Izin Usaha Konveksi Baju yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha
Rangga Triatmaja
29 Juli 2026
Usaha konveksi adalah salah satu bentuk kegiatan industri yang mengolah bahan baku berupa kain menjadi pakaian siap pakai yang memiliki nilai tambah. Oleh karena itu, pelaku usaha konveksi perlu memahami ketentuan perizinan berusaha yang berlaku agar kegiatan usahanya berjalan sesuai dengan regulasi.
Usaha Konveksi Termasuk Kegiatan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang maupun jasa yang memiliki nilai tambah.
Dalam praktiknya, usaha konveksi mengubah kain menjadi berbagai jenis pakaian, seperti kemeja, kaus, celana, rok, seragam, pakaian olahraga, pakaian bayi, hingga busana tidur. Karena menghasilkan produk jadi melalui proses pemotongan dan penjahitan, usaha konveksi termasuk dalam kategori industri pengolahan.
KBLI untuk Usaha Konveksi
Pelaku usaha konveksi harus menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai ketika mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Beberapa kode KBLI yang umum digunakan antara lain:
KBLI 14111 Industri Pakaian Jadi dari Tekstil
Kode ini digunakan untuk kegiatan produksi pakaian jadi berbahan tekstil, baik dari kain tenun, rajut, maupun kain nirtenun. Cakupan usahanya meliputi pembuatan berbagai jenis pakaian seperti kemeja, celana, blus, rok, kebaya, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, hingga pakaian sekali pakai. Termasuk pula usaha yang memanfaatkan kain bordir maupun kain perca.
Namun, kode ini tidak mencakup pembuatan pakaian untuk hewan yang memiliki klasifikasi tersendiri.
KBLI 14112 Industri Pakaian Jadi dari Kulit dan Tiruan Kulit
Kode ini diperuntukkan bagi usaha yang memproduksi pakaian berbahan kulit asli maupun kulit sintetis. Produk yang dihasilkan antara lain jaket, mantel, rompi, celana, rok, pakaian olahraga, hingga perlengkapan pelindung berbahan kulit seperti apron untuk pengelasan.
Perizinan Berusaha bagi Usaha Konveksi
Setiap pelaku usaha di bidang industri, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan pemerintah.
Sejak diterapkannya sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), jenis izin yang harus dimiliki pelaku usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Perizinan Berusaha (PB) merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai sekaligus menjalankan kegiatan usahanya secara sah.
Persyaratan Dasar Sebelum Mengurus Izin
Sebelum memperoleh Perizinan Berusaha, pelaku usaha pada umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar, yaitu:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Persetujuan Lingkungan (PL);
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF), apabila dipersyaratkan.
Selain itu, apabila jenis usaha membutuhkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), maka izin tambahan tersebut juga wajib dipenuhi.
Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.
Jenis Izin Berdasarkan Tingkat Risiko
Dalam sistem PBBR, pemerintah membagi kegiatan usaha menjadi empat kategori risiko yang menentukan jenis perizinan yang harus dimiliki.
Risiko Rendah
Pelaku usaha hanya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sekaligus berfungsi sebagai identitas usaha dan legalitas menjalankan kegiatan usaha.
Risiko Menengah Rendah
Selain NIB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Risiko Menengah Tinggi
Pelaku usaha harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan setelah dilakukan proses verifikasi terhadap pemenuhan standar usaha.
Risiko Tinggi
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, pelaku usaha wajib memperoleh NIB serta izin usaha yang diterbitkan pemerintah sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan.
Tingkat Risiko Usaha Konveksi
Berdasarkan Lampiran Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, usaha konveksi memiliki tingkat risiko yang berbeda sesuai skala usahanya.
Usaha mikro dan usaha kecil pada umumnya dikategorikan sebagai kegiatan berisiko rendah sehingga cukup memiliki NIB. Sementara itu, usaha menengah maupun besar masuk dalam kategori risiko menengah sehingga memerlukan NIB beserta Sertifikat Standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu skala usahanya sebelum mengurus perizinan melalui OSS.
Kemudahan Perizinan bagi UMK
Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam memperoleh legalitas usaha.
Pendaftaran usaha dapat dilakukan secara daring melalui OSS maupun secara luring dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah proses pendaftaran selesai, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi UMK, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga menjadi perizinan tunggal yang mendukung berbagai aktivitas usaha, termasuk pemenuhan standar tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Usaha konveksi merupakan kegiatan industri yang wajib memiliki perizinan berusaha sesuai sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penentuan jenis izin bergantung pada tingkat risiko dan skala usaha yang dijalankan. Pelaku usaha konveksi tekstil umumnya menggunakan KBLI 14111, sedangkan konveksi berbahan kulit menggunakan KBLI 14112. Seluruh proses pengurusan izin dilakukan melalui sistem OSS sehingga pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usahanya secara lebih mudah dan terintegrasi.
Sumber:
Artikel ini disusun dari materi hukum yang dipublikasikan oleh Hukumonline mengenai Izin Usaha Konveksi Baju, serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.