S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 9 dibaca

Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi

R

Rangga Triatmaja

18 September 2026

Bagikan:
Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keluhan apabila mendapatkan pelayanan kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan standar atau prosedur yang berlaku. Salah satu saluran yang dapat digunakan adalah Pengaduan Masyarakat atau Dumas Polri.

Dumas merupakan mekanisme yang disediakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerima pengaduan terkait pelayanan, perilaku anggota, penyalahgunaan tugas dan wewenang, maupun proses penegakan hukum. Ketentuan mengenai mekanisme tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri yang masih berstatus berlaku.

Namun, sebelum membahas mekanisme pengaduan, perlu diketahui pula bagaimana hukum mengatur keadaan tertangkap tangan.

Ketentuan Tertangkap Tangan dalam KUHAP Baru

Istilah tertangkap tangan berkaitan dengan seseorang yang ditangkap ketika sedang melakukan tindak pidana atau dalam keadaan tertentu segera setelah tindak pidana terjadi.

Sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ketentuan mengenai tertangkap tangan diatur dalam Pasal 1 angka 40. Berdasarkan ketentuan tersebut, tertangkap tangan adalah keadaan ketika seseorang tertangkap pada saat sedang melakukan tindak pidana, beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelakunya, atau ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan keterlibatannya.

Ketentuan ini pada dasarnya meneruskan konsep tertangkap tangan yang sebelumnya terdapat dalam KUHAP lama, tetapi nomor pasalnya berubah setelah diberlakukannya KUHAP baru.

Dalam keadaan tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah. Pihak yang melakukan penangkapan kemudian wajib segera menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 95 ayat (4) dan ayat (5) UU 20/2025.

Dengan demikian, apabila seseorang melakukan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan sesuai ketentuan hukum, orang tersebut beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara harus segera diserahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang untuk diproses sesuai hukum acara pidana.

Apa yang Dimaksud dengan Dumas Polri?

Apabila masyarakat merasa memperoleh pelayanan kepolisian yang tidak sesuai, tersedia mekanisme Pengaduan Masyarakat atau Dumas.

Berdasarkan Perpol 2/2024, Dumas merupakan bentuk pengawasan masyarakat atau sumber daya manusia Polri yang disampaikan kepada Polri dalam bentuk sumbangan pemikiran, saran, gagasan, atau keluhan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan maupun standar operasional prosedur Polri.

Dumas tidak hanya berkaitan dengan kualitas pelayanan. Pengaduan juga dapat menyangkut beberapa persoalan lain, yaitu:

  1. pelayanan Polri;
  2. dugaan penyimpangan perilaku sumber daya manusia Polri;
  3. penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang; dan/atau
  4. proses penegakan hukum.

Dengan cakupan tersebut, masyarakat dapat menggunakan Dumas ketika menghadapi persoalan pelayanan kepolisian maupun ketika memiliki keluhan mengenai tindakan anggota atau proses penanganan suatu perkara.

Di Mana Dumas Polri Ditangani?

Pengelolaan Dumas dilaksanakan pada beberapa tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, hingga Polres.

Mekanisme penanganannya terdiri atas beberapa tahapan, yaitu penerimaan pengaduan, penelaahan dan pengklasifikasian, penyaluran kepada pihak yang berwenang, penanganan, serta penyelesaian pengaduan.

Polri melalui laman resmi Dumas Presisi juga menjelaskan bahwa pengaduan dapat diteruskan kepada unit yang sesuai dengan substansi laporan. Misalnya, pengaduan yang berkaitan dengan aspek tertentu dalam penegakan hukum atau perilaku anggota dapat disalurkan kepada satuan yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Cara Menyampaikan Dumas Polri

Perpol 2/2024 membedakan penerimaan Dumas menjadi dua bentuk, yaitu secara langsung dan tidak langsung.

1. Pengaduan Secara Langsung

Pengaduan secara langsung disampaikan kepada petugas pada Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT).

Pelapor perlu memberikan informasi mengenai pokok persoalan yang diadukan sehingga petugas dapat mencatat dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Pengaduan Secara Tidak Langsung

Dumas juga dapat disampaikan tanpa datang langsung ke kantor kepolisian. Berdasarkan Perpol 2/2024, pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui surat-menyurat dan/atau media elektronik.

Salah satu fasilitas yang tersedia adalah Dumas Presisi, yaitu layanan pengaduan masyarakat terintegrasi milik Polri. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan dan memantau proses penanganannya.

Dumas Presisi Polri

Saat ini, laman resmi Dumas Presisi juga menginformasikan bahwa pengaduan Dumas dapat diajukan melalui SuperApp Polri. Selain itu, tersedia ruang konsultasi bagi masyarakat yang masih memerlukan informasi mengenai jenis persoalan yang hendak diadukan.

Data yang Perlu Disiapkan Saat Membuat Pengaduan

Sebelum mengirimkan Dumas, pelapor sebaiknya menyiapkan informasi secara lengkap dan kronologis. Data yang dicatat dalam penerimaan Dumas antara lain identitas pelapor, identitas terlapor, nomor dan tanggal surat pengaduan apabila ada, pokok atau perihal pengaduan, lokasi kejadian, serta nomor telepon atau alamat surat elektronik.

Pelapor juga sebaiknya menyertakan dokumen atau bukti pendukung yang relevan. Polri menjelaskan bahwa pengaduan yang dapat ditindaklanjuti antara lain pengaduan yang memiliki identitas pelapor dan/atau terlapor yang jelas serta didukung bukti yang logis dan memadai.

Karena itu, penyampaian kronologi secara jelas akan membantu petugas memahami persoalan yang dilaporkan. Hindari memasukkan informasi yang tidak berkaitan dengan pokok pengaduan.

Tahapan Penanganan Dumas

Setelah diterima, pengaduan tidak serta-merta langsung dinyatakan selesai. Ada tahapan yang harus dilalui.

Pertama, Dumas diterima dan diperiksa kelengkapan informasinya. Apabila diperlukan, petugas dapat meminta klarifikasi kepada pelapor.

Selanjutnya, pengaduan ditelaah dan diklasifikasikan. Setelah itu, Dumas disalurkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menanganinya. Tahap berikutnya adalah penanganan dan penyelesaian.

Laman resmi Dumas Presisi menyebutkan bahwa pelapor memiliki hak untuk memperoleh pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan Dumas. SP3D atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas disampaikan paling lambat 20 hari kerja. Sementara pemberitahuan penyelesaian penanganan Dumas disampaikan paling lambat 40 hari kerja sejak SP3D diterima, sesuai mekanisme yang dijelaskan Polri.

Contoh Keluhan yang Dapat Disampaikan

Dumas dapat digunakan untuk berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan pelaksanaan tugas Polri.

Misalnya, seseorang merasa laporan yang disampaikannya tidak mendapatkan pelayanan sesuai prosedur. Contoh lainnya adalah dugaan penyimpangan perilaku anggota, dugaan penyalahgunaan kewenangan, atau keberatan mengenai proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Dalam konteks perkara tertangkap tangan, apabila masyarakat telah menyerahkan orang yang ditangkap kepada penyidik tetapi terdapat persoalan mengenai penanganan perkara atau pelayanan yang diterima, keluhan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme Dumas sesuai substansi persoalannya.

Namun, pengaduan masyarakat tidak menggantikan proses hukum dalam perkara pidana. Apabila persoalannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, proses penyelidikan atau penyidikan tetap mengikuti ketentuan hukum acara pidana.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Mengajukan Dumas?

Agar pengaduan lebih mudah dipahami dan ditindaklanjuti, pelapor sebaiknya melakukan beberapa hal.

Pertama, susun kronologi berdasarkan urutan waktu. Kedua, jelaskan dengan spesifik pelayanan atau tindakan yang dipermasalahkan. Ketiga, cantumkan identitas pihak yang relevan sepanjang diketahui. Keempat, siapkan bukti pendukung seperti dokumen, surat, rekaman komunikasi, atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pengaduan.

Pelapor juga sebaiknya menyimpan bukti bahwa pengaduan telah dikirim, termasuk nomor registrasi atau informasi lain yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan laporan.

Kesimpulan

Masyarakat yang merasa memperoleh pelayanan kepolisian yang tidak sesuai dengan standar dapat menyampaikan Pengaduan Masyarakat atau Dumas Polri.

Dumas dapat berkaitan dengan pelayanan Polri, perilaku anggota, penyalahgunaan tugas atau wewenang, maupun proses penegakan hukum. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung melalui SPDT atau secara tidak langsung melalui surat dan media elektronik. Salah satu sarana yang tersedia saat ini adalah Dumas Presisi.

Sementara itu, apabila persoalan yang diadukan berkaitan dengan tertangkap tangan, perlu digunakan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini. UU 20/2025 tentang KUHAP mendefinisikan tertangkap tangan dalam Pasal 1 angka 40 dan mengatur bahwa penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah, dengan kewajiban menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu.

Dengan demikian, masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan terhadap pelayanan kepolisian, sementara penanganan perkara pidana tetap harus mengikuti prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 angka 40 dan Pasal 95 mengenai tertangkap tangan dan penangkapan.
  2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini berlaku sejak 15 Januari 2024 dan mencabut Perpol Nomor 9 Tahun 2018.
  3. Dumas Presisi Polri, layanan resmi pengaduan masyarakat yang menjelaskan prosedur penerimaan, penelaahan, penyaluran, penanganan, dan penyelesaian Dumas.
  4. Dumas Presisi Polri, Ruang Konsultasi, mengenai fasilitas konsultasi dan kanal pengaduan yang tersedia bagi masyarakat.
  5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, informasi Dumas Presisi sebagai layanan pengaduan masyarakat terintegrasi Polri.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya