S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 24 dibaca

Dasar Hukum Larangan Anak Memiliki Akun Media Sosial di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

1 Agustus 2026

Bagikan:
Dasar Hukum Larangan Anak Memiliki Akun Media Sosial di Indonesia

Perlindungan anak di ruang digital merupakan salah satu kebijakan yang semakin diperkuat oleh pemerintah Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pengaturan mengenai batas usia minimum anak untuk memiliki akun media sosial. Aturan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi berbagai risiko yang dapat mengancam keselamatan, kesehatan mental, hingga keamanan data pribadi anak ketika beraktivitas di internet.

Melalui sejumlah regulasi terbaru, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial, untuk menerapkan pembatasan usia pengguna. Dengan demikian, anak yang belum memenuhi batas usia tertentu tidak lagi dapat memiliki akun media sosial secara mandiri.

Perlindungan Anak dalam UU ITE

Landasan hukum utama mengenai perlindungan anak di ruang digital terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 16A ayat (1) UU 1/2024 mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) memberikan perlindungan kepada anak yang menggunakan maupun mengakses sistem elektronik. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi penyedia aplikasi, tetapi juga mencakup platform media sosial, layanan berbagi video, permainan daring, hingga berbagai layanan digital lainnya.

Perlindungan tersebut meliputi pemenuhan hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penggunaan produk, layanan, maupun fitur yang dikembangkan oleh penyelenggara sistem elektronik.

PP 17 Tahun 2025 Mengatur Tata Kelola Perlindungan Anak

Sebagai aturan pelaksana UU ITE, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Salah satu amanat PP tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Permenkomdigi 9 Tahun 2026 Menetapkan Batas Usia Pengguna

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara teknis mengenai perlindungan anak dalam penggunaan produk, layanan, dan fitur digital yang terhubung dengan internet.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun. Meski demikian, tidak semua kelompok usia anak dapat menggunakan media sosial secara bebas karena terdapat ketentuan mengenai batas usia minimum sesuai tingkat risiko layanan digital.

Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai usia minimum pengguna sebelum seseorang dapat mengakses atau membuat akun pada suatu layanan.

Pengelompokan Usia Anak

Permenkomdigi 9 Tahun 2026 membagi kelompok usia anak menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • usia 3 sampai 5 tahun;
  • usia 6 sampai 9 tahun;
  • usia 10 sampai 12 tahun;
  • usia 13 sampai 15 tahun; dan
  • usia 16 tahun hingga belum berusia 18 tahun.

Selain itu, penyelenggara sistem elektronik tidak diperbolehkan menargetkan produk atau layanan digital kepada anak yang berusia di bawah 3 tahun.

Pengelompokan ini digunakan sebagai dasar dalam menentukan bentuk perlindungan yang harus diterapkan oleh masing-masing penyelenggara layanan digital.

Mengapa Media Sosial Dikategorikan Berisiko Tinggi?

Sebelum menentukan batas usia pengguna, setiap penyelenggara sistem elektronik diwajibkan melakukan penilaian terhadap tingkat risiko produk atau layanannya.

Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai potensi bahaya yang dapat dialami anak, antara lain:

  • interaksi dengan orang asing;
  • paparan konten pornografi;
  • paparan kekerasan;
  • eksploitasi anak sebagai konsumen;
  • ancaman terhadap keamanan data pribadi;
  • risiko kecanduan digital;
  • gangguan psikologis; dan
  • gangguan kesehatan fisik.

Apabila salah satu aspek tersebut memiliki tingkat risiko tinggi, maka produk atau layanan tersebut dikategorikan sebagai layanan berprofil risiko tinggi.

Media Sosial Wajib Menerapkan Batas Usia 16 Tahun

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 memberikan pengaturan khusus terhadap layanan jejaring sosial dan media sosial.

Berdasarkan Pasal 30, media sosial pada prinsipnya dikategorikan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi, kecuali Menteri Komunikasi dan Digital menetapkan hasil yang berbeda berdasarkan proses penilaian risiko.

Suatu layanan dapat dikategorikan sebagai media sosial apabila memenuhi salah satu atau beberapa karakteristik berikut:

  • memungkinkan interaksi antar pengguna secara daring;
  • memungkinkan pengguna saling berkomunikasi dalam jaringan; dan
  • memungkinkan pengguna mengunggah foto, video, tulisan, maupun materi digital lainnya.

Karena termasuk layanan dengan tingkat risiko tinggi, penyelenggara media sosial diwajibkan menerapkan pembatasan usia pengguna.

Anak di Bawah 16 Tahun Tidak Dapat Memiliki Akun Media Sosial

Salah satu ketentuan penting dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 adalah kewajiban penyelenggara media sosial untuk menonaktifkan atau tidak mengizinkan akun milik anak yang belum berusia 16 tahun.

Artinya, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial secara mandiri pada layanan yang termasuk kategori media sosial atau jejaring sosial.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memenuhi standar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP 17 Tahun 2025.

Alasan Pemerintah Memberlakukan Pembatasan

Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan usia dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman digital yang dihadapi anak-anak.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:

  • cyberbullying atau perundungan siber;
  • penyebaran konten pornografi;
  • penipuan daring;
  • eksploitasi anak;
  • pencurian data pribadi; dan
  • kecanduan penggunaan media sosial yang berdampak pada kesehatan mental.

Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026 agar seluruh penyelenggara sistem elektronik memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan anak.

Kesimpulan

Larangan anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut berawal dari kewajiban perlindungan anak dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian diperinci melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Melalui regulasi tersebut, media sosial dikategorikan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi sehingga penyelenggara diwajibkan membatasi akses bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Referensi

Artikel ini disusun berdasarkan artikel "Dasar Hukum Larangan Anak Punya Akun Medsos" yang diterbitkan oleh Hukumonline, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025, serta informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai penerbitan peraturan pelaksanaan PP TUNAS.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya