Hukum Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin
Rangga Triatmaja
24 Juli 2026
Hak menggunakan foto orang lain tanpa izin merupakan persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta dan hak atas potret. Di Indonesia, hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta dan timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan tersebut berlaku tanpa memerlukan proses pendaftaran, sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya fotografi termasuk salah satu ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum. Kategori ini mencakup seluruh hasil pemotretan yang dihasilkan menggunakan kamera, baik untuk kebutuhan dokumentasi, seni, maupun komersial.
Foto Potret Memiliki Perlindungan Khusus
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan antara foto biasa dan potret. Potret merupakan karya fotografi yang menjadikan manusia sebagai objek utama. Walaupun fotografer atau studio foto adalah pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas hasil foto tersebut, penggunaan potret tetap dibatasi oleh ketentuan hukum yang melindungi hak orang yang dipotret.
Artinya, kepemilikan hak cipta oleh fotografer tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk menggunakan foto tersebut dalam berbagai kepentingan komersial. Hukum juga memberikan perlindungan terhadap hak pribadi orang yang menjadi objek dalam foto.
Kapan Penggunaan Foto Memerlukan Izin?
Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan potret untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial harus memperoleh persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Kewajiban tersebut berlaku apabila potret digunakan untuk berbagai bentuk pemanfaatan, antara lain:
- iklan komersial;
- banner promosi;
- billboard;
- kalender;
- pamflet;
- media elektronik maupun media cetak yang digunakan untuk tujuan bisnis.
Apabila dalam satu foto terdapat dua orang atau lebih, persetujuan harus diperoleh dari seluruh orang yang terdapat dalam potret tersebut atau ahli warisnya apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Bagaimana dengan Foto untuk Portofolio Studio?
Banyak studio foto menampilkan hasil karya mereka sebagai contoh hasil pemotretan (display atau portofolio), baik di website, media sosial, brosur, maupun ruang studio. Meskipun fotografer adalah pemegang hak cipta atas foto tersebut, penggunaan potret sebagai sarana promosi tetap memerlukan izin dari orang yang dipotret.
Hal ini karena penayangan foto untuk menarik pelanggan baru termasuk bentuk penggunaan yang memiliki tujuan komersial. Oleh sebab itu, persetujuan sebaiknya diberikan secara tertulis agar memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Dalam praktik bisnis fotografi, izin tersebut umumnya dituangkan dalam model release atau klausul persetujuan yang ditandatangani sebelum atau sesudah sesi pemotretan.
Sanksi Menggunakan Potret Tanpa Persetujuan
Apabila seseorang menggunakan potret orang lain untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa memperoleh persetujuan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Hak Cipta, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50.000.000.
Sanksi tersebut berlaku terhadap penggunaan potret tanpa persetujuan untuk kepentingan reklame atau periklanan, baik melalui media elektronik maupun media non-elektronik.
Pentingnya Persetujuan Tertulis
Persetujuan tertulis memiliki fungsi penting sebagai bukti apabila di kemudian hari timbul sengketa mengenai penggunaan foto. Dokumen tersebut dapat memuat beberapa hal, seperti:
- identitas fotografer dan orang yang dipotret;
- tujuan penggunaan foto;
- media publikasi yang diperbolehkan;
- jangka waktu penggunaan;
- hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dengan adanya persetujuan tertulis, fotografer maupun pemilik studio memperoleh kepastian hukum ketika menggunakan hasil karya mereka sebagai media promosi.
Kesimpulan
Fotografer atau pemilik studio foto memang merupakan pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas hasil foto yang dibuatnya. Namun, apabila foto tersebut berupa potret yang menampilkan seseorang dan akan digunakan untuk kepentingan reklame, promosi, atau periklanan secara komersial, hukum mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Tanpa adanya persetujuan tersebut, penggunaan potret berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Cipta dan dapat dikenai sanksi berupa pidana denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap fotografer, studio foto, maupun pelaku usaha sebaiknya selalu memperoleh izin tertulis sebelum menggunakan potret seseorang sebagai materi promosi.
Sumber: Artikel ini disusun kembali berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta materi yang dilansir dari Hukumonline mengenai Hukum Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.