S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 27 dibaca

Hak-Hak Pekerja yang Perlu Ditanyakan saat Interview Kerja

R

Rangga Triatmaja

31 Juli 2026

Bagikan:
Hak-Hak Pekerja yang Perlu Ditanyakan saat Interview Kerja

Mendapatkan panggilan wawancara kerja merupakan tahap penting dalam proses rekrutmen. Namun, interview bukan hanya kesempatan bagi perusahaan untuk menilai kandidat, melainkan juga kesempatan bagi calon pekerja untuk memperoleh informasi mengenai hak, kewajiban, dan kondisi kerja yang akan diterima apabila diterima bekerja.

Meskipun peraturan ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai hak calon pekerja selama proses wawancara kerja, berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan telah mengatur hak-hak pekerja yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, memahami hal-hal yang perlu ditanyakan saat interview menjadi langkah penting agar calon pekerja memperoleh kepastian mengenai hubungan kerja yang akan dijalani.

Memahami Perjanjian Kerja Sebelum Menerima Tawaran

Salah satu hal pertama yang sebaiknya ditanyakan ketika mengikuti wawancara kerja adalah mengenai bentuk perjanjian kerja yang akan digunakan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perjanjian kerja merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban masing-masing pihak.

Secara umum, terdapat dua jenis hubungan kerja yang diterapkan perusahaan, yaitu:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Mengetahui jenis perjanjian kerja sangat penting karena akan memengaruhi hak-hak pekerja, mulai dari masa kerja, kompensasi, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja.

Menanyakan Sistem Gaji dan Komponen Penghasilan

Calon pekerja juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai sistem pengupahan.

Beberapa pertanyaan yang dapat diajukan antara lain:

  • Berapa besaran gaji pokok?
  • Apakah nominal tersebut telah memenuhi ketentuan upah minimum?
  • Apakah terdapat tunjangan tetap maupun tidak tetap?
  • Bagaimana mekanisme pembayaran lembur?
  • Apakah tersedia bonus atau insentif berdasarkan kinerja?

Perusahaan pada prinsipnya tidak diperbolehkan membayar upah di bawah upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain gaji pokok, pekerja juga perlu memahami komponen pendapatan lain yang akan diterima setiap bulan.

Mengetahui Hak atas Cuti dan Tunjangan

Selain upah, hak lain yang patut ditanyakan adalah mengenai fasilitas kesejahteraan yang diberikan perusahaan.

Beberapa informasi yang penting diketahui meliputi:

  • hak cuti tahunan;
  • cuti sakit;
  • cuti melahirkan;
  • cuti karena alasan penting;
  • Tunjangan Hari Raya (THR);
  • tunjangan kesehatan;
  • tunjangan transportasi atau makan apabila tersedia.

Penjelasan mengenai hak-hak tersebut akan membantu calon pekerja memahami keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi sejak awal hubungan kerja.

Memastikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Jaminan sosial merupakan hak pekerja yang sangat penting untuk ditanyakan ketika interview.

Calon pekerja dapat meminta penjelasan mengenai:

  • kepesertaan BPJS Kesehatan;
  • BPJS Ketenagakerjaan;
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
  • Jaminan Hari Tua (JHT);
  • Jaminan Pensiun (JP);
  • Jaminan Kematian (JKM).

Program-program tersebut memberikan perlindungan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, maupun meninggal dunia.

Menanyakan Kebijakan Apabila Terjadi PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diharapkan, tetapi penting dipahami sejak awal.

Calon pekerja dapat menanyakan:

  • bagaimana prosedur PHK;
  • hak atas pesangon;
  • uang penghargaan masa kerja;
  • uang penggantian hak;
  • penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila terjadi sengketa.

Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami PHK dalam kondisi tertentu berhak memperoleh kompensasi sesuai masa kerja dan alasan berakhirnya hubungan kerja.

Perlindungan bagi Pekerja Kontrak

Bagi calon pekerja yang akan dipekerjakan dengan sistem PKWT, penting untuk mengetahui perlindungan apabila hubungan kerja berakhir sebelum masa kontrak selesai.

Dalam praktik ketenagakerjaan, apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir tanpa alasan yang dibenarkan menurut ketentuan hukum, pekerja berhak memperoleh ganti rugi dan hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, calon pekerja sebaiknya meminta penjelasan mengenai:

  • durasi kontrak;
  • kemungkinan perpanjangan;
  • mekanisme pengakhiran kontrak;
  • hak kompensasi apabila kontrak dihentikan lebih awal.

Menanyakan Kesempatan Pengembangan Karier

Selain hak-hak normatif, calon pekerja juga sebaiknya mencari informasi mengenai prospek karier di perusahaan.

Beberapa pertanyaan yang dapat diajukan meliputi:

  • peluang promosi jabatan;
  • program pelatihan dan pengembangan kompetensi;
  • evaluasi kinerja;
  • kenaikan gaji berkala;
  • kesempatan mengikuti sertifikasi profesional.

Informasi tersebut membantu kandidat menilai apakah perusahaan memiliki komitmen terhadap pengembangan sumber daya manusia.

Memahami Jam Kerja dan Kebijakan Lembur

Jam kerja menjadi aspek penting yang sebaiknya dipastikan sebelum menerima tawaran kerja.

Calon pekerja dapat menanyakan mengenai:

  • jumlah jam kerja setiap minggu;
  • sistem kerja hybrid atau work from office;
  • jadwal kerja bergilir (shift);
  • kebijakan lembur;
  • kompensasi lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengetahui ketentuan tersebut, pekerja dapat memperkirakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Perlindungan Sejak Tahap Rekrutmen

Peraturan ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sejak proses rekrutmen hingga penempatan kerja.

Artinya, proses wawancara kerja seharusnya dilaksanakan secara adil, transparan, serta bebas dari diskriminasi. Informasi mengenai pekerjaan, hak, kewajiban, maupun fasilitas yang diberikan perusahaan seyogianya dijelaskan secara terbuka agar calon pekerja dapat mengambil keputusan secara tepat.

Kesimpulan

Wawancara kerja bukan hanya menjadi ajang bagi perusahaan untuk menilai kemampuan kandidat, tetapi juga kesempatan bagi calon pekerja untuk memahami hak-haknya sebelum menjalin hubungan kerja. Beberapa hal yang penting ditanyakan meliputi jenis perjanjian kerja, sistem pengupahan, tunjangan, cuti, kepesertaan BPJS, perlindungan apabila terjadi PHK, hak pekerja kontrak, jam kerja, hingga peluang pengembangan karier.

Dengan memperoleh informasi tersebut sejak awal, calon pekerja dapat menghindari kesalahpahaman di kemudian hari sekaligus memastikan bahwa hubungan kerja yang akan dijalani telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Sumber Referensi

Artikel ini dilansir dari Hukumonline berjudul Hak-Hak Pekerja yang Perlu Ditanyakan saat Interview, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya