Hukum Wasiat dalam Pembagian Waris secara Islam
Rangga Triatmaja
25 Agustus 2026
Dalam hukum waris Islam, ahli waris adalah pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan pewaris dan berhak menerima harta peninggalan setelah pewaris meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris merupakan orang yang ketika pewaris meninggal memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.
Status keislaman seseorang dapat diketahui berdasarkan identitas, pengakuan, amal perbuatan, atau kesaksian. Untuk bayi yang baru lahir maupun anak yang belum dewasa, status agama mengikuti agama ayah atau lingkungan tempat anak tersebut berada.
Dalam pembagian warisan, masing-masing ahli waris memiliki bagian yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan hukum waris Islam. Oleh karena itu, pewaris pada dasarnya tidak dapat mengubah begitu saja bagian warisan yang telah menjadi hak para ahli waris.
Namun, hukum Islam tetap memberikan ruang bagi seseorang untuk menentukan pemberian harta melalui wasiat dengan sejumlah batasan tertentu.
Pengertian Wasiat dalam Hukum Waris Islam
Wasiat merupakan pemberian suatu benda atau harta kepada orang lain maupun lembaga yang pelaksanaannya baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Dalam KHI, ketentuan mengenai wasiat diatur dalam Bab V, khususnya Pasal 194 sampai dengan Pasal 209.
Pasal 194 KHI mengatur bahwa seseorang yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan membuat wasiat tanpa paksaan dapat mewasiatkan sebagian hartanya kepada orang lain atau lembaga. Harta yang diwasiatkan juga harus merupakan hak milik pewasiat.
Dengan demikian, wasiat bukan merupakan pemberian yang langsung berpindah kepada penerima ketika wasiat dibuat. Kepemilikan atas harta yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam sejumlah sumber hukum dan kajian mengenai pelaksanaan wasiat dalam KHI.
Batas Jumlah Harta yang Boleh Diwasiatkan
Salah satu ketentuan penting dalam hukum wasiat Islam adalah adanya batas maksimal harta yang dapat diwasiatkan.
Pasal 195 ayat (2) KHI menentukan bahwa wasiat pada dasarnya hanya dapat diberikan paling banyak sepertiga dari harta warisan. Apabila pewasiat ingin memberikan wasiat melebihi batas tersebut, pelaksanaannya hanya dapat dilakukan apabila seluruh ahli waris menyetujuinya.
Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kehendak pewasiat dan hak para ahli waris. Bagian ahli waris yang telah ditentukan berdasarkan hukum kewarisan Islam tidak dapat begitu saja dikurangi melalui wasiat tanpa persetujuan mereka.
Artinya, seseorang memang memiliki kebebasan untuk memberikan wasiat, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Ada batas yang harus diperhatikan agar wasiat tidak menghilangkan hak ahli waris.
Wasiat kepada Ahli Waris
Persoalan lain yang sering muncul adalah apakah seseorang dapat membuat wasiat khusus kepada salah satu ahli waris.
KHI memberikan ketentuan khusus mengenai hal tersebut. Pasal 195 ayat (3) menyatakan bahwa wasiat kepada ahli waris dapat berlaku apabila disetujui oleh semua ahli waris.
Dengan demikian, apabila seorang pewaris memberikan wasiat kepada salah satu anak atau ahli waris lainnya, wasiat tersebut tidak otomatis dapat dilaksanakan hanya berdasarkan kehendak pewaris. Persetujuan seluruh ahli waris menjadi syarat penting untuk pelaksanaannya.
Ketentuan ini menunjukkan adanya perbedaan antara hak waris dan hak yang berasal dari wasiat. Ahli waris tetap memperoleh bagian warisan berdasarkan ketentuan hukum, sedangkan tambahan melalui wasiat kepada ahli waris memerlukan persetujuan dari seluruh ahli waris.
Cara Membuat Wasiat Menurut KHI
Selain mengatur jumlah harta yang dapat diwasiatkan, KHI juga memberikan ketentuan mengenai bentuk wasiat.
Berdasarkan Pasal 195 ayat (1) KHI, wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.
Dalam wasiat, pihak atau lembaga yang menjadi penerima juga harus disebutkan secara jelas. Hal tersebut penting untuk menghindari ketidakjelasan mengenai siapa yang berhak menerima harta setelah pewasiat meninggal dunia.
Pengaturan mengenai saksi dan bentuk wasiat tersebut pada dasarnya memberikan kepastian mengenai kehendak pewasiat sekaligus membantu mengurangi potensi perselisihan antara penerima wasiat dan ahli waris.
Apakah Pewaris Bebas Menentukan Pembagian Hartanya?
Dalam perspektif hukum waris Islam, tidak seluruh harta peninggalan dapat dibagikan berdasarkan keinginan pewaris semata.
Mohammad Daud Ali dalam Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia menjelaskan bahwa pewaris tidak memiliki kebebasan tanpa batas untuk menentukan siapa yang akan menerima harta peninggalannya, berapa bagian masing-masing, maupun bagaimana harta tersebut dialihkan. Ketentuan mengenai bagian ahli waris telah diatur dalam hukum kewarisan Islam.
Meskipun demikian, pewaris tetap diberikan ruang untuk memberikan sebagian hartanya melalui wasiat. Kebebasan tersebut dibatasi pada maksimal sepertiga harta, kecuali seluruh ahli waris menyetujui pemberian yang melebihi batas tersebut.
Pembatasan ini pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi hak ahli waris. Dalam praktik pembagian harta peninggalan, wasiat juga menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing.
Wasiat dan Pembagian Harta Warisan
Wasiat dan warisan merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi memiliki dasar hukum yang berbeda. Warisan diberikan kepada ahli waris berdasarkan hubungan dan ketentuan kewarisan Islam, sedangkan wasiat merupakan kehendak pewasiat untuk memberikan harta kepada pihak tertentu yang berlaku setelah dirinya meninggal.
Karena itu, keberadaan wasiat tidak berarti pewaris dapat menghapus atau mengubah seluruh ketentuan pembagian warisan. Wasiat harus dilaksanakan dengan memperhatikan batas yang telah ditentukan dalam KHI.
Sebagai contoh, apabila seseorang meninggalkan harta dan membuat wasiat kepada seseorang yang bukan ahli waris, pemberian tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang tidak melebihi sepertiga dari harta warisan. Jika jumlahnya melebihi sepertiga, diperlukan persetujuan seluruh ahli waris.
Sementara itu, apabila wasiat diberikan kepada salah satu ahli waris, pelaksanaannya juga membutuhkan persetujuan seluruh ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (3) KHI.
Kesimpulan
Hukum waris Islam mengenal wasiat sebagai salah satu bentuk pemberian harta yang baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Berdasarkan KHI, seseorang yang memenuhi syarat dapat membuat wasiat kepada orang lain atau lembaga tanpa paksaan.
Namun, kebebasan membuat wasiat memiliki batas. Pada prinsipnya, harta yang diwasiatkan paling banyak sepertiga dari harta warisan. Wasiat yang melebihi batas tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh ahli waris memberikan persetujuan.
Demikian pula, wasiat kepada ahli waris tidak dapat diberlakukan begitu saja karena membutuhkan persetujuan dari seluruh ahli waris. Dengan demikian, pewaris memang memiliki kebebasan untuk membuat wasiat, tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi untuk melindungi hak pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai ahli waris.
Dasar Hukum dan Referensi
Dasar hukum utama pembahasan ini adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 171 mengenai ahli waris serta Pasal 194 dan Pasal 195 mengenai wasiat. Ketentuan Pasal 194 menegaskan syarat pewasiat, kepemilikan harta yang diwasiatkan, dan waktu berlakunya wasiat, sedangkan Pasal 195 mengatur bentuk wasiat, batas maksimal sepertiga harta, serta persetujuan ahli waris dalam kondisi tertentu. Referensi pendukung berasal dari Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam, Jakarta, 1998. Pembahasan juga diperbandingkan dengan penjelasan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan sumber resmi peradilan mengenai ketentuan wasiat dalam KHI.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.