Cara Memperoleh Hak Kebendaan Menurut KUH Perdata
Rangga Triatmaja
24 Juli 2026
Hak kebendaan merupakan hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menguasai, memiliki, atau menikmati suatu benda sesuai ketentuan hukum. Dalam hukum perdata Indonesia, pengaturan mengenai hak kebendaan dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pemahaman mengenai cara memperoleh hak kebendaan penting karena penguasaan suatu benda tidak selalu berarti seseorang telah menjadi pemilik yang sah secara hukum.
Pengertian Benda Menurut KUH Perdata
Pasal 499 KUH Perdata menjelaskan bahwa benda adalah setiap barang maupun hak yang dapat menjadi objek hak milik. Dengan pengertian tersebut, benda tidak hanya terbatas pada barang yang berwujud, tetapi juga mencakup hak-hak tertentu yang diakui oleh hukum.
Dalam praktiknya, uang dan emas termasuk kategori benda bergerak. Hal ini sesuai dengan Pasal 509 KUH Perdata yang menyatakan bahwa benda bergerak adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
Cara Memperoleh Hak Kebendaan
KUH Perdata mengenal beberapa cara memperoleh hak kebendaan atas suatu benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Cara-cara tersebut antara lain sebagai berikut.
Pengakuan atas Benda yang Tidak Bertuan
Hak milik dapat diperoleh melalui pengakuan terhadap benda yang tidak memiliki pemilik (res nullius). Apabila seseorang menemukan benda yang memang belum dimiliki siapa pun kemudian menguasainya dengan itikad sebagai pemilik, maka hak milik dapat lahir dari tindakan tersebut.
Penemuan Benda
Penemuan berbeda dengan pengakuan. Dalam hal ini, benda sebenarnya masih mempunyai pemilik, tetapi telah terlepas dari penguasaan pemiliknya, misalnya karena hilang atau terbawa bencana. Selama pemiliknya tidak diketahui, pihak yang menemukan benda tersebut dianggap sebagai pihak yang menguasai benda tersebut.
Penyerahan atau Levering
Penyerahan (levering) merupakan cara memperoleh hak kebendaan yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Peralihan hak ini dilakukan berdasarkan suatu alas hak (rechtstitel), seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun pewarisan.
Perlu dipahami bahwa dalam perjanjian jual beli, kesepakatan para pihak hanya melahirkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban. Hak milik atas benda baru berpindah setelah dilakukan penyerahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perolehan Melalui Daluwarsa
Hak milik juga dapat diperoleh karena lewatnya jangka waktu tertentu (acquisitive prescription).
Untuk benda bergerak, seseorang yang menguasai benda tersebut dapat memperoleh hak milik setelah tiga tahun penguasaan dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, terhadap benda tidak bergerak, hak milik dapat diperoleh setelah menguasainya selama 20 tahun apabila didukung alas hak, atau 30 tahun apabila tidak memiliki alas hak.
Pewarisan
Hak kebendaan dapat beralih kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Peralihan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku, baik berdasarkan undang-undang maupun wasiat.
Penciptaan
Seseorang yang menghasilkan atau menciptakan suatu benda baru pada prinsipnya menjadi pemilik atas hasil ciptaannya tersebut.
Perolehan karena Ikutan
Hak milik juga dapat timbul sebagai akibat dari benda pokok. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki seekor sapi bunting secara hukum juga menjadi pemilik anak sapi yang kemudian dilahirkan.
Penyerahan Sebagai Cara Peralihan Hak yang Paling Umum
Dalam praktik hukum, penyerahan (levering) merupakan mekanisme yang paling banyak digunakan untuk mengalihkan hak milik.
Pada transaksi jual beli misalnya, kesepakatan antara penjual dan pembeli belum cukup untuk memindahkan kepemilikan barang. Hak milik baru berpindah setelah benda tersebut benar-benar diserahkan kepada pembeli.
Sebaliknya, dalam perjanjian seperti sewa-menyewa, pinjam pakai, penitipan, atau pemberian jaminan, penyerahan benda hanya memberikan hak penguasaan kepada pihak lain tanpa memindahkan hak milik.
Untuk benda bergerak, mekanisme penyerahan diatur dalam Pasal 612 KUH Perdata. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penyerahan dilakukan melalui penyerahan fisik benda oleh pemilik atau kuasanya. Dalam kondisi tertentu, penyerahan dapat dilakukan melalui penyerahan kunci tempat penyimpanan benda atau tidak memerlukan penyerahan fisik apabila penerima telah menguasai benda tersebut berdasarkan hak lain.
Penguasaan Benda atau Bezit
Dalam hukum perdata dikenal konsep bezit, yaitu keadaan ketika seseorang menguasai atau menikmati suatu benda seolah-olah benda tersebut adalah miliknya sendiri.
Pasal 529 KUH Perdata mendefinisikan bezit sebagai kedudukan seseorang yang menguasai suatu barang, baik secara langsung maupun melalui orang lain, layaknya seorang pemilik.
Abdulkadir Muhammad menjelaskan bahwa bezit merupakan keadaan seseorang memegang atau menikmati suatu benda seolah-olah benda tersebut adalah miliknya sendiri. Pendapat serupa dikemukakan oleh R. Subekti yang menyatakan bahwa bezit adalah keadaan lahiriah ketika seseorang menguasai suatu benda dan keadaan tersebut memperoleh perlindungan hukum tanpa terlebih dahulu mempersoalkan siapa pemilik sebenarnya.
Dengan demikian, keberadaan bezit tidak otomatis membuktikan adanya hak milik. Bezitter hanyalah pihak yang secara nyata menguasai suatu benda sehingga dari sudut pandang masyarakat tampak sebagai pemilik.
Anggapan Kepemilikan atas Benda Bergerak
Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata memberikan perlindungan terhadap penguasaan benda bergerak. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menguasai benda bergerak—kecuali piutang tertentu dan surat berharga tertentu—dianggap sebagai pemiliknya.
Namun, anggapan tersebut bukan berarti tidak dapat dibantah. Dalam perkara perdata maupun pidana, pihak yang mengklaim bukan sebagai pemilik atau pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tetap harus membuktikan dalilnya berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Sebagai contoh, apabila dalam suatu perkara pidana ditemukan uang atau emas dalam penguasaan seseorang, lalu orang tersebut menyatakan bahwa benda tersebut bukan miliknya, maka pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kesimpulan
Hak kebendaan dalam KUH Perdata dapat diperoleh melalui berbagai cara, antara lain pengakuan, penemuan, penyerahan, daluwarsa, pewarisan, penciptaan, serta perolehan karena ikutan. Dari berbagai mekanisme tersebut, penyerahan (levering) merupakan cara yang paling umum digunakan dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Selain itu, penguasaan suatu benda (bezit) tidak selalu menunjukkan bahwa orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. Meskipun hukum memberikan anggapan bahwa penguasa benda bergerak adalah pemiliknya, anggapan tersebut tetap dapat dipatahkan melalui pembuktian di pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 499, Pasal 509, Pasal 529, Pasal 612, dan Pasal 1977.
Sumber Referensi
Artikel ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta pendapat para ahli yang dikutip dalam Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2019, dan R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, 2003. Pembahasan juga disusun dengan merujuk pada artikel "Cara Memperoleh Hak Kebendaan dalam KUH Perdata" yang diterbitkan oleh Hukumonline, kemudian diparafrase dan disesuaikan dengan kaidah penulisan ilmiah tanpa menyalin isi secara verbatim.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.