S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 16 dibaca

Jerat Pidana Mencatut Nama Orang Lain dalam Dokumen Tender

R

Rangga Triatmaja

11 September 2026

Bagikan:
Jerat Pidana Mencatut Nama Orang Lain dalam Dokumen Tender

Menggunakan nama seseorang tanpa izin dalam dokumen resmi, termasuk dokumen tender, tidak dapat dianggap sebagai tindakan sepele. Terlebih jika nama tersebut dicantumkan seolah-olah orang yang bersangkutan menjadi tenaga ahli atau pihak yang terlibat dalam pekerjaan, padahal tidak pernah memberikan persetujuan.

Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan pelanggaran pelindungan data pribadi. Apabila pencatutan nama disertai pembuatan atau penggunaan dokumen yang tidak benar dan menimbulkan kerugian, pelakunya juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat.

Karena itu, penilaian hukumnya perlu melihat bagaimana nama tersebut digunakan, apakah terdapat persetujuan atau dasar pemrosesan yang sah, tujuan pencantuman nama, serta apakah dokumen yang dibuat atau digunakan mengandung keterangan yang tidak benar.

Mengenal Dokumen Tender

Tender pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme pemilihan penyedia untuk memperoleh barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, metode tender digunakan dalam kondisi tertentu ketika metode pemilihan lainnya tidak dapat digunakan.

Dokumen tender biasanya memuat berbagai informasi yang diperlukan untuk menilai kemampuan peserta, termasuk identitas perusahaan, pengalaman pekerjaan, tenaga ahli, kualifikasi personel, dan dokumen pendukung lainnya.

Oleh sebab itu, pencantuman nama seseorang sebagai tenaga ahli bukan sekadar persoalan administratif. Nama yang dicantumkan dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan untuk menunjukkan kompetensi atau memenuhi persyaratan tertentu dalam proses tender.

Jika seseorang dicantumkan sebagai tenaga ahli tanpa pernah mengetahui atau memberikan persetujuan, persoalan hukum dapat muncul, terutama apabila pencantuman tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan atau membuat peserta tender seolah-olah memenuhi persyaratan.

Nama Seseorang Termasuk Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP menggolongkan nama lengkap sebagai data pribadi yang bersifat umum. Selain nama lengkap, kategori ini juga mencakup jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Dengan demikian, penggunaan nama seseorang dalam sebuah dokumen merupakan aktivitas yang perlu memperhatikan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi.

UU PDP mendefinisikan pemrosesan data pribadi secara luas. Kegiatannya mencakup pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, hingga penghapusan atau pemusnahan data.

Artinya, pencantuman nama seseorang dalam dokumen tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, penggunaan tersebut harus dilihat berdasarkan dasar pemrosesan dan tujuan penggunaannya. Dalam kondisi tertentu, persetujuan yang sah dari subjek data dapat menjadi salah satu dasar pemrosesan data pribadi.

Apa Akibat Hukum Mencatut Nama Orang Lain?

Persoalan menjadi lebih serius apabila seseorang menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. UU PDP secara khusus melarang setiap orang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Pasal 65 ayat (3) UU PDP mengatur larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 67 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak sesuai ketentuan yang berlaku.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian menjadi bagian penting dalam membaca ketentuan pidana tersebut karena undang-undang ini melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana dalam peraturan di luar KUHP agar selaras dengan sistem pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Karena itu, besaran denda tidak tepat lagi jika langsung menggunakan angka lama tanpa memperhatikan penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2026.

Mencatut Nama Berbeda dengan Memalsukan Dokumen

Pencantuman nama tanpa izin dan pemalsuan surat merupakan dua persoalan yang dapat berbeda secara hukum.

Jika seseorang hanya menggunakan nama orang lain dalam dokumen tanpa dasar yang sah, persoalannya dapat dianalisis dari perspektif pelindungan data pribadi. Namun, apabila nama tersebut dicantumkan dengan membuat surat atau dokumen yang isinya tidak benar sehingga dokumen tersebut seolah-olah sah, ketentuan mengenai pemalsuan surat juga dapat menjadi relevan.

Dalam konteks ini, penting untuk melihat apakah dokumen tersebut memang dibuat secara tidak benar atau dipalsukan dan apakah penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian.

Ancaman Pidana Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut saat ini menjadi dasar utama hukum pidana nasional dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar, dapat dikenai pidana apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Ketentuan yang sama juga dapat berlaku terhadap pihak yang dengan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar atau telah dipalsukan seolah-olah surat tersebut benar, apabila penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian.

Dengan demikian, apabila nama seseorang dicatut dalam dokumen tender dan dokumen tersebut dibuat atau digunakan sebagai dokumen yang seolah-olah benar, unsur pemalsuan surat dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa.

Bagaimana Jika Pencatutan Dilakukan oleh Perusahaan?

Persoalan juga dapat menjadi lebih kompleks ketika pencatutan nama dilakukan untuk kepentingan badan usaha atau korporasi.

UU PDP memungkinkan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tertentu yang dilakukan oleh korporasi. Karena itu, proses hukum tidak selalu berhenti pada individu yang secara langsung memasukkan nama seseorang ke dalam dokumen.

Namun, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tetap harus melihat fakta perkara, pihak yang memberikan perintah, pihak yang mempunyai kendali, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kepentingan korporasi.

Selain itu, apabila tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan tender dan memperoleh pekerjaan secara tidak sah, penyidik maupun aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian perbuatannya, bukan hanya pencantuman nama dalam satu dokumen.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menggunakan Nama Orang Lain

Untuk menghindari persoalan hukum, pencantuman nama seseorang dalam dokumen tender sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal.

Pertama, pastikan orang yang bersangkutan mengetahui dan menyetujui penggunaan namanya. Persetujuan harus berkaitan dengan tujuan penggunaan data dan diberikan secara sah sesuai ketentuan pelindungan data pribadi.

Kedua, pastikan informasi yang dicantumkan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jangan menempatkan seseorang sebagai tenaga ahli, konsultan, atau personel proyek apabila yang bersangkutan sebenarnya tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan tersebut.

Ketiga, simpan bukti persetujuan dan dokumen pendukung. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa penggunaan nama dilakukan berdasarkan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, jangan menggunakan identitas seseorang untuk memenuhi persyaratan tender secara formal apabila orang tersebut sebenarnya tidak akan menjalankan peran yang dicantumkan.

Kesimpulan

Mencatut nama orang lain dalam dokumen tender dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika nama tersebut digunakan tanpa dasar yang sah atau tanpa persetujuan untuk tujuan tertentu.

Nama lengkap termasuk data pribadi yang dilindungi UU PDP. Penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana berdasarkan UU PDP.

Apabila pencatutan tersebut juga dilakukan dengan membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan, ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam Pasal 391 UU 1/2023 dapat menjadi relevan.

Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada fakta dan unsur yang dapat dibuktikan dalam setiap perkara. Oleh karena itu, tidak setiap penggunaan nama orang lain otomatis merupakan tindak pidana. Konteks, tujuan, dasar penggunaan data, bentuk dokumen, adanya kerugian, serta kesengajaan pelaku merupakan hal yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama ketentuan mengenai jenis data pribadi, pemrosesan, larangan penggunaan data pribadi, dan ketentuan pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 391 mengenai pemalsuan surat.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengenai penyesuaian ketentuan pidana dengan sistem KUHP nasional.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. PP ini ditetapkan pada Juli 2026 dan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, sehingga ketentuannya mulai berlaku pada Januari 2027.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya