S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 25 dibaca

Ingin Mendirikan Firma? Ketahui Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

R

Rangga Triatmaja

31 Juli 2026

Bagikan:
Ingin Mendirikan Firma? Ketahui Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang masih banyak digunakan oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis bersama tanpa membentuk perseroan terbatas (PT). Berbeda dengan PT yang memiliki pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan pemegang sahamnya, firma menerapkan tanggung jawab pribadi bagi setiap sekutu terhadap seluruh kewajiban perusahaan.

Karena karakteristik tersebut, calon pendiri firma perlu memahami aturan hukum yang mengatur pembentukan, pendaftaran, hingga pembubarannya agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Firma

Dalam hukum Indonesia, firma merupakan bentuk persekutuan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menggunakan satu nama bersama.

Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa perseroan firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama.

Sementara itu, Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer menjelaskan bahwa persekutuan firma merupakan persekutuan yang menjalankan kegiatan usaha secara terus-menerus dan setiap sekutu berwenang bertindak atas nama persekutuan.

Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, firma pada hakikatnya merupakan bentuk persekutuan (maatschap) yang dibentuk oleh beberapa orang yang bekerja sama untuk menjalankan kegiatan usaha, umumnya di antara rekan atau mitra bisnis yang memiliki tujuan ekonomi yang sama.

Perbedaan Firma dengan Perseroan Terbatas

Salah satu perbedaan paling mendasar antara firma dan perseroan terbatas terletak pada tanggung jawab para pendirinya.

Dalam perseroan terbatas, kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pengurus. Sebaliknya, pada firma tidak terdapat pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan para sekutu.

Konsekuensinya, apabila firma memiliki utang atau kewajiban kepada pihak lain, setiap sekutu dapat dimintai pertanggungjawaban hingga menggunakan harta pribadinya. Dengan demikian, seluruh anggota firma memikul tanggung jawab secara penuh terhadap seluruh kewajiban usaha.

Dasar Hukum Pendirian Firma

Pendirian firma di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD);
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Selain mengatur tata cara pendirian, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pendaftaran, perubahan data, hingga pembubaran firma.

Syarat Nama Firma

Sebelum akta pendirian didaftarkan, notaris wajib terlebih dahulu melakukan pengecekan nama firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Nama firma yang diajukan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  • menggunakan huruf Latin;
  • belum dipakai secara sah oleh firma lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  • tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan;
  • tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan nama lembaga negara, instansi pemerintah, maupun organisasi internasional; dan
  • tidak hanya berupa angka, rangkaian angka, huruf, atau kombinasi huruf yang tidak membentuk suatu kata.

Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, proses pendirian dapat dilanjutkan.

Prosedur Pendirian Firma

Permohonan pendirian firma dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Secara umum, tahapan pendiriannya meliputi:

1. Membuat Akta Pendirian

Para pendiri terlebih dahulu membuat akta pendirian di hadapan notaris yang memuat identitas para sekutu, tujuan usaha, hak dan kewajiban masing-masing sekutu, serta jangka waktu berdirinya firma.

2. Mengajukan Pendaftaran

Setelah akta selesai dibuat, notaris mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik kepada Ditjen AHU.

Permohonan tersebut wajib diajukan paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal penandatanganan akta pendirian. Apabila melewati batas waktu tersebut, permohonan tidak dapat diproses sehingga harus dilakukan pembuatan akta baru.

3. Mengunggah Dokumen Pendukung

Dalam proses pendaftaran, notaris mengunggah sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  • akta pendirian firma; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa seluruh dokumen telah lengkap serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi tanggung jawab notaris.

4. Menyimpan Dokumen Pendaftaran

Selain mengunggah dokumen, notaris juga wajib menyimpan dokumen asli sebagai arsip, antara lain:

  • minuta akta pendirian;
  • surat keterangan alamat lengkap firma; dan
  • data pemilik manfaat (beneficial owner) firma.

5. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik.

SKT tersebut dapat dicetak sendiri oleh notaris, kemudian ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Firma Berakhir?

Selain mengatur pendirian, Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 juga mengatur mengenai pembubaran firma.

Firma dapat berakhir apabila terjadi salah satu keadaan berikut:

  • jangka waktu persekutuan telah berakhir;
  • objek atau barang yang menjadi tujuan persekutuan musnah;
  • tujuan pendirian firma telah tercapai;
  • seluruh sekutu sepakat untuk mengakhiri persekutuan; atau
  • terdapat alasan lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pembubaran dilakukan melalui permohonan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh para sekutu melalui notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Penutup

Firma merupakan bentuk badan usaha yang relatif sederhana dalam pendiriannya, namun memiliki konsekuensi hukum yang cukup besar karena setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban perusahaan.

Oleh sebab itu, sebelum memilih bentuk usaha ini, para calon pendiri perlu memahami karakteristik firma, termasuk tanggung jawab hukum para sekutu, prosedur pendirian, hingga mekanisme pembubarannya. Dengan memenuhi seluruh ketentuan dalam KUHD dan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, proses pendirian firma dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Referensi

Artikel ini disusun dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, buku M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika, 2011), informasi pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta artikel Hukumonline berjudul Ingin Mendirikan Firma? Begini Prosedurnya yang telah dikembangkan untuk tujuan edukasi.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya