S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 1 dibaca

Jerat Hukum Mencatut KTP Warga untuk Maju Pilkada

R

Rangga Triatmaja

28 September 2026

Bagikan:
Jerat Hukum Mencatut KTP Warga untuk Maju Pilkada

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi salah satu dokumen penting dalam pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Karena itu, penggunaan identitas warga untuk dicantumkan sebagai pendukung tanpa persetujuan yang bersangkutan dapat menimbulkan persoalan hukum, baik dalam proses pencalonan maupun dari sisi pelindungan data pribadi.

Dalam pencalonan melalui jalur perseorangan, dukungan masyarakat harus dibuktikan melalui dokumen tertentu. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, misalnya, mengatur bahwa surat pernyataan dukungan setiap pendukung dilengkapi fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Lantas, apa konsekuensi hukum apabila KTP-el warga dicatut untuk memenuhi syarat dukungan pasangan calon dalam pilkada?

KTP-el sebagai Bukti Dukungan Calon Perseorangan

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dapat maju melalui jalur perseorangan apabila memenuhi persyaratan dukungan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Besaran minimal dukungan dan persebarannya ditentukan berdasarkan ketentuan pemilihan kepala daerah. Untuk pelaksanaannya, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan persyaratan jumlah minimal dan persebaran dukungan sesuai wilayah pemilihan.

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dokumen pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan antara lain terdiri atas dokumen penyerahan dukungan, jumlah dukungan minimal, serta surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang dilampiri fotokopi KTP-el atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Dengan demikian, identitas penduduk yang digunakan dalam dokumen dukungan bukan sekadar data administratif. KTP-el menjadi bagian dari dokumen yang digunakan untuk membuktikan adanya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan.

Putusan MK tentang Perhitungan Dukungan

Ketentuan mengenai dukungan calon perseorangan juga pernah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XIV/2016, Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap ketentuan mengenai dasar penghitungan persentase dukungan. MK menegaskan bahwa perhitungan dukungan berkaitan dengan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih, bukan semata-mata nama yang tercantum dalam daftar pemilih pada pemilihan sebelumnya.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai dukungan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak warga negara yang secara hukum memenuhi syarat untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan.

Adakah Sanksi Administratif karena Mencatut KTP-el?

Pencatutan identitas warga dalam daftar dukungan perlu dibedakan antara konsekuensi terhadap proses pencalonan dan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang menggunakan data tersebut.

Dalam mekanisme pencalonan, masyarakat yang menemukan bahwa dirinya dicantumkan sebagai pendukung padahal tidak memberikan dukungan dapat menyampaikan tanggapan kepada KPU sesuai mekanisme yang berlaku.

KPU kemudian melakukan verifikasi terhadap tanggapan tersebut. Apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa tanggapan masyarakat benar, dukungan yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga memengaruhi jumlah dukungan pasangan calon.

Mekanisme teknis pemenuhan syarat dukungan tersebut juga diatur melalui pedoman KPU. KPU menerbitkan Keputusan Nomor 1002 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

Artinya, pencatutan KTP-el tidak hanya dapat menimbulkan persoalan bagi warga yang identitasnya digunakan, tetapi juga dapat memengaruhi validitas dukungan yang dikumpulkan oleh pasangan calon.

Pencatutan KTP untuk Dukungan Pilkada Dapat Berimplikasi Pidana

Penggunaan identitas warga secara tidak sah untuk membentuk daftar dukungan dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dalam UU Pilkada mengatur larangan yang berkaitan dengan pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan. Dalam penerapannya, perlu dilihat perbuatan konkret, unsur kesengajaan, pihak yang melakukan, serta hubungan perbuatan tersebut dengan dokumen dukungan calon perseorangan.

Setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sejumlah ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral mengalami penyesuaian, terutama dalam penggunaan sistem kategori denda. Sistem tersebut menggunakan kategori denda sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Kategori V, misalnya, bernilai paling banyak Rp500 juta.

Karena itu, besaran ancaman pidana dalam ketentuan yang telah disesuaikan perlu dibaca bersama dengan ketentuan UU Penyesuaian Pidana dan aturan pidana yang menjadi rujukannya.

Jika Dilakukan oleh Penyelenggara Pilkada

Persoalannya dapat menjadi berbeda apabila pencatutan atau pemalsuan daftar dukungan dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara pemilihan.

UU Pilkada mengatur ketentuan pidana khusus bagi perbuatan tertentu yang dilakukan dalam proses penyelenggaraan pemilihan. Karena itu, penentuan pasal yang diterapkan tetap bergantung pada fakta perbuatan dan kedudukan pelaku.

Dalam perkara pidana, tidak cukup hanya melihat adanya KTP-el yang tercantum dalam daftar dukungan. Unsur setiap tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

KTP-el dan Pelindungan Data Pribadi

Selain aspek hukum pemilihan kepala daerah, penggunaan KTP-el tanpa dasar yang sah juga dapat menimbulkan persoalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

KTP-el memuat sejumlah informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Ketika informasi tersebut diperoleh, dikumpulkan, digunakan, atau diproses untuk tujuan tertentu, pihak yang memprosesnya perlu memperhatikan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi.

UU PDP mengenal konsep pengendali data pribadi, yaitu pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan data pribadi. Pengendali memiliki kewajiban untuk memastikan pemrosesan data dilakukan berdasarkan dasar yang sah sesuai ketentuan UU PDP.

Persetujuan Bukan Satu-satunya Dasar Pemrosesan

Salah satu hal penting dalam UU PDP adalah bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan yang sah. Persetujuan dari subjek data merupakan salah satu dasar tersebut, tetapi bukan satu-satunya dasar yang dikenal dalam UU PDP.

Apabila persetujuan digunakan sebagai dasar pemrosesan, persetujuan harus diberikan secara sah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, penggunaan KTP-el seseorang untuk tujuan pencalonan tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan. Perusahaan, organisasi, individu, maupun pihak lain yang memproses data pribadi harus memperhatikan dasar pemrosesan dan kewajiban pelindungan data yang berlaku.

Ancaman Pidana dalam UU Pelindungan Data Pribadi

UU PDP juga mengatur ketentuan pidana terhadap perolehan, pengumpulan, pengungkapan, maupun penggunaan data pribadi secara melawan hukum.

Pasal 67 UU PDP mengatur, antara lain, ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat menimbulkan kerugian bagi subjek data pribadi. UU yang sama juga mengatur penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Setelah penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan mengenai denda dalam sejumlah undang-undang perlu dibaca bersama sistem kategori denda dalam KUHP Nasional. Karena itu, nominal denda yang tercantum dalam aturan lama tidak selalu dapat dibaca secara terpisah dari ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Penerapan pasal pidana terhadap kasus konkret tetap bergantung pada terpenuhinya unsur delik dan pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Potensi Sanksi Administratif dalam Pelindungan Data

Selain pidana, UU PDP juga mengenal sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelindungan data pribadi.

Sanksi tersebut dapat berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
  3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
  4. denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan sanksi harus melihat jenis pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan pelaksanaan UU PDP.

Oleh sebab itu, pencatutan KTP-el dapat menimbulkan lebih dari satu konsekuensi hukum apabila perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran dalam rezim hukum pemilihan dan pelindungan data pribadi.

Warga yang KTP-el-nya Dicatut Dapat Melakukan Apa?

Warga yang menemukan identitasnya tercantum sebagai pendukung calon perseorangan padahal tidak pernah memberikan dukungan dapat mengambil langkah administratif melalui mekanisme yang disediakan KPU.

Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

  • memeriksa informasi mengenai status dukungan;
  • menyampaikan tanggapan kepada KPU sesuai prosedur;
  • melampirkan identitas dan bukti yang relevan;
  • meminta agar dukungan yang tidak pernah diberikan diverifikasi; dan
  • menyimpan bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan dukungan.

Apabila terdapat dugaan pemrosesan data pribadi secara melawan hukum atau dugaan tindak pidana, persoalan tersebut juga dapat dilaporkan melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan jenis perbuatannya.

Pencatutan KTP-el Tidak Hanya Menjadi Persoalan Administratif

Penggunaan KTP-el warga tanpa persetujuan atau tanpa dasar pemrosesan yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas daripada sekadar ketidaksesuaian administrasi dalam daftar dukungan.

Dari sisi pemilihan, dukungan yang terbukti tidak sah dapat memengaruhi jumlah dukungan yang memenuhi syarat. Dari sisi hukum pidana, perbuatan tertentu dapat memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan atau pelanggaran lain yang diatur dalam UU Pilkada. Sementara dari sisi pelindungan data, pengumpulan atau penggunaan data pribadi secara melawan hukum dapat menimbulkan konsekuensi berdasarkan UU PDP.

Karena itu, penilaian terhadap suatu kasus pencatutan KTP-el perlu dilakukan berdasarkan fakta konkret, cara data diperoleh dan digunakan, pihak yang melakukan, tujuan pemrosesan, serta unsur pasal yang diduga dilanggar.

Kesimpulan

KTP-el merupakan bagian dari dokumen yang digunakan dalam pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pilkada. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara eksplisit mengatur lampiran KTP-el atau surat keterangan kependudukan dalam dokumen pernyataan dukungan.

Apabila seseorang dicantumkan sebagai pendukung tanpa memberikan dukungan, terdapat mekanisme untuk menyampaikan tanggapan kepada KPU dan melakukan verifikasi terhadap dukungan tersebut.

Sementara itu, apabila penggunaan identitas dilakukan dengan cara yang memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat menghadapi konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan yang relevan. Penggunaan data pribadi tanpa dasar yang sah juga dapat menimbulkan persoalan berdasarkan UU PDP.

Dengan demikian, apakah suatu perbuatan dapat dikenakan pasal tertentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya KTP-el dalam daftar dukungan. Unsur tindak pidana, kesengajaan, cara memperoleh data, tujuan penggunaan, serta alat bukti harus diperiksa dalam setiap kasus.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
  7. Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
  8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  10. Kementerian Hukum, Penyesuaian Ancaman Pidana setelah Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya