S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 26 dibaca

Hukumnya Jika Penonton Menggunakan Flare dalam Pertandingan Sepak Bola

R

Rangga Triatmaja

1 Agustus 2026

Bagikan:
Hukumnya Jika Penonton Menggunakan Flare dalam Pertandingan Sepak Bola

Pertandingan sepak bola merupakan ajang olahraga yang mengedepankan sportivitas, keselamatan, dan kenyamanan seluruh pihak yang hadir di stadion. Namun, masih sering dijumpai penggunaan flare atau suar oleh penonton sebagai bentuk dukungan kepada tim favorit. Padahal, penggunaan flare dalam pertandingan resmi tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.

Lantas, apakah penggunaan flare oleh penonton dalam pertandingan sepak bola diperbolehkan menurut hukum dan regulasi sepak bola di Indonesia?

Apa yang Dimaksud dengan Flare?

Secara umum, flare atau suar merupakan alat yang menghasilkan nyala api terang sebagai tanda atau isyarat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suar adalah nyala api yang digunakan sebagai tanda atau sinyal.

Dalam dunia sepak bola, flare sering dinyalakan oleh kelompok suporter untuk menciptakan atmosfer pertandingan. Meskipun terlihat atraktif, penggunaan flare dapat menimbulkan asap pekat, risiko kebakaran, gangguan jarak pandang, hingga membahayakan pemain, penonton, maupun petugas keamanan.

PSSI sebagai Induk Organisasi Sepak Bola Indonesia

Di Indonesia, penyelenggaraan sepak bola berada di bawah kewenangan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai induk organisasi cabang olahraga sepak bola.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, induk organisasi cabang olahraga memiliki tugas membina, mengembangkan, serta mengoordinasikan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari tingkat daerah hingga internasional.

Sebagai anggota Fédération Internationale de Football Association (FIFA), PSSI juga wajib menerapkan berbagai regulasi FIFA dalam penyelenggaraan pertandingan resmi di Indonesia.

FIFA Melarang Penonton Membawa dan Menggunakan Flare

Larangan penggunaan flare sebenarnya telah diatur secara tegas dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Dalam Pasal 52 huruf c angka (i), FIFA mewajibkan setiap pengelola stadion menerapkan kebijakan yang melarang penonton membawa berbagai jenis bahan piroteknik, termasuk:

  • flare (suar);
  • kembang api;
  • petasan;
  • serta perangkat piroteknik lainnya.

Ketentuan tersebut juga harus dicantumkan secara jelas dalam tata tertib stadion sehingga setiap penonton memahami larangan tersebut sebelum memasuki area pertandingan.

Tujuan utama aturan ini adalah menjaga keamanan stadion serta meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat terjadi selama pertandingan berlangsung.

Penonton Termasuk Pihak yang Diatur dalam Kode Disiplin PSSI

Selain mengacu pada regulasi FIFA, Indonesia juga memiliki Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 yang berlaku untuk seluruh pertandingan resmi yang diselenggarakan atau berada di bawah pengawasan PSSI.

Kode disiplin tersebut tidak hanya mengikat pemain, pelatih, ofisial, maupun klub, tetapi juga berlaku terhadap penonton.

Artinya, setiap tindakan penonton yang mengganggu ketertiban pertandingan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Penggunaan Flare Termasuk Tingkah Laku Buruk Penonton

Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2023 secara tegas menyebutkan bahwa penggunaan benda yang mengandung api atau berpotensi menimbulkan kebakaran merupakan salah satu bentuk tingkah laku buruk penonton.

Beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran antara lain:

  • menyalakan flare atau suar;
  • menggunakan petasan;
  • menyalakan kembang api;
  • menggunakan smoke bomb;
  • menyalakan bahan piroteknik lainnya;
  • melempar benda ke lapangan;
  • memasuki lapangan tanpa izin;
  • menggunakan laser;
  • melakukan tindakan yang bersifat menghina atau provokatif.

Dengan demikian, penggunaan flare bukan sekadar pelanggaran tata tertib stadion, tetapi juga merupakan pelanggaran disiplin berdasarkan regulasi resmi PSSI.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Menariknya, sanksi dalam Kode Disiplin PSSI tidak secara langsung dijatuhkan kepada individu penonton.

Tanggung jawab justru dibebankan kepada pihak-pihak tertentu sesuai kondisi pertandingan, yaitu:

  • klub tuan rumah atau penyelenggara pertandingan;
  • klub tamu apabila flare dinyalakan oleh kelompok suporternya;
  • kedua klub apabila pertandingan diselenggarakan di tempat netral atau tidak ada klub yang bertindak sebagai tuan rumah.

Ketentuan ini diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab klub dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kelompok suporternya.

Sanksi Penggunaan Flare dalam Pertandingan

Lampiran Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 mengatur besaran denda berdasarkan jumlah flare yang dinyalakan selama pertandingan.

Sanksinya meliputi:

  • Rp50 juta apabila terjadi 1–5 kali penyalaan flare;
  • Rp100 juta apabila terjadi 6–10 kali penyalaan;
  • Rp200 juta apabila penyalaan flare lebih dari 10 kali.

Besarnya sanksi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan flare dipandang sebagai pelanggaran serius yang dapat merugikan penyelenggaraan pertandingan.

Selain sanksi disiplin dari PSSI, dalam kondisi tertentu penggunaan flare juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum lain apabila mengakibatkan kerusakan fasilitas, kebakaran, atau korban jiwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa Flare Dilarang?

Larangan penggunaan flare bukan tanpa alasan. Penggunaan alat piroteknik di dalam stadion memiliki berbagai risiko, antara lain:

  • memicu kebakaran;
  • menghasilkan asap tebal yang mengganggu jalannya pertandingan;
  • mengurangi jarak pandang pemain dan penonton;
  • menyebabkan gangguan pernapasan;
  • menimbulkan kepanikan apabila terjadi keadaan darurat;
  • membahayakan keselamatan seluruh orang di dalam stadion.

Karena itu, FIFA maupun PSSI menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Kesimpulan

Penggunaan flare oleh penonton dalam pertandingan sepak bola resmi di Indonesia merupakan tindakan yang dilarang. Larangan tersebut diatur dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations serta Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 yang mengategorikan penggunaan flare sebagai bentuk tingkah laku buruk penonton.

Apabila terjadi pelanggaran, sanksi disiplin berupa denda dapat dijatuhkan kepada klub tuan rumah, klub tamu, atau kedua klub sesuai dengan pihak yang bertanggung jawab atas perilaku suporternya. Oleh karena itu, seluruh penonton diharapkan mematuhi tata tertib stadion agar pertandingan dapat berlangsung aman, tertib, dan sportif.

Referensi

Artikel ini disusun dengan mengacu pada berbagai sumber, antara lain Hukumonline berjudul Hukumnya Jika Penonton Menggunakan Flare dalam Pertandingan Sepak Bola, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, FIFA Stadium Safety and Security Regulations, Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai pengertian suar (flare), serta jurnal Yusup Suparman, "Kewenangan Pemerintah Terhadap Organisasi Olahraga PSSI", Jurnal Yustitia Vol. 7 No. 1 Tahun 2021.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya