Ini Ketentuan Hukum Bursa Karbon di Indonesia
Rangga Triatmaja
27 Agustus 2026
Bursa karbon merupakan salah satu instrumen yang dikembangkan pemerintah untuk mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca dan mendorong pencapaian target netralitas karbon. Melalui mekanisme perdagangan karbon, pelaku usaha dapat melakukan transaksi unit karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran bursa karbon juga menjadi bagian dari perkembangan sistem keuangan Indonesia karena aktivitas perdagangan tersebut membutuhkan kerangka hukum, mekanisme pengawasan, pencatatan kepemilikan, serta tata kelola yang jelas.
Di Indonesia, ketentuan mengenai bursa karbon terus berkembang mengikuti kebutuhan pasar dan kebijakan pengendalian emisi. Perubahan regulasi tersebut mencakup aspek penyelenggara bursa, perdagangan unit karbon, pendaftaran unit karbon, pengawasan transaksi, hingga tata cara pelaksanaan perdagangan.
Pengertian Bursa Karbon dalam Hukum Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 angka 29 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan perdagangan karbon dan status kepemilikan unit karbon.
Bursa karbon tidak sekadar menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli unit karbon. Di dalamnya terdapat sistem yang mengatur bagaimana unit karbon dicatat, diperdagangkan, dan diketahui status kepemilikannya.
Penyelenggaraan bursa karbon juga tidak dapat dilakukan oleh sembarang pihak. Penyelenggara pasar yang menjalankan bursa karbon harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan karbon ditempatkan dalam kerangka pengawasan sektor jasa keuangan.
Landasan Hukum Bursa Karbon
Kerangka hukum perdagangan karbon di Indonesia terdiri atas beberapa peraturan yang saling berkaitan. Salah satu dasar pentingnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
UU P2SK memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan bursa karbon. Ketentuan tersebut pada intinya memberikan kewenangan kepada penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan bursa karbon.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini memberikan kerangka yang lebih luas mengenai instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
Sementara itu, aspek perdagangan karbon melalui bursa secara khusus diatur melalui peraturan OJK.
Peran OJK dalam Perdagangan Bursa Karbon
OJK memiliki posisi penting dalam pengaturan dan pengawasan perdagangan karbon melalui bursa. Salah satu regulasi utamanya adalah POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
POJK tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perdagangan karbon, termasuk objek yang diperdagangkan, penyelenggara bursa karbon, pengguna jasa, serta mekanisme perdagangan.
Dalam perkembangannya, POJK Nomor 14 Tahun 2023 telah diubah melalui POJK Nomor 10 Tahun 2026. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian regulasi terhadap perkembangan penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia.
Selain itu, OJK menerbitkan PADK OJK Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan pengaturan lebih teknis mengenai tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa.
Dengan adanya regulasi berjenjang tersebut, penyelenggaraan bursa karbon tidak hanya memiliki dasar hukum pada tingkat undang-undang, tetapi juga didukung oleh aturan teknis dari regulator sektor jasa keuangan.
Mekanisme Perdagangan Karbon
Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung. Perdagangan melalui bursa memungkinkan transaksi dilakukan dalam sistem yang telah memiliki mekanisme pencatatan dan pengawasan.
Dalam praktiknya, unit karbon menjadi objek penting dalam perdagangan. Unit tersebut harus memiliki status dan pencatatan yang jelas sehingga dapat diketahui pihak yang memiliki atau menguasainya.
Sistem tersebut diperlukan untuk menjaga transparansi dan mengurangi risiko terjadinya klaim kepemilikan ganda terhadap satu unit karbon. Pencatatan juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa unit karbon yang diperdagangkan dapat ditelusuri.
IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon
Di Indonesia, perdagangan karbon melalui bursa dilakukan melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Untuk mendukung operasionalnya, Bursa Efek Indonesia menerbitkan berbagai ketentuan teknis. Aturan tersebut mencakup pendaftaran unit karbon, perdagangan unit karbon, biaya penggunaan jasa, pengelompokan unit karbon, pengawasan perdagangan, serta ketentuan pengguna jasa.
Beberapa ketentuan teknis yang diterbitkan antara lain SE-00013/BEI/09-2023 mengenai biaya pengguna jasa bursa karbon dan SE-00014/BEI/09-2023 mengenai standardisasi pengelompokan unit karbon.
Selain itu, terdapat SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00295/BEI/09-2023 mengenai pendaftaran unit karbon, Kep-00296/BEI/09-2023 mengenai perdagangan unit karbon, serta Kep-00298/BEI/09-2023 mengenai pengawasan perdagangan melalui bursa karbon.
Ketentuan pengguna jasa kemudian diperbarui melalui SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00148/BEI/09-2024.
Bursa Karbon dan Upaya Mengurangi Emisi
Salah satu tujuan utama perdagangan karbon adalah menciptakan nilai ekonomi terhadap aktivitas pengurangan emisi. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Perusahaan yang berhasil mengurangi emisinya dapat memiliki unit karbon tertentu sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Unit tersebut kemudian dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sebaliknya, pihak yang membutuhkan unit karbon untuk memenuhi kebutuhan atau komitmen pengurangan emisi dapat memperoleh unit tersebut melalui mekanisme perdagangan.
Dengan demikian, perdagangan karbon dapat menciptakan insentif ekonomi sekaligus mendukung kebijakan lingkungan.
Mengenal Konsep Cap and Trade
Salah satu konsep yang sering dikaitkan dengan perdagangan karbon adalah cap and trade. Dalam mekanisme tersebut, terdapat batas tertentu terhadap emisi yang diperbolehkan. Pelaku usaha yang mampu menjaga emisinya di bawah batas dapat memiliki kelebihan unit tertentu, sedangkan pihak yang membutuhkan tambahan unit dapat memperolehnya melalui perdagangan.
Mekanisme ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam memenuhi target pengurangan emisi. Pada saat yang sama, adanya batas emisi memberikan dorongan agar perusahaan meningkatkan efisiensi dan menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Namun, penerapan mekanisme perdagangan karbon tetap harus didukung sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang kredibel agar unit yang diperjualbelikan benar-benar mencerminkan pengurangan emisi.
Peran Proyek Hijau dalam Perdagangan Karbon
Perdagangan karbon juga dapat memberikan insentif terhadap pengembangan proyek yang berorientasi pada pengurangan emisi. Proyek tersebut dapat mencakup kegiatan pengurangan, penyerapan, maupun penyimpanan karbon.
Salah satu teknologi yang berkembang dalam konteks pengurangan emisi adalah carbon capture and storage atau CCS. Teknologi tersebut bertujuan menangkap karbon dioksida sebelum dilepaskan ke atmosfer dan menyimpannya melalui mekanisme tertentu.
Selain teknologi, proyek berbasis alam seperti rehabilitasi hutan dan kegiatan yang meningkatkan penyerapan karbon juga dapat memiliki relevansi dalam skema nilai ekonomi karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Pengukuran dan Verifikasi
Kredibilitas perdagangan karbon sangat bergantung pada kualitas data emisi. Oleh karena itu, kegiatan pengurangan emisi perlu melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification.
Tanpa mekanisme verifikasi yang memadai, terdapat risiko munculnya unit karbon yang tidak mencerminkan pengurangan emisi secara nyata. Kondisi tersebut dapat mengurangi kepercayaan terhadap pasar karbon.
Karena itu, standar pencatatan dan verifikasi menjadi bagian penting dari pengembangan bursa karbon. Semakin transparan data dan mekanismenya, semakin besar peluang pasar karbon mendapatkan kepercayaan dari pelaku usaha maupun investor.
Risiko Hukum dalam Perdagangan Karbon
Meskipun bursa karbon memiliki tujuan lingkungan dan ekonomi, aktivitas tersebut tetap memiliki potensi risiko hukum. Salah satunya berkaitan dengan validitas unit karbon dan keakuratan informasi yang digunakan dalam transaksi.
Risiko juga dapat muncul apabila terdapat manipulasi data, klaim pengurangan emisi yang tidak sesuai kenyataan, transaksi yang tidak transparan, atau penyalahgunaan mekanisme perdagangan.
Selain itu, karena perdagangan karbon melibatkan aktivitas keuangan, aspek pencegahan tindak pidana pencucian uang juga perlu menjadi perhatian. Pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan bursa karbon tidak dimanfaatkan sebagai sarana menyamarkan asal-usul dana.
Sampai saat ini, berdasarkan referensi yang digunakan dalam pembahasan ini, belum terdapat putusan pengadilan yang secara khusus menjadi preseden mengenai sengketa bursa karbon dan netralitas karbon di Indonesia. Namun, potensi persoalan hukum tetap perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi dan pengawasan.
Bursa Karbon untuk Mendukung Netralitas Karbon
Perdagangan karbon dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu Indonesia mencapai target pengendalian emisi. Melalui pemberian nilai ekonomi terhadap pengurangan emisi, aktivitas yang sebelumnya dipandang sebagai kewajiban lingkungan dapat memiliki insentif ekonomi.
Konsep netralitas karbon sendiri pada dasarnya berkaitan dengan kondisi ketika emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer diseimbangkan dengan pengurangan atau penyerapan emisi. Oleh sebab itu, perdagangan karbon dapat menjadi salah satu instrumen pendukung, tetapi bukan satu-satunya solusi.
Upaya mencapai netralitas karbon tetap membutuhkan pengurangan emisi secara langsung, peningkatan penggunaan energi bersih, efisiensi energi, perlindungan ekosistem, dan pengembangan teknologi rendah karbon.
Kesimpulan
Ketentuan hukum bursa karbon di Indonesia telah berkembang melalui sejumlah regulasi, mulai dari UU P2SK sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2026, Perpres 110/2025, POJK 14/2023 sebagaimana diubah dengan POJK 10/2026, hingga PADK OJK 6/2026.
Regulasi tersebut memberikan dasar bagi penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa, sekaligus menetapkan peran OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan. Di tingkat teknis, Bursa Efek Indonesia juga menerbitkan berbagai ketentuan terkait pendaftaran unit karbon, perdagangan, pengguna jasa, biaya, dan pengawasan.
Keberadaan bursa karbon diharapkan mampu memberikan insentif ekonomi bagi kegiatan pengurangan emisi sekaligus membantu pencapaian target pengendalian emisi nasional. Namun, keberhasilan mekanisme tersebut sangat bergantung pada transparansi, kualitas data, validitas unit karbon, sistem verifikasi, dan pengawasan yang konsisten.
Dengan demikian, bursa karbon bukan hanya persoalan perdagangan unit karbon, tetapi juga bagian dari perkembangan kebijakan lingkungan, sistem keuangan, dan tata kelola ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan dalam pembahasan ini meliputi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023, serta PADK OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Dasar teknis lainnya meliputi SE-00013/BEI/09-2023 mengenai biaya pengguna jasa bursa karbon, SE-00014/BEI/09-2023 mengenai standardisasi pengelompokan unit karbon, serta sejumlah keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia mengenai pendaftaran, perdagangan, pengguna jasa, dan pengawasan bursa karbon.
Referensi
Referensi artikel ini mengacu pada tulisan Agustinus Prajaka Wahyu Baskara berjudul Kerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan yang diterbitkan dalam Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 35, Special Issue, 2023. Selain itu, pembahasan mengenai netralitas karbon juga merujuk pada artikel What is Carbon Neutrality and How Can It Be Achieved by 2050? yang diterbitkan oleh European Parliament dan diakses pada 18 Agustus 2026. Ketentuan regulasi merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi OJK serta Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam dasar hukum di atas.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.