Hukumnya Memalsukan Kartu Keluarga untuk Mengakali Jalur Domisili SPMB
Rangga Triatmaja
24 Juli 2026
Memalsukan Kartu Keluarga (KK) untuk memperoleh keuntungan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Praktik ini merupakan bentuk manipulasi data kependudukan yang tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang tua maupun calon peserta didik perlu memahami ketentuan yang berlaku agar proses penerimaan siswa berjalan secara adil dan sesuai hukum.
Perubahan Jalur Zonasi Menjadi Jalur Domisili
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), istilah jalur zonasi secara resmi berubah menjadi jalur domisili.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerimaan murid baru jenjang SD, SMP, dan SMA dilakukan melalui empat jalur, yaitu:
- Jalur domisili;
- Jalur afirmasi;
- Jalur prestasi; dan
- Jalur mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Persyaratan Jalur Domisili
Peserta yang memilih jalur domisili wajib memenuhi persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Salah satu syarat terpenting adalah memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain, antara lain:
- Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan dokumen pendidikan maupun akta kelahiran.
- Apabila terjadi perubahan data akibat perceraian, meninggal dunia, atau kondisi tertentu yang diakui pemerintah daerah, KK terbaru tetap dapat digunakan.
- Bagi korban bencana yang kehilangan KK, persyaratan dapat digantikan dengan surat keterangan domisili sesuai ketentuan.
- Perubahan data dalam KK yang bukan disebabkan perpindahan domisili tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi apabila memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah penyalahgunaan administrasi kependudukan demi memperoleh keuntungan dalam proses seleksi sekolah.
Pemalsuan KK Dapat Berujung Pidana
Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan resmi yang memuat identitas setiap anggota keluarga, termasuk alamat tempat tinggal. Oleh karena itu, mengubah atau memalsukan data alamat agar memenuhi syarat jalur domisili dapat dikategorikan sebagai manipulasi data kependudukan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan memberikan larangan terhadap manipulasi data kependudukan. Pelaku yang memerintahkan, memfasilitasi, maupun melakukan manipulasi data kependudukan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau dikenai denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru
Selain ketentuan administrasi kependudukan, tindakan memalsukan KK juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain:
- Pasal 391, mengenai pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai alat bukti. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara atau denda kategori VI.
- Pasal 394, mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dengan tujuan memperoleh keuntungan tertentu. Ancaman pidananya dapat mencapai tujuh tahun penjara atau denda kategori VI.
Apabila seseorang menggunakan KK palsu dalam proses pendaftaran sekolah sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, unsur pidana dalam pasal tersebut berpotensi terpenuhi.
Berkaitan dengan Perlindungan Data Pribadi
Perbuatan memalsukan identitas dalam KK juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP melarang setiap orang membuat ataupun memalsukan data pribadi dengan maksud memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Contoh Putusan Pengadilan
Salah satu contoh perkara pemalsuan KK pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Masamba melalui Putusan Nomor 118/Pid.B/2015/PN Msb.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa memalsukan Kartu Keluarga beserta sejumlah dokumen lainnya untuk mengurus sertifikat tanah dan mengajukan kredit. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian finansial bagi korban.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang berlaku saat itu dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan. Meskipun perkara tersebut tidak berkaitan dengan penerimaan peserta didik, putusan tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan KK merupakan perbuatan yang dapat dipidana.
Kesimpulan
Pemalsuan Kartu Keluarga untuk memperoleh akses melalui jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Selain melanggar ketentuan administrasi kependudukan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana mengenai manipulasi data kependudukan, pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, hingga pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, seluruh proses pendaftaran sekolah sebaiknya dilakukan menggunakan dokumen yang sah agar prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan murid baru tetap terjaga.
Sumber Referensi
Artikel ini merupakan hasil dari materi hukum yang dipublikasikan oleh Hukumonline berjudul "Hukumnya Memalsukan KK untuk Mengakali Sistem Zonasi Sekolah", dengan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 118/Pid.B/2015/PN Msb.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.