call
Logo
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 29 dibaca

Hukum Jadi Fondasi Kesehatan, Regulasi Label Pangan Olahan Dukung Pencegahan PTM

R

Rangga Triatmaja

28 Agustus 2026

Bagikan:
Hukum Jadi Fondasi Kesehatan, Regulasi Label Pangan Olahan Dukung Pencegahan PTM

Hukum yang didukung tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat. Melalui regulasi yang tepat, pemerintah dapat mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pola hidup dan konsumsi masyarakat, termasuk pangan olahan yang berhubungan dengan risiko penyakit tidak menular (PTM).

Urgensi peran hukum dalam kesehatan menjadi salah satu pembahasan dalam seminar bertajuk “Dari Regulasi menuju Pencegahan: Peran Hukum Kesehatan dan Masa Depan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Indonesia”. Kegiatan tersebut diselenggarakan Lembaga Pelayanan dan Pengabdian Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (LPPKM FKM UI) bersama Universitas Esa Unggul pada 27 Agustus 2026.

Pola Konsumsi Masyarakat dan Ancaman PTM

Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa pola konsumsi masyarakat Indonesia menunjukkan sejumlah kecenderungan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya terlihat dari konsumsi minuman berpemanis yang rata-rata mencapai 20,23 liter per orang per tahun.

Selain itu, konsumsi rokok di Indonesia disebut mencapai sekitar 315 miliar batang per tahun. Perbandingan data konsumsi pada 2018 dan 2023 juga menunjukkan adanya peningkatan konsumsi makanan dan minuman manis, makanan berlemak, serta makanan yang menggunakan penyedap.

Pola konsumsi tersebut menjadi perhatian karena kebiasaan makan dan minum yang kurang sehat dapat berkaitan dengan meningkatnya risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas dan diabetes. Kondisi ini pada akhirnya tidak hanya berdampak terhadap kesehatan individu, tetapi juga dapat meningkatkan beban pembiayaan kesehatan.

Regulasi Diperlukan untuk Mendorong Perubahan Perilaku

Menurut Dante, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya intervensi kebijakan terhadap pola konsumsi masyarakat. Regulasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong perubahan perilaku dan menciptakan lingkungan yang lebih mendukung pilihan hidup sehat.

Dalam konteks tersebut, hukum kesehatan tidak hanya berfungsi ketika seseorang telah mengalami penyakit. Regulasi juga dapat diarahkan pada upaya pencegahan dengan mengatur faktor risiko yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, termasuk konsumsi pangan dan produk tertentu.

Pendekatan preventif ini membuat hukum memiliki posisi strategis dalam kebijakan kesehatan masyarakat. Aturan yang dirancang dengan baik dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengendalikan faktor risiko sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak pilihan konsumsi.

Pengaturan Pangan Olahan sebagai Bagian dari Pencegahan

Salah satu bentuk penerapan hukum dalam upaya pencegahan PTM dapat dilakukan melalui pengaturan pangan olahan. Informasi yang diberikan kepada konsumen melalui label pangan dapat membantu masyarakat memahami kandungan produk sebelum menentukan pilihan konsumsi.

Pengaturan mengenai label pangan juga dapat menjadi instrumen kebijakan yang mempertemukan kepentingan kesehatan masyarakat dan aktivitas industri pangan. Dengan informasi yang memadai, konsumen memiliki dasar yang lebih baik untuk mempertimbangkan kandungan gula, garam, lemak, maupun unsur lain yang relevan dengan kesehatan.

Hukum Berpengaruh terhadap Keselamatan dan Kesehatan

Dante mencontohkan kebijakan kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor yang mulai diterapkan Indonesia pada 1986. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa regulasi dapat memengaruhi perilaku masyarakat sekaligus memberikan dampak terhadap keselamatan dan kesehatan publik.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurangi risiko kesehatan dan keselamatan apabila aturan diterapkan secara konsisten. Prinsip serupa dapat diterapkan dalam kebijakan pencegahan penyakit melalui pengaturan terhadap faktor risiko kesehatan.

Karena itu, regulasi mengenai pangan dan pola konsumsi tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai pembatasan terhadap masyarakat atau pelaku usaha. Regulasi dapat menjadi instrumen untuk menciptakan kondisi yang mendorong masyarakat mengambil keputusan yang lebih sehat.

Tantangan Implementasi Regulasi Kesehatan

Meskipun hukum memiliki peran penting, keberadaan regulasi saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan kesehatan masyarakat. Efektivitas aturan sangat bergantung pada kualitas penyusunan kebijakan, pengawasan, penegakan hukum, serta pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengaturan label pangan dan kebijakan pencegahan PTM perlu disertai tata kelola yang baik. Pemerintah juga perlu memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat dipahami, akurat, dan benar-benar membantu konsumen dalam membuat keputusan.

Di sisi lain, pelaku usaha perlu memperoleh kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan adanya standar yang jelas, implementasi regulasi dapat berjalan lebih konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam praktik.

Regulasi sebagai Instrumen Pencegahan PTM

Peningkatan konsumsi makanan dan minuman yang berisiko terhadap kesehatan menunjukkan bahwa kebijakan pencegahan PTM membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Selain edukasi dan perubahan gaya hidup, hukum dapat digunakan untuk mengatur lingkungan konsumsi agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih memadai.

Pengaturan label pangan menjadi salah satu contoh bagaimana kebijakan hukum dapat ditempatkan dalam kerangka pencegahan. Tujuannya bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku secara bertahap melalui pilihan konsumsi yang lebih sadar.

Pada akhirnya, hukum dapat menjadi fondasi penting dalam menjaga kesehatan masyarakat apabila disusun berdasarkan kebutuhan, diterapkan secara konsisten, dan didukung tata kelola yang baik. Regulasi pangan olahan, termasuk ketentuan mengenai label, dapat menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk mencegah PTM seperti obesitas dan diabetes.

Referensi

Hukumonline, “Hukum Jadi Fondasi Kesehatan, Regulasi Label Pangan Olahan Dukung Pencegahan PTM”, 27 Agustus 2026. Sumber tersebut menjadi rujukan utama untuk informasi mengenai paparan Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono dalam seminar “Dari Regulasi menuju Pencegahan: Peran Hukum Kesehatan dan Masa Depan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Indonesia”, termasuk data konsumsi masyarakat dan pandangan mengenai peran hukum dalam kesehatan publik.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya