S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 27 dibaca

Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

31 Juli 2026

Bagikan:
Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata di Indonesia

Hukum pidana dan hukum perdata adalah dua cabang hukum yang memiliki fungsi, tujuan, serta ruang lingkup yang berbeda. Meski sama-sama menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia, keduanya mengatur kepentingan yang tidak sama. Hukum pidana berfokus pada perlindungan kepentingan umum melalui pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antarindividu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban keperdataan.

Memahami perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata menjadi penting karena setiap sengketa atau pelanggaran hukum memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan cabang hukum yang mengatur berbagai perbuatan yang dilarang oleh negara beserta ancaman sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

Menurut P.A.F. Lamintang yang mengutip pendapat W.L.G. Lemaire, hukum pidana merupakan kumpulan norma yang berisi larangan dan perintah yang disertai ancaman pidana apabila dilanggar. Sementara itu, Moeljatno menjelaskan bahwa hukum pidana menentukan perbuatan apa yang dilarang, kapan seseorang dapat dipidana, serta bagaimana pelaksanaan pidana tersebut.

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh C.S.T. Kansil yang menyatakan bahwa hukum pidana mengatur berbagai pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan hukuman tertentu.

Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum pidana memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu:

  • Mengatur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
  • Bertujuan melindungi kepentingan masyarakat secara umum.
  • Memberikan sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran.
  • Penegakannya dilakukan oleh negara melalui aparat penegak hukum.

Saat ini, ketentuan hukum pidana di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Pengertian Hukum Perdata

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antarorang atau badan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pribadi.

Istilah hukum perdata berasal dari istilah burgerlijk recht atau civil law. Dalam arti luas, hukum perdata mencakup seluruh aturan hukum privat yang mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut R. Subekti, hukum perdata adalah seluruh hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan. Sementara itu, C.S.T. Kansil menjelaskan bahwa hukum perdata merupakan sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dengan titik berat pada kepentingan individu.

Sudikno Mertokusumo juga menjelaskan bahwa hukum perdata mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam hubungan keluarga maupun hubungan sosial yang pelaksanaannya diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan.

Secara umum, hukum perdata mengatur berbagai bidang, antara lain:

  • Hukum tentang orang.
  • Hukum keluarga.
  • Hukum kekayaan.
  • Hukum perjanjian.
  • Hukum benda.
  • Hukum waris.

Dasar utama hukum perdata di Indonesia masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sepanjang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Walaupun sama-sama bertujuan menciptakan kepastian hukum, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara hukum pidana dan hukum perdata.

Aspek

Hukum Pidana

Hukum Perdata

TujuanMelindungi kepentingan umumMelindungi kepentingan perseorangan
ObjekTindak pidana atau kejahatanHubungan hukum antarindividu
Pihak yang MenggugatNegara melalui jaksaOrang atau badan hukum yang dirugikan
SanksiPenjara, denda, pidana tambahan, pengawasan, kerja sosial, dan bentuk pidana lainnya sesuai KUHPGanti rugi, pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, atau putusan perdata lainnya
Dasar HukumUU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPKUH Perdata dan berbagai undang-undang keperdataan
KepentinganKepentingan masyarakat luasKepentingan pribadi para pihak

Contoh Perkara Hukum Pidana

Beberapa perkara yang termasuk dalam ranah hukum pidana antara lain:

  • Pencurian.
  • Penipuan.
  • Penggelapan.
  • Korupsi.
  • Pembunuhan.
  • Penganiayaan.
  • Kekerasan seksual.
  • Tindak pidana narkotika.

Dalam perkara pidana, proses penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan pidana.

Contoh Perkara Hukum Perdata

Berbeda dengan pidana, sengketa perdata umumnya berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak, misalnya:

  • Wanprestasi dalam perjanjian.
  • Sengketa jual beli.
  • Sengketa utang piutang.
  • Perceraian beserta pembagian harta bersama.
  • Sengketa waris.
  • Sengketa kepemilikan tanah.
  • Gugatan ganti kerugian.

Penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan ke pengadilan.

Asas Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana

Salah satu prinsip penting dalam hukum pidana adalah ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian melalui mekanisme lain tidak lagi memadai.

Prinsip ini bertujuan agar penggunaan pidana tidak dilakukan secara berlebihan sehingga penegakan hukum tetap memperhatikan asas proporsionalitas dan keadilan. Dalam praktiknya, beberapa perkara tertentu dapat lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mekanisme administratif, perdata, atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Perbedaan utama antara hukum pidana dan hukum perdata terletak pada kepentingan yang dilindungi. Hukum pidana berfungsi menjaga ketertiban umum dengan memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antarindividu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban keperdataan.

Dengan memahami karakteristik masing-masing cabang hukum, masyarakat dapat mengetahui jalur hukum yang tepat ketika menghadapi suatu permasalahan hukum, baik yang menyangkut kepentingan publik maupun kepentingan pribadi.

Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi

Artikel ini disusun dengan pengembangan materi yang dilansir dari Hukumonline berjudul Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, serta didukung oleh berbagai referensi akademik seperti P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia; Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana; R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata; C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia; Fitri Wahyuni, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia; Verawati Br. Sitompul, Buku Belajar Hukum Perdata; Yulia, Buku Ajar Hukum Perdata; serta Mas Putra Zenno Januarsyah, Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Yudisial.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya