Jerat Pidana Memasang CCTV Tersembunyi di Toilet Umum
Rangga Triatmaja
16 September 2026
CCTV (closed circuit television) banyak digunakan untuk meningkatkan keamanan di berbagai tempat umum. Keberadaan kamera dapat membantu mencegah tindak kejahatan, memantau situasi, hingga menyediakan rekaman yang dapat digunakan dalam proses penyelidikan.
Namun, penggunaan CCTV tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemasangan kamera harus memperhatikan tujuan pemantauan, lokasi pemasangan, serta hak privasi orang yang berada di area tersebut.
Persoalan menjadi berbeda ketika CCTV dipasang secara tersembunyi di toilet atau ruang yang memiliki ekspektasi privasi tinggi. Terlebih jika kamera digunakan untuk merekam seseorang ketika mandi, berganti pakaian, atau melakukan aktivitas pribadi lainnya tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan orang yang direkam.
Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi dan pornografi.
CCTV dan Hak Privasi Seseorang
CCTV pada dasarnya merupakan perangkat yang digunakan untuk menangkap dan menampilkan atau merekam gambar pada area tertentu. Penggunaannya banyak ditemukan di toko, gedung, fasilitas publik, tempat kerja, dan lokasi lain yang membutuhkan sistem keamanan.
Menurut Cambridge Dictionary, CCTV merupakan sistem yang mengirimkan sinyal televisi ke sejumlah layar terbatas dan umumnya digunakan di toko serta tempat umum untuk mencegah kejahatan.
Fungsi keamanan tersebut tidak berarti bahwa CCTV dapat dipasang di seluruh tempat tanpa batas. Penggunaan kamera tetap harus memperhatikan hak privasi individu.
Toilet merupakan salah satu ruang yang secara umum memiliki tingkat ekspektasi privasi yang tinggi. Konsep tersebut berkaitan dengan prinsip right to be left alone, yang menjadi salah satu gagasan awal dalam perkembangan hukum privasi modern melalui tulisan Samuel D. Warren dan Louis Brandeis pada 1890.
Dalam konteks perlindungan privasi, seseorang memiliki kepentingan untuk menentukan bagaimana informasi mengenai dirinya diproses atau diketahui pihak lain. Karena itu, pemasangan alat perekam secara tersembunyi di ruang privat seperti toilet dapat menimbulkan persoalan hukum yang berbeda dibandingkan pemasangan CCTV di area publik yang terbuka.
Apa Syarat Pemasangan CCTV di Tempat Umum?
Ketentuan mengenai pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik dilakukan untuk tujuan tertentu, antara lain keamanan, pencegahan bencana, serta penyelenggaraan atau pengelolaan informasi lalu lintas. UU PDP juga mengatur kewajiban pemberian informasi mengenai keberadaan alat tersebut dan membatasi penggunaannya untuk mengidentifikasi seseorang, dengan pengecualian tertentu untuk kepentingan pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan perangkat pengolah data visual tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kamera, tetapi juga tujuan dan cara perangkat tersebut digunakan.
Selain itu, berdasarkan materi yang dirujuk dalam PP Nomor 33 Tahun 2026, aspek pelindungan privasi juga perlu diperhatikan dalam penggunaan alat pemroses atau pengolah data visual. Penggunaan perangkat tersebut harus disesuaikan dengan tujuan pemantauan dan dilakukan dengan upaya untuk mencegah atau meminimalkan perekaman terhadap orang atau properti yang berada di luar cakupan pemantauan.
Apabila perangkat tersebut digunakan untuk melakukan perekaman di tempat umum, pengendali atau prosesor data pribadi juga memiliki kewajiban memberikan informasi yang jelas mengenai keberadaan alat tersebut.
Dengan demikian, pemasangan kamera secara tersembunyi di dalam toilet untuk mengawasi aktivitas pribadi tidak dapat disamakan begitu saja dengan pemasangan CCTV untuk keamanan di area umum.
Apakah Memasang CCTV di Toilet Bisa Dipidana?
Pertanggungjawaban pidana dalam kasus CCTV tersembunyi harus dilihat berdasarkan tujuan, cara pemasangan, objek yang direkam, serta unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi dasar adalah Pasal 65 ayat (1) UU PDP. Ketentuan tersebut pada pokoknya melarang setiap orang memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi.
Jika seseorang memasang CCTV secara tersembunyi untuk memperoleh atau mengumpulkan informasi mengenai orang lain tanpa dasar yang sah, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan berdasarkan ketentuan UU PDP.
UU PDP sendiri mengatur larangan dan ketentuan pidana terkait pemrosesan atau penggunaan Data Pribadi. UU tersebut berlaku sejak 17 Oktober 2022 dan mengatur antara lain jenis data pribadi, pemrosesan data, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, serta ketentuan pidana.
Karena itu, penentuan pasal pidana yang tepat tetap bergantung pada fakta kasus dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Potensi Jerat Pidana Berdasarkan UU Pornografi
Selain ketentuan mengenai pelindungan data pribadi, pemasangan CCTV tersembunyi di toilet juga dapat menimbulkan persoalan berdasarkan ketentuan pidana mengenai pornografi apabila rekaman yang dibuat memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur sejumlah larangan terkait produksi, pembuatan, dan penggunaan materi yang memenuhi kriteria pornografi. Namun, status ketentuan pidananya perlu dibaca bersama dengan perkembangan hukum pidana setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU 1/2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah antara lain melalui UU 1/2026.
Dengan demikian, tidak setiap pemasangan CCTV otomatis merupakan tindak pidana pornografi. Harus dilihat terlebih dahulu isi rekaman, tujuan perekaman, tindakan pelaku, serta unsur pasal yang relevan.
Misalnya, apabila kamera tersembunyi digunakan untuk merekam seseorang dalam keadaan telanjang atau aktivitas pribadi lainnya dengan tujuan menghasilkan materi yang memenuhi unsur pornografi, maka dapat muncul persoalan pidana berdasarkan ketentuan yang relevan.
UU Nomor 44 Tahun 2008 sendiri masih tercatat berlaku, tetapi sejumlah ketentuan pidananya telah mengalami perubahan atau pencabutan sebagian akibat berlakunya KUHP Nasional.
Oleh sebab itu, analisis terhadap kasus konkret perlu menggunakan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Mengapa Pemasangan CCTV Tersembunyi di Toilet Menjadi Persoalan Hukum?
Toilet berbeda dengan area publik seperti lobi, tempat parkir, atau koridor. Orang yang menggunakan toilet pada umumnya memiliki ekspektasi bahwa aktivitas pribadinya tidak direkam oleh pihak lain.
Kamera tersembunyi yang diarahkan ke area toilet dapat menangkap informasi visual yang sangat sensitif, termasuk kondisi fisik seseorang atau aktivitas pribadi yang dilakukan di ruang tersebut.
Apabila perekaman dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang menjadi objek rekaman, beberapa persoalan hukum dapat muncul, antara lain:
- apakah terdapat dasar hukum untuk melakukan pemrosesan data pribadi;
- apakah pemasangan kamera sesuai dengan tujuan pemantauan;
- apakah orang yang berada di lokasi telah mendapatkan informasi mengenai keberadaan alat;
- apakah rekaman dilakukan secara proporsional;
- untuk tujuan apa rekaman tersebut digunakan;
- apakah rekaman tersebut disebarkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain; dan
- apakah tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Karena itu, penentuan pertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya berdasarkan fakta bahwa sebuah CCTV ditemukan di toilet. Aparat penegak hukum perlu melihat seluruh keadaan dan unsur hukum yang relevan.
CCTV untuk Keamanan Tetap Harus Memperhatikan Privasi
Penggunaan CCTV untuk keamanan pada dasarnya memiliki fungsi yang sah. Kamera dapat membantu mencegah kejahatan dan memberikan informasi ketika terjadi suatu peristiwa.
Namun, tujuan keamanan tidak serta-merta memberikan kewenangan tanpa batas untuk merekam semua aktivitas seseorang.
UU PDP mengatur penggunaan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dengan tujuan dan persyaratan tertentu. Ketentuan Pasal 17 juga memberikan pengecualian terhadap beberapa pembatasan ketika perangkat digunakan untuk kepentingan pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemasangan CCTV idealnya mempertimbangkan prinsip kebutuhan, tujuan pemantauan, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap privasi orang yang berada di area tersebut.
Kesimpulan
CCTV dapat menjadi perangkat penting untuk meningkatkan keamanan, tetapi pemasangannya tetap harus memperhatikan batasan hukum dan hak privasi seseorang.
Pemasangan kamera secara tersembunyi di toilet untuk merekam aktivitas pribadi merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ketentuan UU PDP mengatur penggunaan alat pemroses atau pengolah data visual serta larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum dalam kondisi tertentu.
Dalam keadaan tertentu, penggunaan rekaman juga dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana mengenai pornografi. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta konkret dan pemenuhan setiap unsur tindak pidana yang berlaku.
Terlebih sejak berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana pada 2026, rujukan terhadap ketentuan pidana perlu memperhatikan perubahan dan penyesuaian yang telah berlaku.
Dengan demikian, keberadaan CCTV tidak menjadi persoalan hanya karena alat tersebut merekam gambar, tetapi cara pemasangan, lokasi, tujuan, objek rekaman, penggunaan data, serta keadaan konkret di balik perekaman menjadi faktor penting dalam menentukan konsekuensi hukumnya.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Referensi
- Cambridge Dictionary, CCTV.
- Samuel D. Warren II dan Louis Brandeis, The Right to Privacy, Harvard Law Review, Vol. 4, No. 5, 1890.
- Kukuh Tejomurti et al., Legal Protection for Urban Online-Transportation-User's Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology, Padjadjaran Journal of Law, Vol. 5, No. 3, 2018.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.