S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 27 dibaca

Dasar Hukum Poligami di Indonesia Beserta Syarat dan Prosedurnya

R

Rangga Triatmaja

5 Agustus 2026

Bagikan:
Dasar Hukum Poligami di Indonesia Beserta Syarat dan Prosedurnya

Dasar Hukum Poligami di Indonesia Beserta Syarat dan Prosedurnya

Poligami adalah bentuk perkawinan yang memungkinkan seorang suami memiliki lebih dari satu istri, namun pelaksanaannya di Indonesia tidak dapat dilakukan secara bebas. Hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut asas monogami, sehingga poligami hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai poligami diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam. Dengan demikian, seseorang yang ingin berpoligami harus melalui prosedur hukum yang berlaku dan memperoleh izin dari pengadilan.

Asas Monogami dalam Hukum Perkawinan Indonesia

Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa pada prinsipnya seorang laki-laki hanya boleh mempunyai satu istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai satu suami. Ketentuan ini dikenal sebagai asas monogami, yang menjadi prinsip utama dalam sistem hukum perkawinan Indonesia.

Walaupun demikian, undang-undang tetap memberikan ruang bagi pelaksanaan poligami sebagai pengecualian sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dasar Hukum Poligami di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), poligami adalah sistem perkawinan yang memperbolehkan seseorang memiliki pasangan lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan.

Dalam konteks hukum Indonesia, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan izin kepada seorang suami yang ingin menikah dengan lebih dari satu perempuan.

Artinya, poligami tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan pribadi, melainkan harus memperoleh persetujuan dari pengadilan setelah seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

Bagi masyarakat yang beragama Islam, ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama.

Dengan demikian, legalitas poligami sangat bergantung pada adanya putusan pengadilan yang memberikan izin sesuai ketentuan hukum.

Syarat Melakukan Poligami

Undang-Undang Perkawinan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum pengadilan dapat mengabulkan permohonan poligami.

1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan

Langkah pertama adalah mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang sesuai domisili pemohon.

Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi pemeluk agama lain diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Persetujuan dari Istri

Persetujuan istri menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan poligami.

Namun demikian, Undang-Undang memberikan pengecualian apabila:

  • istri tidak dapat dimintai persetujuannya;
  • istri tidak diketahui keberadaannya selama sekurang-kurangnya dua tahun;
  • terdapat keadaan lain yang menurut penilaian hakim membuat persetujuan tersebut tidak memungkinkan diperoleh.

Dalam kondisi tersebut, hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan dalam persidangan.

3. Mampu Memberikan Nafkah

Suami wajib membuktikan bahwa dirinya memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan seluruh istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya.

Kemampuan tersebut biasanya dibuktikan melalui dokumen penghasilan maupun bukti kepemilikan aset yang dinilai oleh pengadilan.

4. Menjamin Berlaku Adil

Selain kemampuan finansial, pemohon juga harus memberikan jaminan bahwa dirinya mampu berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya.

Prinsip keadilan menjadi syarat mendasar karena bertujuan melindungi hak setiap anggota keluarga apabila poligami diizinkan.

Alasan Pengadilan Dapat Memberikan Izin Poligami

Tidak semua permohonan poligami akan dikabulkan oleh pengadilan.

Undang-Undang Perkawinan membatasi alasan yang dapat dijadikan dasar pemberian izin, yaitu apabila:

  • istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  • istri mengalami cacat badan atau menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Hakim akan memeriksa apakah alasan tersebut benar-benar terbukti melalui proses persidangan beserta alat bukti yang diajukan.

Ketentuan Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam

Selain mengikuti Undang-Undang Perkawinan, umat Islam juga tunduk pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Beberapa ketentuan penting dalam KHI antara lain:

  • jumlah istri dibatasi paling banyak empat orang dalam waktu yang bersamaan;
  • suami wajib mampu berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anak;
  • harus memperoleh persetujuan istri;
  • harus memiliki kemampuan ekonomi untuk menjamin kehidupan keluarga;
  • wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama sebelum perkawinan dilaksanakan.

KHI juga menegaskan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bagaimana Jika Istri Tidak Menyetujui?

Persetujuan istri merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan poligami.

Namun apabila istri menolak memberikan persetujuan, bukan berarti permohonan otomatis gugur.

Apabila permohonan diajukan berdasarkan alasan-alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang, Pengadilan Agama tetap dapat memeriksa perkara tersebut. Hakim akan mendengarkan keterangan dari istri dalam persidangan sebelum memutuskan apakah permohonan layak dikabulkan atau ditolak.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Izin Pengadilan

Keberadaan izin pengadilan bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak, baik suami, istri maupun anak-anak.

Melalui pemeriksaan di pengadilan, hakim dapat memastikan bahwa seluruh syarat hukum telah dipenuhi sehingga praktik poligami tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap memperhatikan prinsip keadilan, perlindungan keluarga, serta kepastian hukum.

Kesimpulan

Hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya berlandaskan asas monogami. Meskipun demikian, peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian berupa izin poligami dalam kondisi tertentu.

Agar poligami sah menurut hukum, seorang suami wajib memperoleh izin pengadilan, memenuhi alasan yang ditentukan undang-undang, memperoleh persetujuan istri dalam keadaan tertentu, mampu memberikan nafkah, serta menjamin keadilan bagi seluruh anggota keluarganya. Bagi umat Islam, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur prosedur dan syarat poligami secara lebih rinci.

Referensi

Artikel ini disusun dari artikel Hukumonline berjudul "Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya". Selain itu, materi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai rujukan pengertian poligami.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya