S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 16 dibaca

Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

17 September 2026

Bagikan:
Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor di Indonesia

Kegiatan ekspor dan impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Namun, tidak semua barang dapat bebas keluar atau masuk ke wilayah Indonesia. Pemerintah menetapkan sejumlah barang yang dilarang diekspor maupun diimpor dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kesehatan dan keselamatan, lingkungan, serta perlindungan terhadap sumber daya tertentu.

Karena itu, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan lintas negara perlu mengetahui jenis barang yang masuk dalam kategori larangan sebelum melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Pengertian Ekspor dan Impor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pihak yang melakukan kegiatan tersebut disebut eksportir.

Sementara itu, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pelaku usaha atau pihak yang melakukan kegiatan tersebut disebut importir.

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada arah perpindahan barang. Ekspor berkaitan dengan pengeluaran barang dari wilayah pabean Indonesia, sedangkan impor berkaitan dengan pemasukan barang ke dalam wilayah pabean.

Apakah Semua Barang Boleh Diekspor dan Diimpor?

Pada prinsipnya, kegiatan perdagangan luar negeri diperbolehkan sepanjang barang yang diperdagangkan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian ekspor maupun impor. Kegiatan tersebut juga harus memenuhi ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.

Pembatasan dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan. Dalam konteks ekspor dan impor, pemerintah dapat melakukan pengendalian antara lain untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan umum serta menjaga kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Khusus untuk ekspor, pembatasan juga dapat berkaitan dengan kebutuhan dalam negeri, ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan, perlindungan sumber daya alam, peningkatan nilai tambah, serta stabilitas harga komoditas.

Sementara pada sisi impor, pembatasan dapat digunakan untuk mendukung dan melindungi industri tertentu di dalam negeri maupun menjaga neraca pembayaran dan neraca perdagangan.

Kriteria Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

Larangan berbeda dengan pembatasan. Barang yang masuk kategori larangan tidak boleh diekspor atau diimpor oleh pelaku usaha.

Berdasarkan PP 3/2026, barang yang ditetapkan sebagai barang dilarang ekspor atau impor antara lain berkaitan dengan beberapa kriteria, yaitu:

  1. Perlindungan kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, serta lingkungan hidup.
  2. Keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk aspek sosial, budaya, dan moral masyarakat.
  3. Perlindungan terhadap tumbuhan alam dan satwa liar yang keberadaannya perlu dijaga kelestariannya.

Jenis barang yang termasuk dalam kategori tersebut selanjutnya ditetapkan melalui peraturan Menteri Perdagangan.

Jenis Barang yang Dilarang Ekspor

Ketentuan mengenai barang yang dilarang untuk diekspor diatur dalam Permendag 22/2023 beserta beberapa perubahannya. Pembaruan terakhir yang tercatat pada JDIH Kementerian Perdagangan adalah Permendag 6/2026, yaitu perubahan keempat atas Permendag 22/2023. Peraturan tersebut ditetapkan pada 17 Maret 2026 dan berstatus berlaku.

Secara umum, kelompok barang yang dilarang ekspor mencakup:

  1. Barang yang dilarang diekspor di bidang kehutanan.
  2. Barang yang dilarang diekspor di bidang pertanian.
  3. Barang yang berkaitan dengan pupuk subsidi.
  4. Barang yang dilarang diekspor di bidang pertambangan.
  5. Barang cagar budaya.
  6. Sisa dan skrap logam tertentu.
  7. Hasil sedimentasi di laut.

Rincian barang dalam setiap kelompok tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan lampiran peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku. Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya berpatokan pada nama umum barang, tetapi juga memeriksa klasifikasi atau spesifikasi barang sebagaimana ditentukan dalam regulasi.

Jenis Barang yang Dilarang Impor

Untuk barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia, ketentuannya saat ini antara lain mengacu pada Permendag 47/2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. JDIH Kementerian Perdagangan mencatat peraturan ini berstatus berlaku dan mencabut ketentuan sebelumnya mengenai barang dilarang impor dalam Permendag 18/2021 beserta perubahannya.

Kelompok barang yang ditetapkan sebagai barang dilarang impor meliputi:

  1. Gula.
  2. Beras.
  3. Bahan perusak lapisan ozon.
  4. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
  5. Barang berbasis sistem pendingin pemadam api.
  6. Barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api.
  7. Elektronik berbasis sistem pendingin.
  8. Bahan obat dan makanan tertentu.
  9. Bahan berbahaya dan beracun.
  10. Limbah bahan berbahaya dan beracun serta limbah non-B3 terdaftar.
  11. Perkakas tangan dalam bentuk jadi.
  12. Alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Daftar tersebut merupakan kelompok barang yang ditetapkan dalam regulasi. Untuk mengetahui apakah suatu produk tertentu termasuk barang dilarang impor, pelaku usaha tetap perlu memeriksa rincian dalam lampiran Permendag 47/2025.

Mengapa Impor Pakaian Bekas Dilarang?

Salah satu barang yang secara khusus masuk dalam kelompok barang dilarang impor adalah pakaian bekas.

Larangan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan masuknya barang tertentu ke pasar domestik. Dalam penjelasan pemerintah yang dikutip dalam materi Kementerian Perdagangan, impor pakaian bekas dinilai dapat memberikan tekanan terhadap pasar produk dalam negeri karena produk lokal harus bersaing dengan barang bekas impor.

Selain aspek perdagangan, larangan terhadap barang tertentu juga dapat dikaitkan dengan pertimbangan kesehatan, keselamatan, perlindungan industri dalam negeri, serta kepentingan ekonomi nasional.

Karena itu, istilah pakaian bekas yang beredar di masyarakat tidak serta-merta berarti seluruh transaksi pakaian bekas dilarang. Yang perlu diperhatikan adalah kegiatan impor barang yang secara tegas ditetapkan sebagai barang dilarang untuk diimpor berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa Risiko Jika Mengekspor atau Mengimpor Barang Terlarang?

Eksportir dan importir bertanggung jawab atas barang yang mereka ekspor atau impor. Apabila barang yang diperdagangkan termasuk kategori yang dilarang, kegiatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Ketentuan pidana dalam UU Perdagangan telah mengalami penyesuaian seiring berlakunya UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan KUHP nasional.

Karena itu, ketentuan sanksi terhadap pelanggaran larangan ekspor dan impor perlu dibaca bersama dengan aturan pidana yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan penyesuaian pidana.

Pelaku usaha tidak sebaiknya hanya melihat apakah barang tersebut memiliki pasar di luar negeri atau dapat diperoleh dari luar negeri. Status hukum barang berdasarkan klasifikasi dan regulasi perdagangan juga perlu dipastikan terlebih dahulu.

Cara Memastikan Barang Boleh Diekspor atau Diimpor

Sebelum melakukan perdagangan lintas negara, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah pemeriksaan, antara lain:

1. Identifikasi Barang

Pastikan jenis, bahan, fungsi, bentuk, dan karakteristik barang telah diketahui secara jelas.

2. Periksa Klasifikasi Barang

Gunakan klasifikasi barang yang relevan untuk memastikan apakah produk masuk dalam kelompok yang dilarang, dibatasi, atau diperbolehkan.

3. Cek Peraturan Terbaru

Ketentuan ekspor dan impor dapat mengalami perubahan. Karena itu, gunakan regulasi terbaru dari Kementerian Perdagangan dan instansi terkait sebagai acuan.

4. Periksa Persyaratan Perizinan

Barang yang tidak dilarang belum tentu dapat diperdagangkan tanpa persyaratan. Beberapa barang dapat masuk kategori barang dibatasi sehingga membutuhkan perizinan atau persyaratan tertentu.

5. Pastikan Ketentuan Kepabeanan

Selain regulasi perdagangan, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan kepabeanan dan prosedur yang berlaku ketika barang keluar atau masuk daerah pabean.

Kesimpulan

Tidak semua barang dapat secara bebas diekspor atau diimpor. Pemerintah menetapkan kategori barang yang dilarang maupun dibatasi dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, perlindungan kesehatan dan keselamatan, lingkungan hidup, sumber daya alam, serta kondisi industri dan perdagangan dalam negeri.

Untuk ekspor, ketentuan barang dilarang saat ini mengacu pada Permendag 22/2023 beserta perubahannya, dengan perubahan terbaru melalui Permendag 6/2026. Sementara untuk impor, salah satu regulasi utama yang berlaku adalah Permendag 47/2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memeriksa status barang dan regulasi terbaru sebelum melakukan transaksi perdagangan internasional. Pemeriksaan tersebut penting agar kegiatan ekspor maupun impor tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023.
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023.
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023.
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
  14. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, materi mengenai larangan impor pakaian bekas.
  15. Hukumonline, pembahasan mengenai jenis barang yang dilarang ekspor dan impor.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya