S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 29 dibaca

Isi Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

R

Rangga Triatmaja

2 September 2026

Bagikan:
Isi Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan salah satu dasar tuntutan ganti rugi dalam hukum perdata. Ketentuan mengenai PMH dapat ditemukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal tersebut pada dasarnya mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

Bunyi Pasal 1365 KUH Perdata

Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar penting dalam perkara perbuatan melawan hukum. Ketentuan tersebut menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa tidak setiap tindakan yang menimbulkan kerugian secara otomatis dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai PMH.

Unsur-Unsur Pasal 1365 KUH Perdata

Menurut Syahrul Machmud dalam bukunya Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam suatu perbuatan melawan hukum.

Unsur-unsur tersebut meliputi:

  1. Adanya suatu perbuatan melawan hukum.
  2. Adanya kesalahan dari pihak yang melakukan perbuatan.
  3. Adanya kerugian yang dialami pihak lain.
  4. Terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

Keempat unsur tersebut saling berkaitan. Artinya, untuk mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, pihak yang dirugikan pada umumnya perlu menunjukkan bahwa kerugian yang dialaminya merupakan akibat dari perbuatan pihak lain yang dilakukan secara melawan hukum dan mengandung unsur kesalahan.

Pengertian Perbuatan dalam Perbuatan Melawan Hukum

Istilah “perbuatan” dalam PMH tidak hanya terbatas pada tindakan aktif yang dilakukan seseorang. Perbuatan juga dapat berupa kelalaian atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Dalam kajian hukum, perbuatan tersebut dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu:

  1. Nonfeasance, yakni keadaan ketika seseorang tidak melakukan tindakan yang sebenarnya diwajibkan oleh hukum.
  2. Misfeasance, yaitu tindakan yang sebenarnya menjadi kewajiban seseorang, tetapi dilakukan dengan cara yang tidak tepat atau keliru.
  3. Malfeasance, yakni tindakan yang dilakukan seseorang meskipun ia tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukannya.

Dengan pengertian tersebut, PMH dapat muncul baik karena adanya tindakan aktif maupun karena seseorang tidak melakukan kewajiban tertentu yang seharusnya dilakukan.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Selain adanya suatu perbuatan, terdapat beberapa unsur lain yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai PMH.

Adanya Perbuatan

Unsur pertama adalah adanya suatu tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan tersebut dapat berupa tindakan nyata maupun tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Perbuatan Bertentangan dengan Hukum

Suatu perbuatan harus mempunyai sifat melawan hukum. Dalam perkembangannya, pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan tertulis, tetapi dapat pula berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak orang lain maupun kewajiban hukum pelaku.

Adanya Kerugian

Perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Kerugian dapat berupa kerugian materiil, seperti kehilangan sejumlah uang atau harta benda, maupun kerugian immateriil, seperti kerugian yang berkaitan dengan kehormatan atau kepentingan nonekonomi lainnya sesuai dengan konteks perkara.

Adanya Hubungan Sebab Akibat

Unsur berikutnya adalah adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Artinya, harus dapat ditunjukkan bahwa kerugian yang dialami korban mempunyai hubungan dengan tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang dituntut.

Adanya Kesalahan

Pasal 1365 KUH Perdata juga mensyaratkan adanya kesalahan dari pihak yang menimbulkan kerugian. Kesalahan tersebut menjadi salah satu dasar untuk membebankan kewajiban ganti rugi kepada pelaku.

Perbuatan Melawan Hukum sebagai Onrechtmatige Daad

Dalam literatur hukum perdata, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Konsep ini pada dasarnya berkaitan dengan perbuatan atau kelalaian seseorang yang bertentangan dengan hak pihak lain, kewajiban hukumnya, maupun kepatutan dan kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat.

M.A. Moegni Djojodirdjo menjelaskan konsep perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum pelaku, ataupun norma kesusilaan dan kepatutan dalam hubungan sosial. Apabila perbuatan tersebut karena kesalahan pelakunya menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pelaku dapat dibebani kewajiban untuk memberikan ganti rugi.

Dengan demikian, konsep onrechtmatige daad memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran terhadap aturan tertulis. Penilaian terhadap sifat melawan hukum juga dapat mempertimbangkan hak orang lain, kewajiban hukum, serta norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Pandangan Munir Fuady tentang Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Munir Fuady, perbuatan melawan hukum dapat dipahami sebagai kumpulan prinsip hukum yang berfungsi mengendalikan perilaku yang membahayakan pihak lain, menentukan tanggung jawab atas kerugian yang timbul dalam interaksi sosial, serta menyediakan mekanisme ganti rugi bagi pihak yang mengalami kerugian.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa aturan mengenai PMH tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku. Ketentuan tersebut juga mempunyai fungsi memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan melalui mekanisme pertanggungjawaban dan tuntutan ganti rugi.

Apa Akibat Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum?

Apabila seseorang terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata, salah satu konsekuensi hukumnya adalah munculnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian.

Ganti rugi tersebut berkaitan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum. Karena itu, pihak yang mengajukan gugatan perlu menjelaskan serta membuktikan perbuatan yang dilakukan, bentuk kesalahan, kerugian yang dialami, dan hubungan antara perbuatan tersebut dengan kerugian.

Dalam praktiknya, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur PMH bergantung pada fakta, bukti, dan keadaan konkret dalam setiap perkara.

Kesimpulan

Pasal 1365 KUH Perdata merupakan dasar utama dalam pengaturan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Ketentuan ini pada pokoknya mewajibkan pihak yang karena kesalahannya melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk memberikan ganti rugi.

Untuk menentukan adanya PMH, setidaknya perlu diperhatikan beberapa unsur, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Konsep PMH atau onrechtmatige daad juga mempunyai cakupan yang tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap undang-undang. Perbuatan yang melanggar hak orang lain, kewajiban hukum, maupun prinsip kepatutan dan kesusilaan dalam hubungan sosial dapat menjadi bagian dari pembahasan PMH sesuai dengan keadaan perkara.

Dasar Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Daftar Referensi

Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Cetakan Kesatu, Bandung: CV. Mandar Maju, 2008; Gisni Halipah et al., Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata, Jurnal Serambi Hukum, Vol. 16, No. 01, 2023; Indah Sari, Perbuatan Melawan Hukum (Perbuatan Melawan Hukum) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1, 2020; M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982; dan Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya