Gibah di Grup Chat Apakah Bisa Dipidana?
Rangga Triatmaja
29 Juli 2026
Gibah merupakan tindakan membicarakan keburukan atau aib seseorang di hadapan orang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gibah diartikan sebagai aktivitas membicarakan kekurangan atau keburukan orang lain. Dari perspektif hukum, perbuatan tersebut belum tentu otomatis menjadi tindak pidana pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik pada dasarnya adalah tindakan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang melalui tuduhan maupun pernyataan yang merendahkan martabatnya. Oleh karena itu, tidak semua pembicaraan negatif mengenai seseorang dapat langsung diproses sebagai tindak pidana.
Apakah Gibah di Grup Chat Termasuk Pencemaran Nama Baik?
Kasus yang sering muncul adalah pembicaraan mengenai seseorang dalam grup percakapan yang bersifat privat, misalnya grup WhatsApp keluarga, kantor, atau komunitas tertentu. Karena grup tersebut hanya dapat diakses oleh anggota yang terbatas, muncul pertanyaan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam perkembangan pengaturan hukum, ketentuan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah mengalami beberapa kali perubahan, ketentuan tersebut digantikan oleh Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.
Artinya, salah satu unsur penting dalam tindak pidana ini adalah adanya tujuan agar informasi tersebut diketahui oleh masyarakat luas.
Makna Unsur "Diketahui Umum"
Penjelasan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 menerangkan bahwa frasa "diketahui umum" mengacu pada kondisi ketika informasi dapat diakses oleh sekumpulan orang yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Berdasarkan pengertian tersebut, percakapan yang hanya berlangsung dalam grup chat tertutup pada umumnya belum memenuhi unsur diketahui umum karena aksesnya hanya dimiliki oleh anggota grup tertentu.
Dengan demikian, apabila seseorang hanya membicarakan keburukan orang lain di dalam grup yang bersifat privat, unsur publikasi kepada masyarakat luas pada dasarnya belum terpenuhi sehingga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan tersebut.
Putusan Pengadilan Menunjukkan Adanya Perkembangan Penafsiran
Walaupun demikian, praktik peradilan menunjukkan adanya perkembangan dalam menafsirkan unsur "diketahui umum". Salah satunya terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 848/Pid.Sus/2025/PN Bdg.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, hakim menilai bahwa penyebaran informasi yang bertujuan mempermalukan korban kepada lingkungan keluarga atau kerabat dekat dapat memiliki dampak yang sama besarnya dengan penyebaran kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, dalam keadaan tertentu lingkaran sosial yang sangat dekat dengan korban dapat dipandang memenuhi maksud agar informasi diketahui umum.
Penafsiran tersebut tidak berarti setiap percakapan dalam grup privat otomatis menjadi tindak pidana, tetapi menunjukkan bahwa hakim dapat mempertimbangkan tujuan pelaku, cakupan penyebaran, serta dampak nyata yang dialami korban.
Perubahan Pengaturan Setelah Berlakunya KUHP Baru
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai pencemaran nama baik mengalami perubahan.
Melalui ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE dinyatakan tidak lagi menjadi dasar pemidanaan. Saat ini, ketentuan yang digunakan adalah Pasal 433 KUHP Baru.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu perbuatan agar diketahui umum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Apabila pencemaran nama baik dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi, ancaman pidananya dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana yang diatur.
Pencemaran Nama Baik Tetap Merupakan Delik Aduan
Baik berdasarkan ketentuan sebelumnya maupun KUHP Baru, pencemaran nama baik termasuk delik aduan. Artinya, proses pidana hanya dapat dilakukan apabila korban sendiri mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara pencemaran nama baik tidak dapat diproses secara pidana.
Kesimpulan
Gibah yang dilakukan dalam grup chat tertutup pada umumnya belum memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik karena tidak memenuhi unsur "diketahui umum". Namun, perkembangan praktik peradilan menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, penyebaran informasi kepada lingkungan sosial yang sangat dekat dengan korban dapat dinilai memiliki dampak yang setara dengan publikasi kepada masyarakat luas.
Selain itu, sejak KUHP Baru berlaku pada 2 Januari 2026, dasar hukum pemidanaan pencemaran nama baik beralih dari ketentuan dalam UU ITE kepada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meskipun demikian, tindak pidana ini tetap merupakan delik aduan sehingga hanya dapat diproses apabila korban mengajukan pengaduan.
Sumber:
Artikel ini merupakan hasil pengolahan informasi yang dikutip dan disarikan dari Hukumonline, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 848/Pid.Sus/2025/PN Bdg, jurnal Ika Shinta Utami Nur Agustin dan Tomy Michael berjudul Pencemaran Nama Baik oleh Warganet dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE (Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 4, 2022), serta definisi "gibah" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.