Hukum Membagikan Rekam Medis Pasien Tanpa Persetujuan
Rangga Triatmaja
14 September 2026
Rekam medis merupakan dokumen yang memuat berbagai informasi mengenai kondisi dan pelayanan kesehatan seorang pasien. Karena mengandung data pribadi yang bersifat sensitif, informasi di dalamnya tidak dapat dibagikan secara bebas kepada pihak lain tanpa memperhatikan ketentuan hukum.
Pada prinsipnya, setiap individu memiliki hak atas kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya. Ketentuan mengenai hak tersebut salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan juga memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia kesehatan pasien dan dapat menolak memberikan informasi tersebut kepada masyarakat umum.
Data Kesehatan dan Rekam Medis Pasien
Rahasia kesehatan pribadi mencakup segala informasi yang diperoleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan selama memberikan pelayanan kepada pasien dan kemudian dicatat dalam rekam medis. Informasi tersebut pada dasarnya bersifat rahasia.
Sementara itu, rekam medis adalah dokumen yang memuat identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, serta pelayanan kesehatan lainnya yang telah diberikan. Dokumen tersebut dapat dibuat melalui sistem elektronik maupun nonelektronik dalam kondisi tertentu.
Pasien merupakan pihak yang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang terdapat dalam rekam medisnya. Di sisi lain, fasilitas pelayanan kesehatan bersama tenaga medis dan tenaga kesehatan mempunyai kewajiban untuk memastikan keamanan, keutuhan, kerahasiaan, serta ketersediaan data yang terdapat dalam rekam medis.
Dengan demikian, informasi kesehatan pasien tidak semestinya diberikan kepada pihak lain secara sembarangan.
Kapan Rekam Medis Boleh Dibuka?
Kerahasiaan informasi kesehatan bukan merupakan hak yang bersifat mutlak dalam setiap keadaan. Pasal 4 ayat (4) UU Kesehatan mengatur beberapa kondisi yang dapat menjadi pengecualian terhadap kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi.
Pengecualian tersebut antara lain berlaku untuk:
- memenuhi permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- menangani kejadian luar biasa, wabah, atau bencana;
- kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
- melindungi seseorang atau masyarakat dari ancaman keselamatan;
- kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien;
- memenuhi permintaan pasien;
- keperluan administrasi, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan; dan
- kepentingan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain kondisi tersebut, pembukaan isi rekam medis kepada pihak lain pada dasarnya memerlukan persetujuan pasien.
Berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, pembukaan isi rekam medis atas persetujuan pasien dapat dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan dan perawatan, atas permintaan pasien sendiri, maupun untuk kebutuhan administrasi, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan.
Bagaimana Jika Rekam Medis Diminta Perusahaan?
Persoalan kerahasiaan rekam medis dapat muncul ketika perusahaan menyelenggarakan medical check-up bagi pekerjanya dan kemudian meminta hasil pemeriksaan atau ringkasan rekam medis.
Dalam kondisi tertentu, kebutuhan administrasi perusahaan dapat menjadi alasan untuk memperoleh informasi kesehatan pekerja. Namun, pemberian informasi tersebut tetap perlu memperhatikan hak pasien atau pekerja atas kerahasiaan data kesehatannya.
Apabila sejak awal pekerja memberikan persetujuan yang sah kepada perusahaan untuk memperoleh ringkasan rekam medis sebagai bagian dari proses medical check-up, maka perusahaan dapat memiliki dasar untuk memperoleh informasi tersebut sepanjang pemberiannya dilakukan sesuai ruang lingkup persetujuan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat persetujuan dari pasien atau tidak terdapat dasar hukum lain yang membolehkan pembukaan informasi, pemberian rekam medis kepada perusahaan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Rekam Medis Juga Dilindungi UU Pelindungan Data Pribadi
Kerahasiaan rekam medis tidak hanya diatur melalui UU Kesehatan. Informasi kesehatan juga termasuk data pribadi yang bersifat spesifik berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PDP menerangkan bahwa data dan informasi kesehatan merupakan informasi mengenai kondisi kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan seseorang.
Karena termasuk data pribadi spesifik, pemrosesan informasi kesehatan harus memiliki dasar yang sah. Salah satu dasar tersebut adalah persetujuan yang sah dari subjek data pribadi.
Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2026, persetujuan untuk pemrosesan data pribadi harus diberikan secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu. Pengendali data pribadi juga harus dapat menunjukkan bukti persetujuan tersebut sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.
Oleh karena itu, ketika rumah sakit atau fasilitas kesehatan hendak memberikan rekam medis pasien kepada perusahaan, perlu dipastikan bahwa terdapat dasar pemrosesan yang sah. Apabila dasar yang digunakan adalah persetujuan, bukti persetujuan pasien harus tersedia.
Sanksi Jika Data Kesehatan Dibuka Tanpa Hak
Pembukaan data pribadi kepada pihak lain tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan ketentuan UU PDP, pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut antara lain berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta denda administratif yang dapat mencapai persentase tertentu dari pendapatan atau penerimaan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi administratif, pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum juga dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Apabila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, ketentuan mengenai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban serta jenis pidananya mengikuti ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam UU PDP.
Perlindungan Rekam Medis dalam Keterbukaan Informasi Publik
Persoalan lain dapat muncul apabila rekam medis berada pada rumah sakit yang berstatus sebagai badan publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menetapkan bahwa terdapat informasi yang dikecualikan dari akses publik. Salah satunya adalah informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang, termasuk riwayat, kondisi, dan perawatan kesehatan fisik maupun psikis.
Artinya, status rumah sakit sebagai badan publik tidak serta-merta membuat rekam medis pasien dapat diakses oleh masyarakat. Informasi kesehatan pribadi tetap termasuk informasi yang harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Pembukaan informasi yang dikecualikan tanpa hak juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana berdasarkan UU KIP dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Aturan Medical Check-Up bagi Pekerja
Dalam hubungan kerja, perusahaan memang dapat menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerjanya. Hal ini antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
Pemeriksaan kesehatan berkala ditujukan untuk menjaga kondisi kesehatan tenaga kerja setelah bekerja serta mengetahui sedini mungkin kemungkinan adanya pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan pekerja yang perlu ditangani melalui langkah pencegahan.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup pemeriksaan fisik, pemeriksaan rontgen paru-paru apabila memungkinkan, pemeriksaan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dinilai diperlukan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan gangguan atau kelainan kesehatan, pengurus perusahaan diwajibkan melakukan tindak lanjut yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi tersebut sekaligus mengatasi faktor penyebabnya dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Meski perusahaan memiliki kepentingan dalam pemeriksaan kesehatan pekerja, hal tersebut tidak berarti seluruh informasi medis pekerja dapat dibuka tanpa batas. Pengelolaan dan pemberian hasil pemeriksaan tetap harus memperhatikan prinsip kerahasiaan serta ketentuan pelindungan data pribadi.
Apa yang Dapat Dilakukan Jika Rekam Medis Dibagikan Tanpa Persetujuan?
Apabila rekam medis seorang pekerja diberikan kepada perusahaan tanpa persetujuan yang sah atau tanpa dasar hukum yang membolehkan pembukaan informasi, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Terlebih jika informasi yang terbuka merupakan data kesehatan yang sangat sensitif dan kemudian menimbulkan kerugian bagi pekerja. Dalam hubungan industrial, kondisi tersebut berpotensi berkembang menjadi perselisihan hak antara pekerja dan pemberi kerja.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pada akhirnya, perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana prosedur medical check-up dilakukan, apakah pekerja telah memberikan persetujuan, informasi apa yang diberikan kepada perusahaan, serta apakah rumah sakit atau fasilitas kesehatan memiliki dasar hukum lain untuk membuka informasi tersebut.
Dengan demikian, rekam medis pasien tidak dapat dibagikan secara bebas kepada pihak lain. Pada prinsipnya, informasi kesehatan merupakan data yang harus dijaga kerahasiaannya. Pembukaan rekam medis kepada pihak lain harus didasarkan pada persetujuan pasien atau dasar hukum lain yang secara tegas membolehkan pembukaan informasi tersebut.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.