S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 11 dibaca

Hukum Menceritakan Utang Orang Lain hingga Membuat Malu

R

Rangga Triatmaja

21 September 2026

Bagikan:
Hukum Menceritakan Utang Orang Lain hingga Membuat Malu

Menceritakan utang seseorang kepada banyak orang hingga membuat orang tersebut merasa dipermalukan dapat menimbulkan persoalan hukum. Persoalannya bukan hanya mengenai kewajiban debitur untuk melunasi utang, tetapi juga mengenai bagaimana kreditur menyampaikan informasi mengenai utang tersebut kepada pihak lain.

Dalam kondisi tertentu, tindakan mengungkapkan utang seseorang dapat bersinggungan dengan ketentuan mengenai pencemaran nama baik maupun pelindungan data pribadi. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada cara informasi disampaikan, tujuan penyampaian, konteks perbuatannya, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.

Menceritakan Utang Orang Lain Bisa Berkaitan dengan Pencemaran Nama Baik

Salah satu ketentuan yang dapat diperhatikan adalah tindak pidana pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah menggantikan ketentuan pidana dalam KUHP lama. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Pasal 433 ayat (1) pada pokoknya mengatur perbuatan seseorang yang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dan memiliki maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Sementara itu, apabila pencemaran dilakukan menggunakan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, Pasal 433 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dengan demikian, persoalan hukum tidak hanya terletak pada benar atau tidaknya informasi mengenai utang tersebut. Cara penyampaian, maksud agar diketahui umum, serta dampaknya terhadap kehormatan atau nama baik seseorang juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Bagaimana Jika Informasi Utang yang Disebarkan Memang Benar?

Adanya fakta bahwa seseorang benar-benar memiliki utang tidak secara otomatis membuat setiap tindakan menyebarkan informasi tersebut dapat dibenarkan secara hukum.

Penjelasan mengenai Pasal 433 KUHP menerangkan bahwa pencemaran merupakan perbuatan penghinaan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan juga tidak harus merupakan tindak pidana. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Namun, Pasal 433 ayat (3) juga memberikan pengecualian. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Oleh karena itu, tidak tepat jika setiap tindakan memberitahukan mengenai utang seseorang langsung dianggap sebagai pencemaran nama baik. Penilaian hukumnya perlu melihat keseluruhan fakta, termasuk kepada siapa informasi disampaikan, bagaimana informasi tersebut disampaikan, apa tujuannya, dan apakah unsur-unsur pasal terpenuhi.

Utang dan Pelindungan Data Pribadi

Selain ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik, informasi mengenai kondisi keuangan seseorang juga dapat berkaitan dengan aturan pelindungan data pribadi.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memasukkan data keuangan pribadi sebagai salah satu kategori data pribadi yang bersifat spesifik. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Artinya, informasi keuangan seseorang tidak dapat diperlakukan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi.

UU PDP menjelaskan bahwa pemrosesan data pribadi mencakup berbagai aktivitas, termasuk pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan data pribadi. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Karena itu, ketika informasi mengenai kewajiban utang seseorang diberikan kepada pihak lain, perlu dilihat apakah informasi tersebut merupakan data pribadi, bagaimana informasi tersebut diperoleh, untuk tujuan apa digunakan, serta apakah terdapat dasar pemrosesan yang sah.

Larangan Mengungkapkan Data Pribadi Milik Orang Lain

UU PDP juga mengatur larangan pengungkapan data pribadi yang bukan milik pelaku secara melawan hukum.

Pasal 65 ayat (2) UU PDP pada pokoknya melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan penggunaan atau pengungkapan data pribadi pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. (Literasi Hukum)

Apabila unsur tindak pidana terpenuhi, Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Dengan demikian, kreditur tidak serta-merta bebas menyebarkan informasi mengenai kondisi keuangan debitur hanya karena memiliki hubungan utang-piutang dengan orang tersebut.

Apakah Harus Ada Persetujuan Debitur?

Dalam rezim pelindungan data pribadi, persetujuan merupakan salah satu dasar pemrosesan data pribadi. Namun, persetujuan bukan satu-satunya dasar yang dapat digunakan karena UU PDP juga mengenal dasar pemrosesan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, persoalan mengenai boleh atau tidaknya suatu informasi utang diungkapkan kepada pihak lain tidak dapat disederhanakan menjadi sekadar ada atau tidak ada izin dari debitur. Perlu dilihat terlebih dahulu dasar pemrosesan, tujuan, konteks, dan ketentuan hukum yang relevan.

Hal ini menjadi semakin penting setelah diterbitkannya PP Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juli 2026. Namun, berdasarkan ketentuan penutupnya, PP 33/2026 baru mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, sehingga efektif pada 16 Januari 2027. (Karsa Sibernetik)

PP 33/2026 antara lain memberikan pengaturan lebih teknis mengenai dasar pemrosesan data pribadi, hak dan kewajiban, penilaian dampak pelindungan data, transfer data, serta mekanisme pengawasan dan sanksi administratif. (Karsa Sibernetik)

Bagaimana Jika Utang Disebarkan kepada Banyak Orang?

Situasinya dapat berbeda-beda. Misalnya, seorang kreditur menghubungi debitur secara langsung untuk meminta pembayaran. Kondisi tersebut berbeda dengan kreditur yang menyampaikan informasi mengenai utang debitur kepada keluarga, rekan kerja, tetangga, grup percakapan, atau masyarakat luas dengan tujuan tertentu.

Semakin luas informasi disebarkan, semakin penting untuk melihat dasar hukum dan tujuan pemrosesan atau pengungkapan informasi tersebut.

Apabila penyampaian informasi dilakukan dengan cara menuduhkan sesuatu kepada debitur dan dimaksudkan agar diketahui umum sehingga menyerang kehormatan atau nama baiknya, ketentuan mengenai pencemaran dalam Pasal 433 KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa.

Di sisi lain, apabila yang disebarkan merupakan informasi mengenai kondisi keuangan pribadi seseorang, aspek UU PDP juga dapat menjadi relevan.

Kedua persoalan tersebut harus dianalisis berdasarkan fakta konkret dan tidak otomatis diterapkan hanya karena seseorang merasa malu setelah informasi utangnya diketahui orang lain.

Bagaimana Jika Utang Dipublikasikan di Media Sosial?

Penyebaran melalui media sosial juga perlu diperhatikan karena informasi dapat dengan cepat diketahui oleh banyak orang. Bentuk publikasi, isi informasi, identitas pihak yang disebut, tujuan penyebaran, serta konteks unggahan menjadi faktor yang dapat memengaruhi analisis hukum.

Apabila unggahan tersebut mengandung tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, ketentuan pencemaran dapat menjadi relevan. Sementara jika unggahan tersebut memuat data pribadi milik orang lain dan pengungkapannya dilakukan secara melawan hukum, ketentuan dalam UU PDP juga dapat diperhatikan.

Karena itu, kreditur sebaiknya membedakan antara upaya menagih utang dan menyebarluaskan informasi pribadi debitur. Hak untuk menagih kewajiban tidak dengan sendirinya berarti seluruh informasi mengenai debitur boleh diumumkan kepada publik.

Sanksi bagi Pengungkapan Data Pribadi secara Melawan Hukum

UU PDP menetapkan ketentuan pidana bagi pengungkapan data pribadi secara melawan hukum. Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV bagi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2). Besaran denda kategori pidana tersebut mengikuti ketentuan KUHP yang berlaku.

Apabila tindak pidana pelindungan data pribadi dilakukan oleh korporasi, UU PDP juga mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak tertentu dalam korporasi serta pidana denda dan pidana tambahan sesuai ketentuan undang-undang.

Namun, penerapan sanksi pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya penyebaran informasi. Penegak hukum tetap perlu membuktikan unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jika Utang Disebarluaskan?

Jika seseorang merasa informasi mengenai utangnya disebarluaskan dan merugikan dirinya, beberapa langkah dapat dilakukan untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut.

Pertama, simpan bukti penyebaran informasi, seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, surat, unggahan media sosial, atau bukti lain yang menunjukkan isi informasi dan pihak yang menerimanya.

Kedua, catat waktu, tempat, media yang digunakan, serta siapa saja yang memperoleh informasi tersebut. Dokumentasi ini dapat membantu menjelaskan konteks peristiwa.

Ketiga, bedakan antara fakta mengenai adanya utang dan cara informasi tersebut disebarkan. Keberadaan utang merupakan persoalan hubungan hukum antara kreditur dan debitur, sedangkan cara penagihannya dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

Keempat, apabila dugaan pelanggaran memiliki konsekuensi serius, pihak yang merasa dirugikan dapat berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum untuk menilai apakah unsur pencemaran nama baik atau pelanggaran pelindungan data pribadi terpenuhi.

Kesimpulan

Menceritakan utang orang lain kepada banyak pihak hingga membuat orang tersebut malu dapat menimbulkan persoalan hukum, tetapi tidak setiap penyampaian informasi mengenai utang otomatis merupakan tindak pidana.

Dari sisi hukum pidana, Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP mengatur pencemaran yang dilakukan dengan menuduhkan suatu hal kepada orang lain dengan maksud agar diketahui umum. Ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dari sisi pelindungan data, UU 27/2022 mengategorikan data keuangan pribadi sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan melarang pengungkapan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Sementara itu, PP 33/2026 telah diterbitkan sebagai aturan pelaksana UU PDP, tetapi baru berlaku pada 16 Januari 2027. Oleh karena itu, sampai dengan 21 September 2026, analisis mengenai dugaan pengungkapan data pribadi tetap perlu berlandaskan ketentuan UU PDP yang sudah berlaku, dengan memperhatikan PP 33/2026 sebagai regulasi pelaksana yang akan berlaku kemudian. (Karsa Sibernetik)

Dengan demikian, dalam kasus seseorang menceritakan utang orang lain hingga membuat malu, perlu dilihat secara menyeluruh apa yang disampaikan, kepada siapa informasi tersebut disampaikan, bagaimana cara penyampaiannya, apa tujuannya, serta apakah terdapat dasar hukum untuk mengungkapkan informasi tersebut.

Referensi

  1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — JDIH BPK
  2. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — JDIH BPK
  3. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — JDIH BPK
  4. PP Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya