Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP
Rangga Triatmaja
18 September 2026
Pemalsuan identitas adalah perbuatan menggunakan atau membuat identitas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, misalnya menggunakan nama orang lain, membuat identitas fiktif, atau mencantumkan keterangan palsu pada dokumen tertentu. Dalam praktiknya, pemalsuan identitas dapat berkaitan dengan penipuan, pemalsuan surat, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku. UU tersebut menggantikan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP lama. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang agar selaras dengan KUHP Nasional.
Karena itu, jerat hukum terhadap penggunaan identitas palsu tidak hanya ditentukan dari tindakan memakai nama palsu, tetapi juga dari tujuan, cara, dokumen yang digunakan, serta akibat yang ditimbulkan.
Pemalsuan Nama untuk Melakukan Penipuan
Salah satu bentuk pemalsuan identitas yang dapat berujung pada tindak pidana penipuan adalah penggunaan nama atau kedudukan palsu untuk membuat orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 492 UU 1/2023. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur penipuan yang dilakukan dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain melakukan suatu tindakan yang menguntungkan pelaku atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Berdasarkan Pasal 79 UU 1/2023, denda kategori V memiliki batas maksimal Rp500 juta. Sistem kategori denda tersebut menjadi bagian dari mekanisme pidana dalam KUHP Nasional.
Dengan demikian, sekadar menggunakan nama yang berbeda belum tentu otomatis merupakan penipuan. Yang perlu dilihat adalah keseluruhan perbuatannya, termasuk adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta adanya tindakan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat dari cara yang digunakan pelaku.
Pemalsuan Identitas dalam Akta Autentik
Persoalan menjadi berbeda apabila identitas palsu dituangkan dalam dokumen atau akta autentik.
Pasal 392 UU 1/2023 mengatur pemalsuan surat terhadap sejumlah dokumen tertentu, salah satunya akta autentik. Pelaku yang melakukan pemalsuan terhadap dokumen tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun. Orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar juga dapat dikenai pidana yang sama apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Karena itu, penggunaan identitas palsu dalam suatu akta autentik perlu dilihat tidak hanya dari identitas yang dicantumkan, tetapi juga dari bentuk dokumen, proses pembuatannya, maksud penggunaan, serta potensi kerugian yang ditimbulkan.
Selain Pasal 392, KUHP Nasional juga memiliki Pasal 394 yang mengatur perbuatan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai suatu hal yang seharusnya dinyatakan secara benar oleh akta tersebut. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana tersendiri.
Pemalsuan Paspor dan Dokumen Keimigrasian
Pemalsuan identitas yang berkaitan dengan dokumen keimigrasian juga mempunyai ketentuan khusus.
Pasal 398 UU 1/2023 mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan paspor, surat perjalanan laksana paspor, maupun surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia. Ketentuan tersebut juga mencakup penggunaan nama palsu atau keadaan palsu untuk memperoleh dokumen tersebut dengan maksud menggunakannya seolah-olah benar.
Ancaman pidana dalam Pasal 398 berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori V. Penggunaan dokumen yang tidak benar atau telah dipalsukan seolah-olah merupakan dokumen yang sah juga dapat dikenai ancaman pidana yang sama.
Artinya, penggunaan identitas palsu dalam konteks dokumen perjalanan atau keimigrasian dapat mempunyai konsekuensi berbeda dari sekadar penggunaan nama palsu dalam transaksi biasa.
Pemalsuan Identitas dalam Perspektif UU PDP
Selain KUHP, pemalsuan identitas dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP membagi data pribadi menjadi data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Nama lengkap termasuk data pribadi yang bersifat umum. Kategori umum tersebut juga mencakup jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data pribadi yang jika dikombinasikan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Oleh karena itu, penggunaan nama atau identitas orang lain dalam keadaan tertentu dapat masuk ke dalam persoalan pelindungan data pribadi, terutama apabila data tersebut diperoleh, digunakan, atau diproses secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian.
Larangan Membuat atau Memalsukan Data Pribadi
Pasal 66 UU PDP melarang setiap orang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain apabila perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Untuk pelanggaran tersebut, Pasal 68 UU PDP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V setelah penyesuaian berdasarkan UU 1/2026. Dengan nilai kategori V sebesar Rp500 juta, ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai ancaman denda maksimal Rp500 juta untuk subjek hukum yang bersangkutan.
Perlu diperhatikan bahwa penerapan pasal tetap bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana. Tidak setiap kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian data secara otomatis merupakan tindak pidana pemalsuan data pribadi.
Jika Menggunakan Data Pribadi Milik Orang Lain
Situasi lain muncul apabila seseorang tidak hanya membuat identitas palsu, tetapi menggunakan data pribadi yang sebenarnya merupakan milik orang lain.
UU PDP mengatur beberapa bentuk perbuatan yang berkaitan dengan data pribadi milik orang lain, antara lain memperoleh atau mengumpulkan data secara melawan hukum, mengungkapkannya, serta menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Setelah adanya penyesuaian melalui UU 1/2026, ketentuan mengenai ancaman pidana denda dalam undang-undang di luar KUHP perlu dibaca bersama mekanisme penyesuaian pidana yang ditetapkan dalam UU tersebut. UU 1/2026 memang diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP Nasional.
Untuk perbuatan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum, UU PDP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda. Sementara itu, pengungkapan data pribadi milik orang lain dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda, sedangkan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda.
Selain pidana pokok, UU PDP juga mengatur kemungkinan adanya pidana tambahan, termasuk perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Bagaimana Jika Pelakunya Korporasi?
UU PDP juga mengatur pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi.
Dalam kondisi tertentu, pidana dapat dikenakan kepada pihak yang berada di dalam korporasi, seperti pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan berupa denda dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU PDP.
Selain denda, korporasi dapat dikenai pidana tambahan, antara lain perampasan keuntungan atau harta kekayaan hasil tindak pidana, pembekuan usaha, penutupan tempat usaha atau kegiatan tertentu, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi sesuai ketentuan UU PDP.
Hak Korban untuk Meminta Ganti Rugi
Persoalan pemalsuan identitas juga dapat menimbulkan konsekuensi perdata, terutama apabila penggunaan identitas atau data pribadi milik seseorang menyebabkan kerugian.
UU PDP memberikan hak kepada subjek data pribadi untuk menggugat dan memperoleh ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi mengenai dirinya. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan permintaan ganti rugi diatur dalam peraturan pelaksana UU PDP.
Dalam hal ini terdapat perkembangan regulasi penting. PP Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP telah ditetapkan dan diundangkan pada Juli 2026, tetapi baru mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu 16 Januari 2027. Dengan demikian, pada September 2026 PP tersebut belum mulai berlaku.
PP 33/2026 nantinya antara lain mengatur mekanisme pengajuan ganti rugi. Berdasarkan Pasal 105, subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi. Selanjutnya, Pasal 106 mengatur bahwa permintaan ganti rugi diajukan kepada pengendali data pribadi terlebih dahulu.
Karena itu, dalam membaca ketentuan tersebut perlu dibedakan antara UU PDP yang sudah berlaku dan PP 33/2026 yang baru efektif pada Januari 2027.
Pemalsuan Identitas Kena Pasal Berapa?
Tidak terdapat satu pasal tunggal yang selalu digunakan untuk seluruh kasus pemalsuan identitas. Pasal yang diterapkan bergantung pada bentuk perbuatan dan tujuan penggunaannya.
Secara ringkas, beberapa ketentuan yang relevan adalah:
- Pasal 492 UU 1/2023 dapat diterapkan apabila penggunaan nama atau kedudukan palsu menjadi bagian dari perbuatan penipuan untuk memperoleh barang, mendapatkan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
- Pasal 392 UU 1/2023 dapat diterapkan apabila pemalsuan dilakukan terhadap akta autentik atau surat tertentu yang disebutkan dalam pasal tersebut.
- Pasal 394 UU 1/2023 mengatur perbuatan memasukkan atau meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan kondisi sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
- Pasal 398 UU 1/2023 mengatur pemalsuan dan penggunaan dokumen tertentu yang berkaitan dengan paspor dan dokumen keimigrasian.
- Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP, dengan memperhatikan penyesuaian pidana dalam UU 1/2026, berkaitan dengan perbuatan membuat atau memalsukan data pribadi dengan maksud memperoleh keuntungan yang dapat menyebabkan kerugian.
Dengan demikian, menentukan pasal yang tepat membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta konkret, termasuk identitas apa yang dipalsukan, dokumen apa yang digunakan, tujuan perbuatan, cara memperoleh data, pihak yang dirugikan, dan akibat yang muncul.
Kesimpulan
Pemalsuan identitas dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan lebih dari satu rezim peraturan. Penggunaan nama palsu untuk memperoleh keuntungan melalui tipu muslihat dapat berkaitan dengan tindak pidana penipuan. Jika identitas palsu dimasukkan ke dalam akta autentik atau dokumen tertentu, ketentuan mengenai pemalsuan surat dapat menjadi relevan.
Sementara itu, apabila perbuatan tersebut melibatkan pembuatan, pemalsuan, pengumpulan, pengungkapan, atau penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, ketentuan dalam UU PDP juga perlu diperhatikan.
Oleh sebab itu, pertanyaan mengenai “pemalsuan identitas kena pasal berapa” tidak dapat dijawab hanya berdasarkan adanya penggunaan nama palsu. Konteks perbuatan dan unsur tindak pidananya menjadi faktor penting dalam menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. PP ini ditetapkan dan diundangkan pada Juli 2026 serta mulai berlaku enam bulan setelah pengundangan.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum, materi konsultasi mengenai Pasal 392 UU 1/2023 tentang pemalsuan surat terhadap akta autentik.
- Klinik Hukumonline, “Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP”, sebagai referensi pembahasan dan perkembangan ketentuan terkait.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.