S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 16 dibaca

Jerat Hukum Menyebarluaskan KTP Orang Lain

R

Rangga Triatmaja

11 September 2026

Bagikan:
Jerat Hukum Menyebarluaskan KTP Orang Lain

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang berfungsi sebagai identitas resmi penduduk. Di dalamnya terdapat berbagai elemen data, seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, foto, serta informasi administrasi lainnya.

Informasi yang tercantum dalam KTP berkaitan langsung dengan identitas seseorang. Karena itu, penyebaran foto atau salinan KTP tidak dapat dipandang sebagai tindakan membagikan dokumen biasa.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data mengenai orang perseorangan yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung, baik secara tersendiri maupun jika dikombinasikan dengan informasi lainnya. UU PDP juga membedakan data pribadi menjadi data yang bersifat spesifik dan data yang bersifat umum.

Data pribadi umum antara lain mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data lain yang apabila dikombinasikan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Dengan karakteristik tersebut, informasi dalam KTP memiliki hubungan erat dengan data pribadi seseorang sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyebarluasan KTP dan Aturan Pelindungan Data Pribadi

UU PDP mengatur berbagai aspek pemrosesan data pribadi, mulai dari dasar pemrosesan, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, hingga larangan serta ketentuan pidananya.

Dalam konteks pemrosesan data pribadi, pihak yang mengendalikan data harus memiliki dasar pemrosesan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan merupakan salah satu dasar pemrosesan, tetapi bukan satu-satunya dasar yang tersedia dalam UU PDP.

Karena itu, penyebarluasan KTP milik seseorang tidak dapat secara otomatis dianggap sah hanya karena dokumen tersebut diperoleh atau dimiliki oleh pihak tertentu. Perlu dilihat tujuan, dasar hukum, kewenangan, serta bagaimana data tersebut digunakan.

UU PDP juga menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari upaya menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa informasi identitas seseorang tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Meski demikian, terdapat kondisi tertentu ketika pemrosesan data dapat dilakukan berdasarkan kewajiban atau kepentingan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, penilaian terhadap suatu kasus harus melihat konteks dan dasar hukum yang melandasi tindakan tersebut.

Kewajiban Menjaga Data Kependudukan

Selain UU PDP, pelindungan terhadap data kependudukan juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

UU Adminduk memberikan kewajiban kepada negara untuk menyimpan dan menjaga kerahasiaan data perseorangan serta dokumen kependudukan. Menteri juga memiliki tanggung jawab dalam pemberian hak akses terhadap data kependudukan kepada petugas dan pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal penting lainnya terdapat dalam Pasal 79 UU Adminduk. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa petugas dan pengguna yang memperoleh akses data kependudukan dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Artinya, seseorang yang memperoleh akses terhadap data kependudukan karena pekerjaan atau kewenangannya tidak otomatis bebas menyebarkan data tersebut kepada pihak lain.

Apa Sanksi Menyebarluaskan KTP Tanpa Hak?

Konsekuensi hukum terhadap penyebarluasan KTP bergantung pada tindakan yang dilakukan, status pelaku, kewenangan yang dimiliki, serta ketentuan hukum yang dilanggar.

Dalam UU Adminduk, terdapat larangan terhadap penyebarluasan data kependudukan yang dilakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Dengan demikian, apabila seseorang memperoleh akses data kependudukan dalam kapasitas tertentu kemudian menyebarkannya tanpa dasar atau kewenangan yang sah, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, UU PDP juga memuat ketentuan pidana mengenai perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum terhadap data pribadi.

Pasal 65 ayat (2) UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 UU PDP, dengan ancaman pidana yang dapat berupa penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penyebarluasan foto atau salinan KTP milik orang lain secara sembarangan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam UU PDP maupun peraturan lain yang relevan.

Sanksi Administratif dalam Pelanggaran Data Pribadi

Selain ancaman pidana, pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi juga dapat menimbulkan sanksi administratif.

UU PDP mengatur beberapa bentuk sanksi administratif, antara lain:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
  3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan
  4. denda administratif.

Jenis sanksi yang dikenakan bergantung pada bentuk pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak setiap kasus penyebarluasan KTP otomatis menghasilkan jenis hukuman yang sama.

Hak Pemilik KTP yang Datanya Disebarluaskan

Pemilik data pribadi memiliki hak yang diberikan oleh UU PDP. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadinya dan memperoleh penyelesaian apabila terjadi pelanggaran pemrosesan data pribadi.

Dalam kondisi tertentu, subjek data pribadi juga dapat menempuh upaya hukum apabila mengalami kerugian akibat pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi.

Karena itu, apabila seseorang menemukan bahwa foto KTP atau informasi identitasnya disebarluaskan tanpa dasar yang jelas, langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain menyimpan bukti penyebaran, meminta penghapusan kepada pihak yang menyebarkan, dan mencari bantuan hukum atau melapor kepada lembaga yang berwenang sesuai karakter kasus.

Hati-Hati Membagikan Foto KTP

KTP sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembukaan rekening, pendaftaran layanan, verifikasi identitas, maupun transaksi tertentu. Namun, memberikan salinan KTP tetap perlu dilakukan secara hati-hati.

Sebelum menyerahkan foto atau salinan KTP, sebaiknya seseorang mengetahui siapa pihak yang meminta, apa tujuan penggunaannya, bagaimana data akan disimpan, serta apakah permintaan tersebut memiliki dasar yang sah.

Apabila salinan KTP harus dikirim secara digital, langkah pengamanan tambahan juga dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan, misalnya memberikan tanda keterangan tujuan penggunaan pada salinan dokumen jika hal tersebut tidak mengganggu keperluan administrasi.

Pada akhirnya, KTP bukan sekadar kartu identitas biasa. Dokumen tersebut memuat informasi yang dapat digunakan untuk mengenali seseorang sehingga pelindungan terhadap data di dalamnya menjadi hal penting.

Penyebarluasan KTP milik orang lain tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama apabila dilakukan secara sengaja, melawan hukum, dan memenuhi unsur pelanggaran dalam peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan dan penyebaran dokumen kependudukan sebaiknya selalu dilakukan berdasarkan kewenangan, tujuan yang jelas, dan ketentuan hukum.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
  4. Basis Data Peraturan BPK RI, sebagai rujukan resmi untuk status dan materi peraturan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan dan pelindungan data pribadi.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya