S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 24 dibaca

Hukumnya Buka Kafe di Pinggir Rel Kereta Api

R

Rangga Triatmaja

28 Agustus 2026

Bagikan:
Hukumnya Buka Kafe di Pinggir Rel Kereta Api

Membuka kafe di lokasi yang berdekatan dengan jalur kereta api adalah kegiatan usaha yang perlu memperhatikan ketentuan hukum dan aspek keselamatan. Tidak semua lahan di sekitar rel dapat digunakan untuk mendirikan bangunan atau menempatkan fasilitas usaha, terutama apabila keberadaannya berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Dalam hukum perkeretaapian, kawasan di sekitar jalur kereta api memiliki pembagian ruang dengan fungsi dan batas penggunaan masing-masing. Karena itu, sebelum membuka kafe di pinggir rel, pemilik usaha perlu memastikan terlebih dahulu status dan posisi lahannya.

Mengenal Ruang di Sekitar Jalur Kereta Api

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang mencakup ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, serta ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Dengan demikian, area di sekitar rel tidak seluruhnya memiliki fungsi yang sama. Setidaknya terdapat tiga kawasan yang perlu diketahui, yaitu ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api.

Ruang Manfaat Jalur Kereta Api

Ruang manfaat jalur kereta api atau Rumaja merupakan kawasan yang mencakup jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya serta ruang di atas dan di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan bangunan pelengkap.

Kawasan ini pada dasarnya merupakan bagian yang paling ketat penggunaannya karena berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api. Oleh sebab itu, keberadaan bangunan, meja, kursi, atau aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu perjalanan kereta api tidak diperbolehkan.

Ruang Milik Jalur Kereta Api

Ruang milik jalur kereta api atau Rumija merupakan bidang tanah di kiri dan kanan Rumaja yang diperuntukkan untuk mengamankan konstruksi jalan rel.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU Perkeretaapian, bagian Rumija yang berada di luar Rumaja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain dengan izin dari pemilik jalur. Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak membahayakan konstruksi jalan rel maupun fasilitas operasi kereta api.

Batas Rumija paling sedikit adalah 6 meter dari sisi kanan dan kiri Rumaja.

Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api

Selanjutnya terdapat ruang pengawasan jalur kereta api atau Ruwasja. Area ini merupakan bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanan Rumija yang berfungsi untuk menjaga keamanan serta kelancaran operasi kereta api.

Untuk jalan rel yang berada di permukaan tanah, batas Ruwasja paling sedikit 9 meter dari batas terluar sisi kiri dan kanan daerah milik jalur kereta api.

Di luar kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan perkeretaapian inilah, secara umum bangunan dapat didirikan sepanjang memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan, keselamatan, dan peraturan lain yang berlaku.

Apakah Mendirikan Kafe di Pinggir Rel Diperbolehkan?

Pendirian kafe di dekat rel tidak dapat dilakukan secara bebas. Persoalannya bukan semata-mata mengenai jarak bangunan dari rel, tetapi juga apakah keberadaan bangunan dan aktivitas usaha tersebut mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 178 UU Perkeretaapian melarang setiap orang membangun gedung, tembok, pagar, tanggul, bangunan lain, menanam pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api apabila hal tersebut dapat mengganggu pandangan bebas atau membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian juga melarang seseorang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Artinya, apabila konsep kafe menempatkan meja, kursi, atau fasilitas pelanggan terlalu dekat dengan jalur kereta api hingga masuk ke area yang tidak boleh digunakan atau berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta, kegiatan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

Bagaimana Jika Pengunjung Kafe Mengalami Kecelakaan?

Persoalan hukum dapat menjadi lebih serius apabila terdapat pengunjung yang mengalami kecelakaan akibat lokasi kafe atau fasilitas yang ditempatkan terlalu dekat dengan jalur kereta api.

Dalam kondisi tertentu, pengelola kafe dapat menghadapi pertanggungjawaban dari beberapa aspek hukum, terutama pidana, perdata, dan perlindungan konsumen.

Pertanggungjawaban Pidana

Apabila kelalaian pengelola menyebabkan seseorang mengalami luka atau meninggal dunia, ketentuan mengenai kealpaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat diterapkan sesuai dengan unsur perbuatannya.

Pasal 474 UU 1/2023 mengatur mengenai perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, atau meninggal dunia.

Untuk korban yang mengalami luka hingga menimbulkan penyakit atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan, jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Apabila akibat kelalaian tersebut korban mengalami luka berat, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, apabila kealpaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Dalam konteks kealpaan, unsur kehati-hatian menjadi penting. Moeljatno dalam Asas-Asas Hukum Pidana menjelaskan bahwa kealpaan berkaitan dengan kurangnya kehati-hatian serta tidak memperkirakan akibat yang sebenarnya dapat diperkirakan.

Karena itu, apabila pengelola mengetahui bahwa lokasi tertentu memiliki risiko tinggi tetapi tetap menyediakan fasilitas pelanggan di tempat tersebut tanpa langkah pengamanan yang memadai, keadaan tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian terhadap ada atau tidaknya kelalaian.

Pertanggungjawaban Perdata

Selain pidana, pengelola kafe juga berpotensi menghadapi tuntutan perdata apabila perbuatannya menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Pasal 1365 KUH Perdata mengatur mengenai perbuatan melawan hukum. Pada prinsipnya, seseorang yang karena perbuatannya melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat diwajibkan mengganti kerugian tersebut apabila unsur-unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

Dalam kasus kafe yang berada terlalu dekat dengan jalur kereta api, penempatan meja atau kursi di area berbahaya dapat dinilai dari aspek kewajiban hukum, kehati-hatian pengelola, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian yang dialami korban.

Besarnya dan bentuk ganti rugi tentu bergantung pada fakta serta pembuktian dalam perkara yang bersangkutan.

Tanggung Jawab Berdasarkan Perlindungan Konsumen

Pengunjung kafe pada dasarnya merupakan konsumen yang berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan ketika menggunakan barang atau jasa.

Pasal 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Di sisi lain, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Oleh karena itu, pengelola kafe tidak cukup hanya memperhatikan aspek bisnis, seperti lokasi yang strategis dan daya tarik pemandangan kereta api. Keselamatan pengunjung juga menjadi tanggung jawab yang harus diperhitungkan sejak awal.

Kafe di Dekat Rel Harus Mengutamakan Keselamatan

Membuka kafe dengan konsep pemandangan kereta api mungkin terlihat menarik dari sisi bisnis. Namun, lokasi usaha yang berdekatan dengan rel memiliki risiko keselamatan yang tidak dapat diabaikan.

Pemilik usaha perlu memastikan terlebih dahulu status tanah, batas Rumaja, Rumija, dan Ruwasja, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku. Apabila lokasi berada pada kawasan yang tidak boleh digunakan atau aktivitas kafe berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, pembangunan maupun operasional usaha dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Terlebih apabila pengelola menempatkan meja, kursi, atau fasilitas lainnya di area yang membahayakan pengunjung. Jika kemudian terjadi kecelakaan, pengelola dapat menghadapi persoalan pidana apabila terbukti lalai, gugatan perdata apabila menimbulkan kerugian, serta tanggung jawab berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan demikian, legalitas lokasi dan keselamatan seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum membuka kafe di pinggir rel. Konsep usaha yang menarik tetap harus dijalankan dalam batas yang ditentukan oleh hukum dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Referensi

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 153. Artikel rujukan utama: Hukumonline, “Hukumnya Buka Kafe di Pinggir Rel”, yang membahas ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalur kereta api serta konsekuensi hukum pendirian kafe di sekitar rel.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya