Jika Aturan Klinik Kesehatan Menghalangi Pasien Beribadah
Rangga Triatmaja
31 Juli 2026
Hak untuk beribadah merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Hak ini melekat pada setiap orang tanpa memandang statusnya, termasuk seseorang yang sedang menjalani perawatan atau memperoleh pelayanan kesehatan di klinik. Oleh karena itu, kebijakan internal klinik yang melarang pasien melaksanakan ibadah berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak didasarkan pada alasan medis yang sah.
Hak Beribadah Dijamin oleh Konstitusi
Kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Jaminan tersebut ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
Selain itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing.
Perlindungan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 UU HAM menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, sementara negara wajib menjamin pelaksanaan hak tersebut.
Lebih jauh lagi, hak beragama termasuk kategori non-derogable rights, yaitu hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Artinya, baik negara, pemerintah, lembaga, maupun masyarakat tidak boleh secara sewenang-wenang membatasi pelaksanaan ibadah seseorang, kecuali terdapat pembatasan yang dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum dan alasan yang sangat mendesak.
Kedudukan Klinik sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, baik pelayanan medis dasar maupun pelayanan spesialistik.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendefinisikan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat atau sarana yang digunakan untuk memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif kepada masyarakat.
Secara umum terdapat dua jenis klinik, yaitu:
- Klinik pratama, yang memberikan pelayanan medis dasar.
- Klinik utama, yang memberikan pelayanan medis spesialistik atau gabungan pelayanan dasar dan spesialistik.
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, klinik tidak hanya berkewajiban memberikan pelayanan medis yang berkualitas, tetapi juga harus menghormati hak-hak pasien selama menerima layanan.
Hak Pasien Selama Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
UU Kesehatan memberikan berbagai perlindungan kepada pasien. Salah satunya tercantum dalam Pasal 276 UU Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur sejumlah hak pasien, antara lain:
- memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatannya;
- mendapatkan penjelasan mengenai tindakan medis;
- memperoleh pelayanan sesuai standar profesi;
- memberikan atau menolak persetujuan tindakan medis dalam kondisi tertentu;
- mengakses informasi dalam rekam medis;
- meminta pendapat tenaga medis lain; dan
- memperoleh hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tenaga kesehatan yang bekerja di klinik diwajibkan menjalankan profesinya sesuai standar pelayanan, etika profesi, standar operasional prosedur, serta menghormati hak-hak pasien.
Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 juga mewajibkan klinik untuk:
- memberikan pelayanan yang aman, efektif, bermutu, dan tidak diskriminatif;
- menghormati serta melindungi hak pasien; serta
- memberikan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban pasien.
Apakah Klinik Boleh Melarang Pasien Beribadah?
Pada prinsipnya, larangan mutlak terhadap pasien untuk menjalankan ibadah dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan.
Misalnya, apabila pasien telah melakukan registrasi dan sedang menunggu giliran pemeriksaan, kemudian klinik melarang pasien keluar sementara tidak menyediakan fasilitas ibadah yang memadai, maka kebijakan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan hak beribadah.
Namun demikian, situasinya dapat berbeda apabila larangan tersebut didasarkan pada pertimbangan medis, seperti:
- pasien sedang menjalani tindakan operasi;
- pasien berada dalam kondisi gawat darurat;
- pasien sedang menjalani prosedur sterilisasi tertentu;
- kondisi medis pasien tidak memungkinkan untuk meninggalkan ruang tindakan.
Dalam keadaan demikian, pembatasan bersifat sementara dan dilakukan demi keselamatan pasien, bukan untuk menghilangkan hak beribadah.
Karena itu, kebijakan klinik harus memperhatikan keseimbangan antara keselamatan medis dan penghormatan terhadap hak asasi pasien.
Langkah yang Dapat Dilakukan Pasien
Apabila pasien merasa haknya untuk beribadah dihambat oleh aturan klinik yang tidak memiliki dasar medis yang jelas, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh, yaitu:
- Menyampaikan keberatan kepada petugas atau manajemen klinik.
- Meminta penjelasan mengenai dasar penerapan aturan tersebut.
- Mengajukan pengaduan kepada pimpinan klinik apabila keberatan tidak ditindaklanjuti.
- Melaporkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten atau kota sesuai kewenangannya apabila dugaan pelanggaran tetap tidak diselesaikan.
Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 memang membuka mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan klinik oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan.
Sanksi bagi Klinik yang Melanggar
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa klinik melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengabaikan hak pasien, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Bentuk sanksi tersebut dapat berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pencabutan izin tenaga kesehatan tertentu; dan/atau
- pencabutan izin operasional atau rekomendasi klinik.
Penerapan sanksi dilakukan sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.
Kesimpulan
Hak untuk beribadah merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia, termasuk bagi seseorang yang sedang menjadi pasien di klinik. Oleh karena itu, setiap klinik wajib menghormati hak tersebut selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aspek keselamatan dan tindakan medis yang sedang dijalani pasien.
Apabila suatu klinik menerapkan aturan yang secara mutlak melarang pasien melaksanakan ibadah tanpa alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan kewajiban klinik untuk melindungi hak pasien. Dalam kondisi demikian, pasien dapat mengajukan keberatan kepada pihak klinik maupun melaporkannya kepada Dinas Kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Referensi
Artikel ini disusun dengan merujuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, serta artikel "Jika Aturan Klinik Kesehatan Menghalangi Pasien Beribadah" yang diterbitkan oleh Hukumonline, kemudian diperkaya dengan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.