Izin Usaha untuk Kafe
Rangga Triatmaja
15 September 2026
Membuka usaha kafe tidak hanya membutuhkan konsep bisnis, modal, dan lokasi yang strategis. Pelaku usaha juga perlu memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Setelah penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, proses perizinan usaha di Indonesia disesuaikan dengan tingkat risiko dari kegiatan yang dijalankan.
Mengenal Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko atau PBBR merupakan sistem perizinan yang menentukan kebutuhan legalitas usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan yang dilakukan. Sistem ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan usaha yang lebih terintegrasi.
Ketentuan mengenai PBBR saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau PP 28/2025.
Dalam aturan tersebut, risiko dipahami sebagai kemungkinan munculnya cedera atau kerugian akibat suatu bahaya. Sementara itu, perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya.
Pada prinsipnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sebelum menjalankan kegiatan usaha. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025.
Sebelum mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha pada umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Apabila suatu kegiatan usaha juga membutuhkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau PB UMKU, perizinan tersebut juga harus dipenuhi.
Seluruh proses tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Sistem OSS menjadi sarana elektronik untuk memproses persyaratan dasar, perizinan berusaha, hingga PB UMKU. Sistem ini juga terhubung dengan sistem yang digunakan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Persyaratan Dasar Sebelum Mengurus Perizinan
PP 28/2025 mengatur beberapa persyaratan dasar yang pada umumnya perlu dipenuhi sebelum pelaku usaha memperoleh perizinan berusaha. Persyaratan tersebut meliputi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR;
- Persetujuan Lingkungan atau PL; dan
- Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG serta Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung atau SLF.
Namun, terdapat kondisi tertentu yang membuat pelaku usaha tidak perlu memenuhi persyaratan dasar tersebut secara terpisah.
Apabila kegiatan usaha dijalankan dalam bangunan gedung atau kompleks perdagangan dan jasa yang digunakan bersama, kemudian pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses permohonan perizinan berusaha dan/atau PB UMKU melalui OSS.
Dengan demikian, pemilik kafe perlu melihat terlebih dahulu status bangunan atau lokasi yang akan digunakan. Hal ini penting karena kelengkapan dokumen bangunan dan lokasi dapat memengaruhi tahapan perizinan yang harus ditempuh.
Jenis Perizinan Ditentukan Berdasarkan Tingkat Risiko
Salah satu karakteristik utama sistem PBBR adalah perizinan ditentukan berdasarkan hasil analisis risiko. Penilaian tersebut mempertimbangkan tingkat bahaya dan kemungkinan terjadinya bahaya dalam kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 128 PP 28/2025, hasil penilaian tersebut menghasilkan beberapa kategori tingkat risiko.
1. Risiko Rendah
Untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah, perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB.
NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha. Dokumen tersebut juga menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah melakukan registrasi atau pendaftaran kegiatan usahanya.
2. Risiko Menengah Rendah
Kegiatan dengan tingkat risiko menengah rendah membutuhkan:
- NIB; dan
- Sertifikat standar.
Sertifikat standar merupakan legalitas yang berkaitan dengan pemenuhan standar usaha. Dalam penerapannya, sertifikat tersebut diterbitkan melalui OSS oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK, dan/atau badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB sesuai kewenangannya.
3. Risiko Menengah Tinggi
Untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha juga membutuhkan:
- NIB; dan
- Sertifikat standar.
Perbedaannya terletak pada proses pemenuhan standar. Sertifikat standar untuk kategori ini diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi terhadap pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
4. Risiko Tinggi
Sementara itu, kegiatan dengan risiko tinggi memerlukan:
- NIB; dan
- Izin.
Izin merupakan persetujuan dari pemerintah atau pihak berwenang sesuai ketentuan untuk menjalankan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Apa KBLI yang Digunakan untuk Usaha Kafe?
Setelah memahami sistem perizinannya, hal penting berikutnya adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Untuk kegiatan kafe, kode yang dapat digunakan adalah KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kelompok usaha tersebut mencakup kegiatan penyediaan minuman, baik panas maupun dingin, yang dikonsumsi di tempat usaha.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan pada sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik menggunakan maupun tidak menggunakan perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan minuman. Ketentuan tersebut juga mencakup usaha yang telah maupun belum memperoleh surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi pembina.
Perizinan Usaha Kafe Berdasarkan PP 28/2025
Dalam Lampiran I.L mengenai Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata pada PP 28/2025, KBLI 56303 mencakup skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Untuk kegiatan usaha dengan KBLI 56303 tersebut, tingkat risikonya dikategorikan sebagai menengah rendah. Konsekuensinya, perizinan berusaha yang diperlukan pada dasarnya terdiri atas:
- NIB; dan
- Sertifikat standar.
Artinya, calon pemilik kafe tidak cukup hanya mendaftarkan NIB apabila kegiatan usahanya masuk dalam KBLI tersebut. Pemenuhan sertifikat standar juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
PB UMKU yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kafe
Selain perizinan berusaha utama, usaha kafe juga dapat memiliki kewajiban berupa perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau PB UMKU.
Untuk KBLI 56303, beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Label Higiene Sanitasi Pangan atau HSP untuk usaha berskala mikro;
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS untuk usaha berskala kecil, menengah, dan besar; serta
- Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol atau SKPL A, B, dan C apabila kegiatan usaha memenuhi ketentuan penjualan langsung minuman beralkohol.
Dengan demikian, kebutuhan perizinan tambahan dapat berbeda tergantung pada skala dan kegiatan yang dilakukan oleh kafe.
Misalnya, kafe yang tidak menjual minuman beralkohol tentu perlu memperhatikan ketentuan yang berbeda dengan kafe yang menyediakan minuman beralkohol. Begitu pula dengan skala usaha yang dapat menentukan dokumen higiene sanitasi yang harus dipenuhi.
Kewajiban Lain dalam Menjalankan Usaha Kafe
Selain NIB, sertifikat standar, dan PB UMKU, terdapat sejumlah kewajiban lain yang perlu diperhatikan.
Untuk usaha tertentu, terutama penanaman modal asing atau PMA, terdapat kewajiban memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr sesuai ketentuan.
Pelaku usaha juga perlu memiliki dokumen penilaian mandiri mengenai kesiapan penerapan standar usaha rumah minum atau kafe. Penilaian tersebut mencakup beberapa aspek, seperti:
- sarana usaha;
- struktur organisasi dan sumber daya manusia;
- pelayanan;
- produk usaha; dan
- sistem manajemen usaha.
Aspek higiene sanitasi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Untuk skala mikro, kewajibannya berkaitan dengan label HSP, sedangkan usaha skala kecil, menengah, dan besar perlu memenuhi ketentuan SLHS.
Kesimpulan
Perizinan usaha kafe di Indonesia mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh karena itu, jenis legalitas yang dibutuhkan tidak semata-mata ditentukan oleh jenis usaha, tetapi juga berdasarkan hasil penilaian tingkat risiko dan skala kegiatan usaha.
Untuk kegiatan Rumah Minum/Kafe dengan KBLI 56303, tingkat risikonya berdasarkan PP 28/2025 termasuk menengah rendah. Karena itu, perizinan berusaha utamanya berupa NIB dan sertifikat standar.
Di luar perizinan tersebut, pemilik kafe juga perlu memperhatikan PB UMKU dan kewajiban lain, termasuk aspek higiene sanitasi serta ketentuan penjualan minuman beralkohol apabila kegiatan tersebut dilakukan.
Pengurusan dan pemenuhan perizinan dilakukan melalui sistem OSS. Sebelum memulai usaha, calon pemilik kafe sebaiknya memastikan KBLI yang dipilih telah sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya serta memeriksa persyaratan dasar dan perizinan tambahan yang mungkin berlaku.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Referensi
- KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe, sistem Online Single Submission (OSS), diakses pada 30 September 2025.
- Online Single Submission (OSS), informasi KBLI 56303, diakses pada 30 September 2025.
- Hukumonline, “Izin Usaha untuk Kafe”, sebagai sumber utama materi pembahasan.
- Lampiran I.L Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata PP 28/2025, khususnya ketentuan KBLI 56303.
- Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 124, Pasal 128, Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 serta Pasal 133 PP 28/2025.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.