Hitungan Pesangon 2026 Berdasarkan UU Cipta Kerja
Rangga Triatmaja
29 Juli 2026
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan kondisi yang dapat dialami pekerja maupun perusahaan karena berbagai alasan. Dalam situasi tersebut, pekerja pada dasarnya berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, memahami cara menghitung pesangon menjadi hal yang penting agar hak pekerja maupun kewajiban pengusaha dapat dipenuhi secara tepat.
Perlu dipahami bahwa kompensasi akibat PHK tidak hanya berupa uang pesangon (UP). Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya, pekerja juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH). Besaran yang diterima bergantung pada alasan terjadinya PHK dan masa kerja pekerja.
Besaran Uang Pesangon
Mengacu pada perubahan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja sebagai berikut.
Masa Kerja | Uang Pesangon |
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Perlu diperhatikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan frasa mengenai besaran pesangon dimaknai sebagai "paling sedikit", sehingga perusahaan dapat memberikan nilai yang lebih besar sesuai kebijakan atau perjanjian kerja.
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, pekerja yang memenuhi persyaratan masa kerja juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Masa Kerja | UPMK |
| 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Apa Saja yang Termasuk Uang Penggantian Hak?
Selain UP dan UPMK, pekerja juga dapat memperoleh uang penggantian hak (UPH), yang meliputi:
- sisa cuti tahunan yang belum digunakan dan belum gugur;
- biaya atau ongkos kepulangan pekerja beserta keluarganya ke tempat asal penerimaan kerja; dan
- hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Dasar Perhitungan Upah
Dasar perhitungan pesangon bukan hanya gaji pokok. Ketentuan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa upah yang dijadikan dasar penghitungan terdiri atas:
- upah pokok; dan
- tunjangan tetap.
Dengan demikian, apabila pekerja menerima tunjangan tetap setiap bulan, maka tunjangan tersebut ikut diperhitungkan dalam penghitungan pesangon maupun UPMK.
Besaran Hak Berdasarkan Alasan PHK
Jumlah pesangon yang diterima pekerja tidak selalu sama karena bergantung pada penyebab PHK. Ketentuan rinci mengenai hak pekerja diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain:
- PHK karena merger, konsolidasi, akuisisi, atau pengambilalihan perusahaan pada umumnya memberikan hak sebesar 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH, dengan pengecualian tertentu apabila pekerja menolak melanjutkan hubungan kerja.
- PHK akibat efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian memberikan 0,5 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian memberikan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Perusahaan yang tutup karena mengalami kerugian terus-menerus selama dua tahun memberikan 0,5 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Penutupan perusahaan tanpa mengalami kerugian memberikan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- PHK karena keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan perusahaan tutup memberikan 0,5 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika force majeure tidak menyebabkan perusahaan tutup, pekerja memperoleh 0,75 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- PHK karena perusahaan pailit memberikan 0,5 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela sesuai ketentuan hanya berhak atas UPH dan uang pisah.
- Pekerja yang diberhentikan karena mangkir atau melakukan pelanggaran tertentu dapat memperoleh UPH dan uang pisah, atau hak lain sesuai alasan PHK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
- PHK karena pekerja memasuki usia pensiun memberikan hak sebesar 1,75 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Apabila pekerja meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja setelah lebih dari 12 bulan berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Contoh Perhitungan Pesangon
Misalnya seorang pekerja menerima upah bulanan sebesar Rp7.000.000, yang terdiri atas gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Masa kerjanya 4 tahun 2 bulan, kemudian terkena PHK karena perusahaan melakukan penggabungan (merger).
Karena alasan PHK tersebut memberikan hak sebesar 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH, maka perhitungannya sebagai berikut.
Uang Pesangon
Masa kerja lebih dari 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun memperoleh 5 bulan upah.
Rp7.000.000 × 5 × 1 = Rp35.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun memperoleh 2 bulan upah.
Rp7.000.000 × 2 × 1 = Rp14.000.000
Dengan demikian, pekerja tersebut memperoleh:
- Uang Pesangon: Rp35.000.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp14.000.000
- Uang Penggantian Hak: sesuai hak yang masih dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Penutup
Perhitungan pesangon pada tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun, besaran hak yang diterima pekerja tidak hanya dipengaruhi oleh masa kerja, melainkan juga alasan terjadinya PHK. Oleh sebab itu, sebelum menghitung nilai pesangon, penting untuk memastikan dasar hukum PHK agar besaran UP, UPMK, dan UPH dapat ditentukan secara tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber
Artikel ini disusun dari Hukumonline mengenai Hitungan Pesangon 2026 Berdasarkan UU Cipta Kerja, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.