Jerat Pidana Intimidasi kepada Jurnalis yang Sedang Bertugas
Rangga Triatmaja
22 Agustus 2026
Jurnalis merupakan salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam menyediakan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, perlindungan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menjalankan profesi sesuai hukum dan etika jurnalistik.
Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Bentuknya dapat berupa ancaman, kekerasan, teror, maupun tindakan yang menghambat proses peliputan. Bergantung pada bentuk dan cara perbuatannya, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
Kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pikiran dan memperoleh informasi yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28 memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran melalui lisan maupun tulisan.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak tersebut mencakup kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jaminan terhadap wartawan secara khusus terdapat dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. UU Pers juga mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Perlindungan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers. Tanpa perlindungan yang memadai, jurnalis dapat menghadapi risiko intimidasi atau tekanan ketika mengumpulkan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. UU 40/1999 sendiri masih berstatus berlaku.
Perkembangan Perlindungan Wartawan Setelah Putusan MK
Perlindungan hukum terhadap wartawan mengalami perkembangan penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan pemaknaan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Dengan demikian, terdapat mekanisme khusus yang perlu diperhatikan apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik yang dibuat secara sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap tindakan terhadap jurnalis otomatis menjadi persoalan pers atau menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan intimidasi, kekerasan, atau ancaman.
Apa yang Dimaksud dengan Intimidasi terhadap Jurnalis?
Intimidasi pada dasarnya berkaitan dengan tindakan menakut-nakuti, menggertak, atau mengancam seseorang untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu.
Dalam konteks kerja jurnalistik, intimidasi dapat terjadi ketika seseorang berusaha menekan jurnalis agar menghentikan peliputan, menghapus informasi, tidak mempublikasikan berita, atau meninggalkan lokasi peliputan.
Bentuknya dapat bermacam-macam, mulai dari ancaman melalui pesan elektronik, ancaman secara langsung, penggunaan kekerasan, hingga tindakan yang secara melawan hukum menghalangi pekerjaan jurnalistik.
Karena itu, penentuan pasal pidana tidak cukup hanya berdasarkan istilah “intimidasi”. Aparat penegak hukum perlu melihat bentuk konkret perbuatan, media yang digunakan, unsur ancaman atau kekerasannya, serta tujuan dari tindakan tersebut.
Ancaman kepada Jurnalis Melalui Media Elektronik
Intimidasi dapat dilakukan melalui sarana elektronik, misalnya WhatsApp, pesan langsung media sosial, surat elektronik, atau sarana komunikasi digital lainnya.
Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Apabila suatu tindakan memenuhi unsur pasal tersebut, pelaku dapat dikenai ketentuan pidana dalam Pasal 45B UU 1/2024. Setelah penyesuaian ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang diselaraskan dengan KUHP nasional. UU 1/2026 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dengan demikian, pesan elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti tidak selalu dapat dianggap sebagai sekadar percakapan pribadi. Jika memenuhi unsur pidana yang ditentukan undang-undang, pengirimnya dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ancaman atau Kekerasan Secara Langsung
Intimidasi terhadap jurnalis juga dapat dilakukan secara langsung ketika wartawan sedang melakukan peliputan.
Dalam kondisi demikian, ketentuan pidana dalam KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan, bergantung pada bentuk perbuatannya.
Salah satunya adalah ketentuan mengenai perbuatan memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Selain itu, KUHP juga mengatur berbagai bentuk ancaman terhadap orang lain. Oleh karena itu, tindakan seperti mengancam akan melakukan kekerasan, memaksa jurnalis menghentikan peliputan dengan ancaman, atau melakukan kekerasan secara nyata perlu dinilai berdasarkan unsur pidana yang terpenuhi dalam setiap kasus.
Perlu diperhatikan bahwa penerapan pasal pidana tidak hanya ditentukan oleh status korban sebagai jurnalis, tetapi juga oleh perbuatan konkret yang dilakukan oleh pelaku.
Menghalangi Jurnalis Saat Menjalankan Tugas
Selain ancaman dan kekerasan, tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik juga memiliki konsekuensi hukum.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers.
Ketentuan pidana tersebut telah mengalami penyesuaian dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang secara umum melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan Buku Kesatu KUHP nasional.
Artinya, tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugasnya tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele apabila dilakukan secara melawan hukum dan memenuhi unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Tidak Berarti Jurnalis Bebas dari Hukum
Perlindungan terhadap jurnalis bukan berarti wartawan memperoleh kekebalan hukum atas setiap tindakan yang dilakukan dalam menjalankan pekerjaannya.
Jurnalis tetap wajib menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan ketentuan hukum dan kode etik. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh tanpa menggunakan intimidasi atau kekerasan.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 justru memperjelas pentingnya mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ketika persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik yang dibuat secara sah.
Karena itu, keberatan terhadap isi berita seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan mengancam atau menghalangi jurnalis saat melakukan pekerjaan.
Mekanisme Nasional Keselamatan Pers
Upaya perlindungan terhadap wartawan juga berkembang melalui Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang melibatkan Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Mekanisme tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap kekerasan yang menimpa wartawan maupun pihak yang memiliki hubungan dekat dengan wartawan.
Perlindungan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik. Aspek keamanan digital, persiapan lapangan, dukungan institusional, serta keamanan keluarga juga menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan pers.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis dapat muncul dalam berbagai bentuk sehingga membutuhkan sistem perlindungan yang tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kejadian.
Kesimpulan
Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ancaman melalui media elektronik dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UU ITE, sedangkan ancaman atau kekerasan secara langsung dapat dikenai ketentuan dalam KUHP. Sementara itu, tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenai ketentuan pidana dalam UU Pers.
Di sisi lain, apabila persoalan yang muncul berkaitan dengan karya jurnalistik yang dibuat secara sah, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan pentingnya mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum penerapan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai pemaknaan konstitusional Pasal 8 UU Pers.
Dengan demikian, masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan sebaiknya menggunakan mekanisme hukum dan penyelesaian pers yang tersedia. Intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis bukan merupakan cara yang dibenarkan untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan.
Daftar Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Nomor 4/DP/SKB/VI/2025, Nomor KEP-327/1/LPSK/06/2025, dan Nomor 195 Tahun 2025 tentang Mekanisme Nasional Keselamatan Pers. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sumber rujukan utama artikel Hukumonline, “Jerat Pidana Intimidasi kepada Jurnalis yang Bertugas”. Informasi mengenai Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dikonfirmasi melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, sedangkan status UU Nomor 1 Tahun 2026 dikonfirmasi melalui Database Peraturan BPK.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.