahli waris terkadang didatangi oleh debt collector yang menagih utang pewaris. Apabila hal ini terjadi, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah menjelaskan status hukum warisan serta posisi ahli waris berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan secara sepihak terhadap barang milik ahli waris maupun harta peninggalan. Penyitaan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Apabila penagih utang mengambil barang secara paksa tanpa dasar hukum, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku juga dapat dikenai ketentuan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kesimpulan

Status utang pewaris bergantung pada sistem hukum yang digunakan serta pilihan ahli waris dalam menerima warisan. Dalam KUH Perdata, ahli waris yang menerima warisan secara murni dapat dimintai pertanggungjawaban atas seluruh utang pewaris, bahkan apabila harus menggunakan harta pribadinya. Namun, apabila menerima warisan dengan hak istimewa inventaris atau menolak warisan, tanggung jawab tersebut dapat dibatasi atau bahkan tidak ada sama sekali.

Sementara itu, menurut Kompilasi Hukum Islam, tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris hanya sebatas nilai harta peninggalan sehingga ahli waris tidak diwajibkan melunasi kekurangan utang menggunakan kekayaan pribadinya. Oleh karena itu, sebelum memutuskan menerima warisan, ahli waris sebaiknya mengetahui terlebih dahulu kondisi aset dan kewajiban pewaris agar dapat menentukan langkah hukum yang paling tepat.

Referensi

Artikel ini disusun dengan merujuk pada materi yang dipublikasikan oleh Hukumonline dalam artikel "Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?" serta "Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector". Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya