S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 24 dibaca

Hukumnya Cap Suvenir pada Paspor

R

Rangga Triatmaja

21 Agustus 2026

Bagikan:
Hukumnya Cap Suvenir pada Paspor

Memberikan cap suvenir pada paspor mungkin dianggap sebagai kenang-kenangan dari perjalanan wisata. Namun, paspor bukan sekadar buku perjalanan untuk mengumpulkan stempel. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah dan memiliki fungsi penting sebagai dokumen perjalanan, identitas, serta bukti kewarganegaraan.

Berdasarkan ketentuan keimigrasian, Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara dalam jangka waktu tertentu. Dokumen perjalanan Republik Indonesia sendiri terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Pembahasan ini berfokus pada paspor biasa yang umumnya digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya ke luar negeri.

Bolehkah Paspor Diberi Cap Suvenir?

Apabila yang dimaksud dengan cap suvenir adalah stempel dari tempat wisata, toko, museum, atau lokasi tertentu yang bukan merupakan stempel resmi dari pejabat berwenang, pemberian cap tersebut sebaiknya dihindari.

Paspor merupakan dokumen negara yang penggunaannya tidak dapat diperlakukan seperti buku catatan atau album kenang-kenangan. Perubahan, coretan, maupun tambahan tanda tertentu pada paspor dapat menimbulkan persoalan apabila membuat dokumen tersebut terlihat tidak semestinya.

Pada paspor juga terdapat ketentuan yang pada intinya melarang pihak selain pejabat berwenang melakukan pencoretan atau perubahan terhadap tulisan, cetakan, maupun bentuk lain yang terdapat di dalam paspor.

Karena itu, meskipun cap suvenir diberikan dengan tujuan pribadi dan bukan untuk memalsukan informasi, tindakan tersebut tetap dapat menimbulkan risiko terhadap kondisi dan keabsahan paspor sebagai dokumen resmi.

Risiko Paspor Dianggap Rusak

Pemberian cap suvenir pada halaman paspor berpotensi membuat dokumen tersebut dinilai mengalami kerusakan atau tidak lagi layak digunakan sebagai dokumen resmi.

Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa paspor biasa dapat dicabut apabila mengalami kerusakan sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau menimbulkan kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Peraturan tersebut berlaku sejak 28 Juli 2026 dan sekaligus mencabut aturan sebelumnya mengenai paspor biasa.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah cap tersebut merupakan suvenir atau bukan. Yang perlu diperhatikan adalah apakah tambahan cap tersebut memengaruhi kondisi paspor sehingga dapat dipandang tidak layak sebagai dokumen resmi.

Hal ini juga dapat menimbulkan kendala ketika pemegang paspor hendak melakukan perjalanan internasional. Penilaian terhadap kondisi dokumen dapat dilakukan oleh petugas imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Paspor Sudah Terlanjur Dicap Suvenir

Apabila paspor sudah terlanjur mendapatkan cap suvenir, pemegangnya sebaiknya tidak menambahkan coretan atau tanda lainnya. Kondisi paspor juga sebaiknya diperiksa oleh pejabat imigrasi untuk mengetahui apakah dokumen tersebut masih dapat digunakan atau perlu dilakukan penggantian.

Berdasarkan Permen Imipas 11/2026, penggantian paspor biasa dapat dilakukan apabila paspor rusak di luar proses penerbitan sehingga informasi di dalamnya menjadi tidak jelas atau menimbulkan kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Penggantian tersebut ditindaklanjuti dengan pencabutan paspor lama.

Artinya, apabila cap suvenir dinilai menyebabkan paspor masuk kategori rusak sesuai ketentuan, pemegang paspor dapat menempuh prosedur penggantian sesuai mekanisme keimigrasian.

Penggantian Paspor Rusak di Indonesia

Permohonan penggantian paspor karena rusak yang diajukan di Indonesia diberikan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.

Sebelum penggantian dilakukan, terdapat proses pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kerusakan paspor. Dokumen dan keterangan pemohon menjadi bagian dari proses pemeriksaan tersebut.

Untuk pengajuan penggantian paspor rusak di dalam negeri, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain identitas diri, dokumen pendukung keluarga atau status sipil sesuai ketentuan, serta paspor biasa lama.

Karena ketentuan teknis dapat bergantung pada kondisi dan jenis permohonan, pemohon sebaiknya memastikan persyaratan terbaru kepada kantor imigrasi tempat pengajuan.

Penggantian Paspor Rusak di Luar Negeri

Penggantian paspor biasa yang rusak juga dapat dilakukan ketika pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia.

Permohonan dapat diajukan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI). Apabila pada perwakilan Republik Indonesia belum terdapat pejabat imigrasi, mekanisme penggantian dapat dilakukan melalui pejabat dinas luar negeri sesuai ketentuan.

Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu menunjukkan paspor lama dan dokumen yang dipersyaratkan untuk membuktikan identitas serta status keberadaannya di negara setempat.

Ada Pemeriksaan terhadap Penyebab Kerusakan

Penggantian paspor rusak tidak serta-merta diberikan tanpa pemeriksaan. Pejabat yang berwenang akan memeriksa penyebab kerusakan paspor.

Permen Imipas 11/2026 membedakan kondisi kerusakan yang terjadi karena kesengajaan dan ketidaksengajaan. Apabila kerusakan dinilai disebabkan oleh kesengajaan, penggantian dapat diberikan setelah memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan pemohon dapat dikenai biaya beban.

Sebaliknya, apabila kerusakan dinilai terjadi tanpa kesengajaan, penggantian dapat diberikan setelah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan dan tidak dikenai biaya beban. Penilaian mengenai unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila seseorang sengaja memberikan cap suvenir pada paspor, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan ketika paspor kemudian diajukan untuk penggantian.

Jangan Jadikan Paspor sebagai Album Suvenir

Cap atau stempel resmi dari negara yang dikunjungi dalam rangka pemeriksaan keimigrasian tentu berbeda dengan cap suvenir yang diberikan oleh tempat wisata atau pihak lain.

Untuk menghindari masalah, paspor sebaiknya diperlakukan sebagai dokumen resmi negara dan bukan sebagai tempat mengumpulkan kenang-kenangan perjalanan.

Jika ingin mengoleksi stempel dari destinasi wisata, wisatawan dapat menggunakan buku khusus, jurnal perjalanan, atau media lain yang memang diperuntukkan untuk koleksi suvenir.

Kesimpulan

Memberikan cap suvenir pada paspor bukan tindakan yang dianjurkan karena paspor merupakan dokumen resmi negara. Cap yang bukan berasal dari pejabat berwenang dapat berisiko dianggap sebagai perubahan atau tambahan yang tidak semestinya pada dokumen perjalanan.

Apabila kondisi tersebut menyebabkan paspor dinilai rusak atau tidak lagi pantas sebagai dokumen resmi, pemegangnya dapat menghadapi proses pencabutan dan penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku. Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 saat ini menjadi salah satu dasar utama mengenai paspor biasa dan menggantikan aturan sebelumnya.

Karena itu, daripada mengambil risiko terhadap perjalanan berikutnya, lebih aman menyimpan cap suvenir di media lain dan membiarkan paspor tetap dalam kondisi sebagaimana diterbitkan oleh pemerintah.

Sumber Referensi

Artikel ini diparafrasekan dan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Permen Imipas 11/2026 ditetapkan pada 23 Juli 2026, diundangkan pada 28 Juli 2026, dan mulai berlaku pada 28 Juli 2026. Peraturan tersebut mencabut ketentuan sebelumnya mengenai paspor biasa, termasuk Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 beserta perubahannya.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya