S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 24 dibaca

Izin Usaha Travel Umrah dan Syarat Menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

R

Rangga Triatmaja

6 Agustus 2026

Bagikan:
Izin Usaha Travel Umrah dan Syarat Menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Mendirikan usaha travel umrah bukan sekadar membuka biro perjalanan wisata. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, usaha tersebut dikenal sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu biro perjalanan wisata yang telah memperoleh perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang ingin menawarkan paket umrah wajib memenuhi persyaratan hukum yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, masyarakat dapat melaksanakan ibadah umrah melalui tiga mekanisme, yakni melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri Agama. Di antara ketiga pilihan tersebut, PPIU merupakan badan usaha yang secara resmi diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

PPIU Harus Memiliki Perizinan Berusaha

Status sebagai PPIU hanya dapat diperoleh apabila biro perjalanan wisata telah mengantongi Perizinan Berusaha (PB) dari pemerintah pusat. Kepemilikan izin tersebut menjadi syarat utama agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah secara sah.

Selain memiliki izin, perusahaan juga harus dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam serta memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini bertujuan memastikan penyelenggara memiliki kompetensi sekaligus tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Perizinan tersebut berlaku selama perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KBLI yang Digunakan untuk Travel Umrah

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, kegiatan usaha PPIU menggunakan KBLI 79122 – Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.

KBLI ini mencakup berbagai aktivitas, antara lain:

  • penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus;
  • penjualan paket secara langsung maupun melalui agen perjalanan;
  • penyediaan transportasi, akomodasi, dan konsumsi;
  • pengurusan paspor, visa, dan dokumen perjalanan lainnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, usaha dengan KBLI 79122 termasuk kategori risiko tinggi. Konsekuensinya, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus izin operasional sebelum dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Persyaratan Perizinan PPIU

Selain memenuhi persyaratan umum perizinan berusaha, calon PPIU juga harus melengkapi sejumlah dokumen administratif yang menunjukkan kesiapan operasional perusahaan.

Beberapa persyaratan penting tersebut meliputi:

  • telah memiliki izin sebagai biro perjalanan wisata dan beroperasi sekurang-kurangnya selama satu tahun;
  • surat pernyataan bermeterai dari pemegang saham, komisaris, dan direksi mengenai kepatuhan hukum;
  • bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor yang masih berlaku;
  • laporan keuangan satu tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  • surat keterangan fiskal perusahaan;
  • rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  • jaminan bank berupa deposito atau bank garansi dari bank syariah atau bank yang memiliki layanan syariah sesuai ketentuan.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga kesehatan keuangan, legalitas usaha, serta kemampuan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada jemaah.

Kewajiban Setelah Memperoleh Izin

Perizinan bukanlah akhir dari proses pengawasan. Setelah memperoleh status sebagai PPIU, perusahaan tetap memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi secara berkelanjutan.

Di antaranya adalah menyediakan pembimbing ibadah, memberikan pelayanan sesuai perjanjian tertulis dengan jemaah, memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa, melaporkan rencana perjalanan kepada Menteri Agama, serta melakukan pelaporan kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi.

Selain itu, PPIU juga wajib membuka rekening penampungan dana jemaah, mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi, memperoleh akreditasi setiap lima tahun, serta melaporkan perubahan kepemilikan perusahaan, pembukaan kantor cabang, maupun perkembangan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Kewajiban tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas penyelenggara sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi

Ketatnya persyaratan perizinan menunjukkan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah merupakan sektor usaha yang memiliki tanggung jawab besar. Pengelolaan dana masyarakat, pelayanan di luar negeri, hingga perlindungan terhadap hak-hak jemaah menuntut penyelenggara memiliki tata kelola yang baik.

Melalui sistem perizinan berbasis risiko, pemerintah berupaya memastikan hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan administratif, finansial, dan operasional yang dapat menjalankan usaha sebagai PPIU. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada jemaah diharapkan semakin meningkat sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan dana maupun kegagalan pemberangkatan.

Penutup

Menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah tidak cukup hanya memiliki biro perjalanan wisata. Perusahaan juga wajib memperoleh Perizinan Berusaha sebagai PPIU, menggunakan KBLI yang sesuai, memenuhi berbagai persyaratan administratif dan finansial, serta menjalankan kewajiban operasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap seluruh ketentuan tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah umrah yang aman, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh jemaah.

Referensi: 

Artikel ini disusun dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI, serta informasi yang dilansir dari Hukumonline mengenai izin usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya