S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 25 dibaca

Hak Asuh Anak dalam Perspektif Kepentingan Terbaik bagi Anak

R

Rangga Triatmaja

21 Juli 2026

Bagikan:
Hak Asuh Anak dalam Perspektif Kepentingan Terbaik bagi Anak

Hak asuh anak merupakan salah satu aspek penting dalam hukum keluarga yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak setelah terjadinya perceraian orang tua. Persoalan hak asuh tidak hanya berkaitan dengan siapa yang berhak memelihara anak, tetapi juga menyangkut pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara optimal. Oleh karena itu, setiap keputusan mengenai hak asuh harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai landasan utama dalam penyelesaian sengketa keluarga. Prinsip tersebut telah menjadi bagian dari berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, kasih sayang, serta kesempatan berkembang secara maksimal.

Pengertian Hak Asuh Anak dalam Hukum Indonesia

Hak asuh anak adalah hak dan kewajiban orang tua untuk memelihara, mendidik, melindungi, dan memenuhi seluruh kebutuhan anak hingga anak mampu hidup mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, hak asuh sering menjadi salah satu pokok sengketa ketika terjadi perceraian.

Di Indonesia, pengaturan mengenai hak asuh dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam bagi pasangan beragama Islam, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun perceraian mengakhiri hubungan suami istri, hubungan hukum antara orang tua dan anak tetap melekat. Kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan kasih sayang, pendidikan, perlindungan, serta memenuhi kebutuhan ekonomi anak sesuai kemampuan masing-masing.

Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan maupun putusan yang menyangkut kehidupan anak. Prinsip ini berasal dari Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan lembaga negara, pengadilan, pemerintah, maupun keluarga harus memprioritaskan kesejahteraan anak dibandingkan kepentingan pihak lain. Dengan demikian, hakim tidak semata-mata mempertimbangkan status ayah atau ibu, melainkan mengevaluasi siapa yang paling mampu memenuhi kebutuhan anak secara menyeluruh.

Penilaian tersebut meliputi kondisi psikologis anak, kedekatan emosional dengan orang tua, kemampuan ekonomi, lingkungan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga stabilitas kehidupan anak setelah perceraian.

Dasar Hukum Hak Asuh Anak

Sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan yang cukup komprehensif terhadap hak anak. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain sebagai berikut.

Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak meskipun perkawinan mereka telah berakhir karena perceraian.

Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa anak yang belum mencapai usia mumayyiz pada umumnya berada dalam pemeliharaan ibu, kecuali terdapat alasan yang menunjukkan bahwa kepentingan anak lebih terlindungi apabila diasuh oleh ayah atau pihak lain yang memenuhi syarat.

Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pengasuhan, perlindungan, pendidikan, pelayanan kesehatan, identitas, dan lingkungan yang aman tanpa diskriminasi.

Selain itu, Mahkamah Agung melalui berbagai putusan juga menekankan bahwa pertimbangan utama dalam perkara hak asuh bukan semata-mata usia anak, tetapi kepentingan terbaik bagi anak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Hak Asuh

Dalam praktik peradilan, hakim tidak memberikan hak asuh secara otomatis kepada salah satu pihak. Setiap perkara diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan selama persidangan.

Beberapa faktor yang umumnya menjadi pertimbangan hakim meliputi kemampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak, kondisi mental dan emosional masing-masing pihak, riwayat pengasuhan sebelum perceraian, hubungan emosional antara anak dan orang tua, kondisi lingkungan tempat tinggal, serta adanya tindakan kekerasan, penelantaran, atau perilaku yang membahayakan perkembangan anak.

Hakim juga dapat mempertimbangkan pendapat anak apabila usia dan tingkat kedewasaannya telah memungkinkan untuk menyampaikan keinginannya secara objektif. Pendapat tersebut bukan menjadi satu-satunya dasar keputusan, tetapi menjadi salah satu unsur yang dinilai demi kepentingan terbaik bagi anak.

Hak dan Kewajiban Orang Tua Setelah Perceraian

Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Orang tua yang tidak memperoleh hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu, berkomunikasi, dan menjaga hubungan baik dengan anak sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan anak.

Di sisi lain, orang tua yang memperoleh hak asuh berkewajiban memberikan pendidikan, pemeliharaan, perhatian, serta memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman.

Ayah juga tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak sesuai kemampuan ekonominya. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan kepada pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kolaborasi antara kedua orang tua menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas psikologis anak. Anak yang tetap mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya cenderung lebih mudah beradaptasi terhadap perubahan akibat perceraian.

Tantangan Pelaksanaan Hak Asuh Anak

Meskipun putusan pengadilan telah menetapkan hak asuh, pelaksanaannya sering menghadapi berbagai kendala. Konflik berkepanjangan antara mantan suami dan istri dapat menghambat komunikasi mengenai kebutuhan anak.

Tidak jarang terjadi salah satu pihak menghalangi pertemuan anak dengan orang tua lainnya, memengaruhi psikologis anak melalui konflik berkepanjangan, atau tidak memenuhi kewajiban nafkah sebagaimana telah diputuskan pengadilan.

Selain itu, perpindahan domisili, perbedaan pola pengasuhan, hingga persoalan ekonomi juga dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan hak asuh.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa hak asuh sebaiknya tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga didukung dengan komunikasi yang sehat, mediasi keluarga, serta kesadaran kedua orang tua bahwa kepentingan anak harus ditempatkan di atas konflik pribadi.

Pentingnya Perlindungan Psikologis Anak

Perceraian merupakan peristiwa yang dapat memberikan dampak psikologis cukup besar terhadap anak. Perubahan lingkungan keluarga sering menimbulkan rasa kehilangan, kecemasan, bahkan penurunan prestasi belajar apabila tidak ditangani secara tepat.

Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak hanya berupa pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga dukungan emosional yang berkelanjutan. Orang tua perlu menghindari tindakan yang menjadikan anak sebagai alat untuk menyerang mantan pasangan, karena kondisi tersebut dapat mengganggu perkembangan mental anak dalam jangka panjang.

Anak membutuhkan kepastian bahwa kedua orang tuanya tetap mencintai dan mendukung kehidupannya meskipun tidak lagi tinggal bersama. Pendekatan yang mengutamakan komunikasi positif akan membantu anak menyesuaikan diri dengan kondisi keluarga yang baru.

Peran Negara dalam Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak anak terlindungi melalui regulasi, lembaga peradilan, serta berbagai kebijakan perlindungan anak. Pengadilan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta lembaga sosial lainnya memiliki peran dalam memastikan setiap keputusan mengenai hak asuh benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pola pengasuhan positif, penyelesaian konflik keluarga secara damai, dan pentingnya memenuhi hak anak juga menjadi langkah strategis dalam mencegah munculnya dampak negatif akibat perceraian.

 

BACA JUGA : https://stiestekom.ac.id/berita/perlindungan-hak-asuh-anak-berdasarkan-prinsip-kepentingan-terbaik-bagi-anak-20260721134052/2026-07-21

 

Kesimpulan

Hak asuh anak merupakan bagian penting dalam hukum keluarga yang bertujuan melindungi hak dan kesejahteraan anak setelah perceraian orang tua. Penentuan hak asuh tidak didasarkan pada kepentingan ayah maupun ibu semata, melainkan berorientasi pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip tersebut mengharuskan setiap keputusan mempertimbangkan kondisi psikologis, kebutuhan pendidikan, kesehatan, lingkungan, serta kemampuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang optimal.

Melalui penerapan prinsip tersebut, sistem hukum Indonesia berupaya memastikan bahwa setiap anak tetap memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan kesempatan berkembang secara maksimal meskipun orang tuanya telah berpisah. Dengan demikian, hak anak sebagai generasi penerus bangsa tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Daftar Referensi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak); Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung https://putusan3.mahkamahagung.go.id; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia https://kemenpppa.go.id; UNICEF Indonesia mengenai hak-hak anak https://www.unicef.org/indonesia.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya