Dasar Hukum Pidato Presiden di Indonesia
Rangga Triatmaja
6 Agustus 2026
Pidato Presiden merupakan salah satu bentuk komunikasi resmi negara yang memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan kebijakan, arah pemerintahan, maupun sikap negara terhadap berbagai persoalan nasional dan internasional. Dalam negara hukum seperti Indonesia, penyampaian pidato Presiden tidak hanya menjadi bagian dari komunikasi politik, tetapi juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara normatif, pengaturan mengenai pidato Presiden tidak diatur dalam satu undang-undang khusus. Namun, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyampaiannya, mulai dari penggunaan Bahasa Indonesia, ketentuan keprotokolan, hingga prinsip penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi. Dengan demikian, pidato Presiden tidak dapat dipisahkan dari prinsip legalitas, etika pemerintahan, dan penghormatan terhadap konstitusi.
Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Kewajiban Hukum
Salah satu dasar hukum utama mengenai pidato Presiden terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini mengatur bahwa Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam setiap pidato resmi, baik yang disampaikan di dalam maupun di luar negeri.
Pidato resmi di dalam negeri mencakup berbagai forum kenegaraan maupun forum internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Misalnya, pidato pada upacara kenegaraan, penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), sidang lembaga tinggi negara, rapat kerja pemerintah, hingga forum nasional lainnya.
Sementara itu, ketika Presiden menyampaikan pidato di luar negeri, bahasa yang digunakan tetap Bahasa Indonesia. Apabila diperlukan untuk kepentingan diplomasi atau komunikasi internasional, pidato tersebut dapat didampingi penerjemah atau disampaikan pula dalam bahasa asing dengan tetap menyediakan naskah resmi dalam Bahasa Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi unsur bahasa yang baik dan benar, yaitu sesuai dengan konteks komunikasi, tata bahasa, ejaan, serta pembentukan istilah yang berlaku.
Pidato Presiden dan Ketentuan Keprotokolan
Selain penggunaan bahasa, pidato Presiden juga harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap acara kenegaraan maupun acara resmi harus memperhatikan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Pidato Presiden menjadi bagian dari tata upacara sehingga penyelenggaraannya wajib mengikuti aturan protokol negara.
Pengaturan tersebut bertujuan menciptakan penyelenggaraan acara yang tertib, menghormati tamu negara maupun pejabat yang hadir, serta menjaga hubungan diplomatik dan tata pergaulan internasional. Oleh karena itu, penyampaian pidato Presiden tidak hanya dinilai dari isi pesannya, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan tata cara penyelenggaraan acara resmi.
Pidato Presiden dalam Perspektif Negara Hukum
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk Presiden, harus berlandaskan hukum.
Pidato Presiden merupakan bagian dari tindakan resmi penyelenggaraan pemerintahan sehingga substansinya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Misalnya, isi pidato tidak boleh mendorong tindakan diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, ataupun bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Selain aspek legalitas, pidato Presiden juga harus mencerminkan nilai-nilai konstitusional yang menjadi dasar penyelenggaraan negara, termasuk penghormatan terhadap hak warga negara, persatuan nasional, serta kepastian hukum.
Pentingnya Etika dalam Penyampaian Pidato Presiden
Di samping aspek hukum, pidato Presiden juga memiliki dimensi etik. Dalam kajian hukum tata negara, komunikasi Presiden dipandang sebagai representasi resmi negara sehingga pilihan kata, gaya penyampaian, maupun substansi pidato harus mencerminkan kepantasan dan tanggung jawab jabatan.
Pandangan akademisi hukum tata negara, Dr. Idul Rishan, menegaskan bahwa pidato Presiden tidak hanya terikat oleh supremasi hukum, tetapi juga supremasi etik. Artinya, isi pidato harus menghormati nilai-nilai moral, budaya, serta norma yang berkembang dalam masyarakat.
Pidato yang menggunakan bahasa santun, argumentasi yang jelas, serta menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik merupakan bentuk implementasi etika pemerintahan yang baik. Selain itu, materi pidato sebaiknya selaras dengan arah kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional sehingga komunikasi publik tetap konsisten dengan agenda pemerintahan.
Kesimpulan
Pidato Presiden bukan sekadar sarana komunikasi politik, melainkan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki landasan hukum yang jelas. Penggunaan Bahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, tata pelaksanaannya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sedangkan substansinya harus sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 serta menghormati hak asasi manusia.
Dengan demikian, pidato Presiden harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu mematuhi ketentuan hukum, mengikuti aturan keprotokolan, dan menjunjung tinggi etika kenegaraan. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi agar komunikasi resmi Presiden tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Referensi:
Disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta pandangan Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. mengenai prinsip konstitusional dan etika pidato Presiden.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.