S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 24 dibaca

Cara Balik Nama dalam Jual Beli Kapal

R

Rangga Triatmaja

25 Juli 2026

Bagikan:
Cara Balik Nama dalam Jual Beli Kapal

Balik nama kapal adalah proses hukum yang wajib dilakukan setelah terjadi peralihan hak milik atas kapal yang telah terdaftar. Proses ini bertujuan agar kepemilikan kapal tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintah sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli kapal tidak hanya memerlukan kesepakatan para pihak, tetapi juga harus diikuti dengan pencatatan balik nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peralihan Hak Milik Kapal yang Telah Terdaftar

Dalam dunia pelayaran, kapal merupakan alat transportasi yang dapat mengapung di atas air dan digunakan untuk mengangkut orang maupun barang. Kapal dapat digerakkan menggunakan tenaga manusia, angin, atau mesin sesuai dengan fungsi dan jenisnya.

Apabila kapal yang telah terdaftar berpindah kepemilikan, maka pemilik baru berkewajiban mengajukan permohonan pembuatan akta balik nama sekaligus pencatatan perubahan kepemilikan kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal di tempat kapal tersebut didaftarkan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Batas Waktu Pengajuan Balik Nama Kapal

Selain ketentuan dalam PP Nomor 31 Tahun 2021, proses pengalihan hak milik kapal juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) peraturan tersebut, pengajuan pendaftaran peralihan hak melalui Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik (SPKE) harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak terjadinya peralihan hak milik. Ketentuan ini bertujuan agar data kepemilikan kapal selalu diperbarui dan tercatat secara akurat dalam administrasi pelayaran nasional.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Permohonan balik nama kapal harus disertai dengan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen tersebut meliputi:

  • bukti peralihan hak milik kapal, yang dapat berupa:
    • akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris;
    • akta hibah;
    • akta pengalihan aset (inbreng);
    • peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara pada BUMN;
    • penetapan waris atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    • penetapan pengadilan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
    • risalah lelang;
  • identitas pemilik kapal sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • surat ukur atau surat ukur sementara; dan
  • grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta balik nama kapal sebelumnya.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar bagi pejabat yang berwenang untuk memproses perubahan kepemilikan kapal.

Proses Pencatatan Balik Nama

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat pendaftar akan membuat Akta Balik Nama Kapal dan mencatat perubahan kepemilikan tersebut ke dalam daftar induk kapal.

Namun demikian, proses ini hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan catatan resmi kapal tersebut tidak sedang dijaminkan dengan hipotek atau bentuk jaminan lainnya serta tidak berada dalam status sita. Dengan kata lain, kapal harus berada dalam kondisi bebas dari beban hukum sebelum dilakukan pencatatan balik nama.

Pentingnya Memastikan Kapal Bebas Hipotek

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan sebelum membeli kapal adalah memastikan bahwa kapal tidak sedang dibebani hipotek. Hipotek merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang dapat dibebankan pada kapal dengan ukuran tertentu.

Dalam hukum Indonesia, ketentuan mengenai hipotek kapal diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, hipotek umumnya dapat dibebankan terhadap kapal dengan bobot paling sedikit 7 Gross Tonnage (GT) atau memiliki isi kotor minimal 20 meter kubik.

Apabila kapal masih menjadi objek hipotek atau jaminan lainnya, maka proses balik nama tidak dapat dilaksanakan sebelum beban tersebut dihapus atau diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Kesimpulan

Balik nama kapal merupakan tahapan penting dalam setiap transaksi jual beli kapal yang telah terdaftar. Selain menjadi bukti sah atas perubahan kepemilikan, proses ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik baru.

Untuk menghindari kendala dalam proses administrasi, pemilik baru sebaiknya segera mengajukan permohonan balik nama melalui SPKE paling lambat tiga bulan setelah peralihan hak. Selain itu, pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan kapal berada dalam kondisi bebas dari hipotek maupun sita agar proses pencatatan dapat berjalan dengan lancar.

Sumber:

Artikel ini disusun dengan pengembangan materi yang dikutip dan diolah dari Hukumonline mengenai tata cara balik nama kapal, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Artikel juga merujuk pada Boy Ebenezer Simanjuntak dkk., Analisa Desain Bentuk Lambung Pada Kapal Ikan Tradisional 200 GT Ditinjau Berdasarkan Kriteria Perancangan Kapal, Jurnal Teknik Perkapalan, Vol. 6, No. 1, 2018.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya