Cara Membatalkan atau Mencabut Surat Wasiat
Rangga Triatmaja
16 September 2026
Surat wasiat merupakan salah satu instrumen dalam hukum waris yang memungkinkan seseorang menentukan kehendaknya mengenai harta peninggalan setelah meninggal dunia. Dalam praktiknya, seseorang yang telah membuat wasiat masih dapat mengubah atau mencabut kehendak tersebut selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Secara umum, pewarisan dapat berlangsung berdasarkan ketentuan undang-undang maupun berdasarkan surat wasiat. Keduanya memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Pewarisan Berdasarkan Undang-Undang
Pewarisan berdasarkan undang-undang atau ab intestato merupakan mekanisme pewarisan ketika pihak yang berhak menerima harta peninggalan dan bagian warisnya ditentukan berdasarkan ketentuan hukum.
Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata pada pokoknya menentukan bahwa pihak yang dapat menjadi ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah, baik yang lahir dari perkawinan yang sah maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang masih hidup lebih lama.
Apabila tidak terdapat keluarga sedarah maupun pasangan yang masih hidup, harta peninggalan pada akhirnya menjadi milik negara dengan kewajiban negara menyelesaikan utang-utang pewaris sepanjang nilai harta peninggalan mencukupi.
Dengan demikian, dalam pewarisan berdasarkan undang-undang, siapa saja yang memiliki kedudukan sebagai ahli waris ditentukan oleh hubungan hukum dan keluarga sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Pewarisan Berdasarkan Surat Wasiat
Berbeda dengan ab intestato, pewarisan berdasarkan surat wasiat atau testamentair memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menentukan kehendaknya mengenai pembagian harta setelah ia meninggal dunia.
Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 874 KUH Perdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seluruh harta peninggalan merupakan bagian dari hak ahli waris menurut undang-undang sepanjang pewaris tidak membuat ketetapan lain yang sah melalui surat wasiat.
Pasal 875 KUH Perdata mendefinisikan wasiat sebagai suatu akta yang memuat pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi setelah meninggal dunia dan kehendak tersebut dapat dicabut kembali olehnya.
Artinya, surat wasiat tidak selalu bersifat permanen sejak dibuat. Pewaris pada dasarnya masih mempunyai kewenangan untuk menarik kembali atau mengubah kehendaknya sesuai dengan mekanisme yang ditentukan hukum.
Jenis Surat Wasiat Berdasarkan Isinya
Dilihat dari isi atau substansinya, surat wasiat dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk. Salah satunya adalah wasiat yang mengangkat seseorang sebagai ahli waris atau erfstelling.
1. Wasiat Pengangkatan Ahli Waris (Erfstelling)
Dalam erfstelling, pewaris menunjuk seseorang sebagai penerima warisan dengan menentukan bagian yang akan diperolehnya. Namun, pewaris tidak secara spesifik menunjuk benda tertentu sebagai objek pemberian.
Sebagai contoh, seseorang dapat menetapkan bahwa penerima tertentu memperoleh seperempat atau setengah bagian dari harta peninggalannya.
2. Wasiat Pemberian Benda Tertentu (Legaat)
Berbeda dengan erfstelling, legaat berisi pemberian terhadap benda atau hak tertentu yang telah ditentukan dalam surat wasiat.
Contohnya adalah pewaris menetapkan bahwa sebuah rumah, kendaraan, tanah, atau benda tertentu lainnya diberikan kepada seseorang setelah pewaris meninggal dunia.
Karena objek pemberiannya telah ditentukan secara khusus, legaat mempunyai karakter yang berbeda dengan pengangkatan seseorang sebagai ahli waris.
Jenis Surat Wasiat Berdasarkan Bentuknya
Selain dibedakan berdasarkan isi, wasiat juga dapat dilihat berdasarkan bentuk pembuatannya. Dalam literatur hukum waris, dikenal tiga bentuk utama surat wasiat.
1. Wasiat Olografis
Wasiat olografis merupakan wasiat yang seluruh isinya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewaris. Setelah dibuat, surat tersebut dapat diserahkan kepada notaris untuk disimpan.
Apabila pewaris kemudian ingin menarik kembali wasiat olografis yang telah disimpan, KUH Perdata memberikan mekanisme khusus terkait pengembalian dokumen tersebut.
2. Wasiat Umum
Wasiat umum atau openbaar testament dibuat dengan melibatkan notaris. Pewaris menyampaikan kehendaknya kepada notaris, kemudian kehendak tersebut dituangkan dalam bentuk akta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, bentuk ini memberikan dokumentasi formal terhadap kehendak terakhir pewaris.
3. Wasiat Rahasia
Wasiat rahasia atau geheime testament merupakan wasiat yang dibuat dan diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup atau tersegel. Dengan demikian, isi wasiat tidak disampaikan secara terbuka kepada pihak lain pada saat penyerahannya.
Apakah Surat Wasiat Bisa Dibatalkan?
Surat wasiat pada dasarnya dapat dicabut oleh orang yang membuatnya. Hal ini sejalan dengan sifat wasiat sebagai pernyataan kehendak terakhir yang menurut Pasal 875 KUH Perdata masih dapat ditarik kembali oleh pembuatnya.
Pencabutan dapat dilakukan apabila pewaris berubah pikiran mengenai penerima warisan, bagian yang diberikan, atau ketentuan lain yang sebelumnya dicantumkan dalam wasiat.
Namun, pencabutan tersebut sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan bentuk wasiat yang telah dibuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Cara Mencabut Surat Wasiat Menurut KUH Perdata
Ketentuan mengenai pencabutan wasiat antara lain terdapat dalam Pasal 992 KUH Perdata. Secara umum, pencabutan dapat dilakukan melalui dua cara.
1. Membuat Surat Wasiat Baru
Pewaris dapat membuat wasiat baru yang dibuat setelah wasiat sebelumnya. Wasiat yang baru tersebut dapat memuat kehendak terbaru dari pewaris dan menjadi dasar untuk menggantikan atau mencabut ketentuan dalam wasiat sebelumnya sesuai dengan isi dan ketentuan hukumnya.
Karena itu, apabila seseorang ingin mengubah pembagian warisan, penting untuk memastikan bahwa dokumen wasiat yang baru secara jelas menunjukkan kehendak yang hendak diberlakukan.
2. Membuat Akta Notaris tentang Pencabutan Wasiat
Cara lainnya adalah membuat akta notaris yang secara khusus berisi pernyataan pewaris mengenai pencabutan seluruh atau sebagian isi wasiat sebelumnya.
Mekanisme ini dapat digunakan untuk menyatakan bahwa wasiat sebelumnya tidak lagi dikehendaki, baik seluruhnya maupun hanya bagian tertentu.
Pencabutan melalui akta notaris menjadi penting terutama ketika wasiat sebelumnya juga dibuat dalam bentuk akta notaris. Dalam kondisi demikian, pewaris dapat menyampaikan kehendaknya kepada notaris untuk menuangkan pencabutan tersebut dalam akta.
Bagaimana Jika Wasiat Olografis Ingin Dicabut?
KUH Perdata juga mengatur keadaan ketika wasiat yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri atau wasiat olografis telah diserahkan kepada notaris untuk disimpan.
Pewaris dapat meminta kembali dokumen wasiat tersebut. Pengembalian itu dapat dibuktikan melalui akta autentik. Dengan dikembalikannya wasiat olografis tersebut kepada pewaris, wasiat tersebut dianggap telah dicabut.
Ketentuan mengenai hal ini berkaitan dengan Pasal 934 KUH Perdata.
Oleh karena itu, pencabutan wasiat olografis tidak cukup hanya dilakukan secara informal. Proses pengembalian dokumen dan pembuktiannya tetap perlu diperhatikan agar status pencabutan dapat dibuktikan secara hukum.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mencabut Wasiat
Pencabutan wasiat sebaiknya dilakukan secara jelas dan terdokumentasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain memastikan identitas wasiat yang hendak dicabut, menentukan apakah pencabutan dilakukan seluruhnya atau hanya sebagian, serta menyesuaikan prosedur dengan bentuk wasiat yang dibuat sebelumnya.
Selain itu, perkembangan administrasi pelaporan wasiat juga perlu diperhatikan. Saat ini, pelaporan wasiat dan permohonan Surat Keterangan Wasiat diatur melalui Permenkum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat. Peraturan tersebut berlaku sejak 28 November 2025 dan mengatur layanan seperti pelaporan wasiat, perbaikan pelaporan, serta penerbitan Surat Keterangan Wasiat.
Dengan demikian, apabila pencabutan wasiat dilakukan melalui notaris, penting untuk memastikan dokumen dan administrasi terkait wasiat juga ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Surat wasiat dapat dicabut oleh orang yang membuatnya. Berdasarkan ketentuan KUH Perdata, pencabutan dapat dilakukan antara lain dengan membuat wasiat baru atau melalui akta notaris yang secara khusus menyatakan pencabutan wasiat sebelumnya.
Untuk wasiat olografis yang telah diserahkan kepada notaris, pewaris juga dapat meminta kembali dokumen tersebut dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 934 KUH Perdata.
Karena setiap bentuk wasiat memiliki karakter dan prosedur yang berbeda, pencabutan sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan dokumen wasiat yang telah dibuat sebelumnya. Dalam praktiknya, berkonsultasi dengan notaris dapat membantu memastikan pencabutan dituangkan dalam dokumen yang tepat dan dapat dibuktikan secara hukum.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 832, Pasal 874, Pasal 875, Pasal 892, Pasal 893, Pasal 895, Pasal 896, Pasal 992, dan Pasal 934.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat.
Referensi
- Ellyne Dwi Poespasari, Soelistyowati et al., Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
- Sri Hajati, Soelistyowati et al., Hukum Waris Adat, Islam & Burgerlijk Wetboek. Surabaya: Airlangga University Press, 2018.
- JDIH BPK, Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.