Dasar Hukum Pelarangan PKI di Indonesia
Rangga Triatmaja
14 September 2026
Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan organisasi yang dinyatakan terlarang di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Larangan tersebut memiliki dasar sejarah dan ideologis yang dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Ketetapan tersebut tidak hanya menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tetapi juga mengatur larangan terhadap kegiatan yang bertujuan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia.
Alasan PKI Dilarang di Indonesia
Dalam konsiderans TAP MPRS XXV/MPRS/1966, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penetapan larangan terhadap PKI dan penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme.
Pertama, paham atau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme dinilai bertentangan dengan Pancasila. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar ideologis dalam menetapkan larangan terhadap PKI dan kegiatan yang berkaitan dengan penyebaran paham tersebut.
Kedua, terdapat pertimbangan historis mengenai tindakan kelompok yang menganut paham komunisme/marxisme-leninisme di Indonesia. Dalam konsiderans tersebut disebutkan bahwa kelompok tersebut, terutama PKI, dinilai telah beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintahan Indonesia yang sah dengan menggunakan kekerasan.
Dengan demikian, larangan terhadap PKI tidak hanya berkaitan dengan keberadaan organisasi tersebut, tetapi juga mencakup penyebaran atau pengembangan paham komunisme/marxisme-leninisme sebagaimana diatur dalam ketetapan MPRS.
PKI Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang
Ketentuan mengenai status PKI tercantum dalam Pasal 1 TAP MPRS XXV/MPRS/1966. Berdasarkan ketentuan tersebut, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Artinya, keberadaan PKI sebagai organisasi tidak diperbolehkan dalam wilayah Indonesia berdasarkan ketetapan tersebut. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum utama yang kerap digunakan ketika membahas status PKI di Indonesia.
Selain menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, ketetapan tersebut juga mengatur mengenai aktivitas penyebaran paham yang berkaitan dengan komunisme, marxisme, dan leninisme.
Larangan Menyebarkan Paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme
Larangan terhadap kegiatan penyebaran paham tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 TAP MPRS XXV/MPRS/1966.
Ketentuan ini melarang setiap kegiatan di Indonesia yang bertujuan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme dalam berbagai bentuk dan manifestasinya.
Larangan tersebut juga mencakup penggunaan berbagai aparatur maupun media yang digunakan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran tersebut.
Dengan adanya ketentuan tersebut, ruang lingkup TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak berhenti pada pembubaran atau pelarangan PKI sebagai organisasi. Ketetapan ini juga memberikan dasar bagi larangan terhadap aktivitas penyebaran dan pengembangan paham yang dimaksud.
Apakah Paham Komunisme Boleh Dipelajari Secara Ilmiah?
Larangan terhadap penyebaran atau pengembangan paham komunisme, marxisme, dan leninisme tidak serta-merta berarti pembahasan mengenai paham tersebut tidak boleh dilakukan dalam konteks akademis.
Pasal 3 TAP MPRS XXV/MPRS/1966 memberikan ruang bagi kegiatan mempelajari secara ilmiah ajaran atau paham tersebut di lingkungan pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Pembelajaran tersebut dapat dilakukan dalam rangka mengamankan Pancasila dan tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara mempelajari suatu paham secara akademis dengan kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut. Kajian ilmiah dapat dilakukan dengan tetap mengikuti batasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelarangan PKI di Indonesia
Jika dirangkum, dasar hukum yang menjadi rujukan utama dalam pembahasan mengenai pelarangan PKI dan paham komunisme/marxisme-leninisme di Indonesia adalah Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Berdasarkan ketetapan tersebut, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Selain itu, kegiatan yang bertujuan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme juga dilarang.
Sementara itu, pembelajaran secara ilmiah mengenai paham tersebut tetap dimungkinkan dengan memperhatikan ketentuan dalam TAP MPRS XXV/MPRS/1966. Oleh karena itu, ketika membahas dasar hukum pelarangan PKI di Indonesia, penting untuk membedakan antara status organisasi PKI, larangan penyebaran paham, dan kegiatan akademis yang dilakukan untuk kepentingan ilmiah.
Referensi
- Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
- Pasal 1 TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, mengenai pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang.
- Pasal 2 TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, mengenai larangan kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme.
- Pasal 3 TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, mengenai pembelajaran secara ilmiah terhadap paham komunisme/marxisme-leninisme.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.