S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 1 dibaca

Bolehkah Orang Islam Menggunakan Hukum Waris Selain Hukum Islam

R

Rangga Triatmaja

28 September 2026

Bagikan:
Bolehkah Orang Islam Menggunakan Hukum Waris Selain Hukum Islam

Persoalan mengenai hukum waris bagi masyarakat Muslim di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan kewenangan peradilan agama. Sebelum perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terdapat ketentuan yang memungkinkan adanya pilihan hukum dalam penyelesaian perkara waris bagi orang yang beragama Islam.

Dalam Penjelasan Umum UU 7/1989, bidang kewarisan mencakup penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, serta pelaksanaan pembagian harta peninggalan berdasarkan hukum waris Islam.

Pada masa tersebut, Indonesia masih mengenal beberapa sistem hukum waris, antara lain hukum waris berdasarkan hukum perdata Barat, hukum adat, dan hukum Islam. Kondisi tersebut kemudian melahirkan konsep pilihan hukum dalam penyelesaian perkara waris.

Artinya, sebelum perubahan UU Peradilan Agama, para pihak yang bersengketa dapat mempertimbangkan hukum yang hendak digunakan dalam pembagian warisan. Pilihan tersebut juga berpengaruh terhadap forum peradilan yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa.

Pilihan Hukum Waris Sebelum UU 3/2006

Konsep pilihan hukum tersebut berkaitan dengan kondisi hukum waris di Indonesia yang pada saat itu belum sepenuhnya mengalami unifikasi.

Dalam praktiknya, seseorang yang beragama Islam dapat menyelesaikan persoalan waris berdasarkan hukum Islam, hukum perdata Barat, atau hukum adat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku pada masa tersebut.

Konsep ini antara lain dijelaskan oleh Abdul Gani Abdullah dalam Dalam Sepuluh Tahun Undang-Undang Peradilan Agama. Menurutnya, asas pilihan hukum memiliki fungsi untuk menghindari ketidaksepahaman mengenai hukum yang digunakan dalam penyelesaian perkara waris.

Dengan demikian, sebelum perubahan UU 3/2006, terdapat ruang bagi para pihak untuk menentukan hukum yang menjadi dasar penyelesaian perkara waris. Kondisi tersebut berbeda dengan pengaturan setelah UU 3/2006 berlaku.

UU 3/2006 Menghapus Pilihan Hukum dalam Perkara Waris

Perubahan penting terjadi setelah diberlakukannya UU 3/2006. Undang-undang ini memperkuat kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara tertentu di antara orang-orang yang beragama Islam, termasuk perkara waris. UU 3/2006 juga secara tegas menghapus kalimat dalam Penjelasan Umum UU 7/1989 yang sebelumnya menyatakan bahwa para pihak dapat mempertimbangkan hukum yang digunakan dalam pembagian warisan.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari perubahan kewenangan Peradilan Agama. UU 7/1989 sendiri mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara kewarisan, termasuk menentukan ahli waris, menentukan harta peninggalan, menentukan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan.

Dengan perubahan tersebut, pilihan hukum sebagaimana dikenal sebelum UU 3/2006 tidak lagi menjadi dasar untuk membawa perkara waris orang Islam ke Pengadilan Negeri dengan memilih hukum waris perdata atau hukum adat.

UU 3/2006 saat ini berstatus berlaku dan telah mengubah UU 7/1989.

Apakah Orang Islam Boleh Memilih Hukum Waris Lain?

Jika yang dimaksud adalah memilih hukum waris lain sebagai dasar untuk mengajukan dan menyelesaikan perkara waris di luar kewenangan Pengadilan Agama, ketentuan setelah UU 3/2006 tidak lagi memberikan pilihan hukum sebagaimana pengaturan sebelumnya.

Kompilasi Hukum Islam juga menjadi salah satu rujukan dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. KHI disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan mencakup Buku II mengenai Hukum Kewarisan.

Namun, perlu dibedakan antara menentukan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara dan kesepakatan para ahli waris mengenai pembagian harta setelah hak masing-masing diketahui.

Perbedaan ini penting karena KHI membuka ruang bagi ahli waris untuk mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta warisan setelah masing-masing mengetahui bagian yang menjadi haknya.

Hak Waris Menurut KHI Bersifat Ijbari

Salah satu prinsip yang dikenal dalam hukum kewarisan Islam adalah asas ijbari, yaitu bahwa peralihan hak waris terjadi berdasarkan ketentuan hukum waris dan tidak semata-mata bergantung pada kehendak pewaris maupun ahli waris.

Dalam konteks ini, ahli waris terlebih dahulu perlu mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan warisan serta berapa bagian masing-masing menurut ketentuan hukum waris Islam.

KHI mengatur bagian ahli waris dalam sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 176 sampai dengan Pasal 182.

Karena itu, pembagian harta warisan tidak seharusnya langsung dilakukan berdasarkan keinginan salah satu anggota keluarga tanpa terlebih dahulu menentukan kedudukan dan bagian masing-masing ahli waris.

Harta Bersama Perlu Dipisahkan dari Harta Warisan

Dalam praktiknya, persoalan waris juga dapat berkaitan dengan harta bersama antara pewaris dan pasangan yang masih hidup.

Karena itu, sebelum menentukan jumlah harta yang akan dibagikan sebagai warisan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah terdapat harta bersama yang menjadi hak pasangan yang masih hidup.

KHI mengatur mengenai harta bersama dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97. Salah satu ketentuannya terdapat dalam Pasal 96 ayat (1), yang mengatur bahwa apabila terjadi cerai mati, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.

Dengan demikian, harta milik pasangan yang masih hidup tidak serta-merta menjadi bagian dari harta warisan pewaris. Harta bersama harus diperhitungkan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Harta Warisan Dibagikan Setelah Kewajiban Pewaris Diselesaikan

Setelah persoalan harta bersama diperhitungkan, langkah berikutnya adalah menentukan harta peninggalan yang benar-benar menjadi harta waris.

Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris merupakan harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah dikurangi sejumlah keperluan yang berkaitan dengan pewaris.

Keperluan tersebut antara lain biaya selama pewaris mengalami sakit sampai meninggal dunia, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, serta pemberian untuk kerabat sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, pembagian warisan tidak dilakukan hanya dengan melihat seluruh aset yang ditinggalkan pewaris. Terlebih dahulu harus dihitung kewajiban yang harus diselesaikan dari harta peninggalan.

Bagaimana Jika Ingin Memberikan Bagian Lebih Besar kepada Ibu?

Misalnya, dalam suatu keluarga pewaris meninggalkan seorang istri, seorang anak perempuan, dan seorang anak laki-laki. Keluarga tersebut kemudian menginginkan agar ibu mendapatkan bagian yang lebih besar demi menjamin kehidupannya.

Dalam kondisi seperti ini, perlu terlebih dahulu dihitung bagian masing-masing ahli waris berdasarkan hukum waris Islam.

Sebagai contoh, Pasal 180 KHI mengatur bagian janda sebesar seperempat apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan seperdelapan apabila pewaris meninggalkan anak.

Dengan demikian, apabila pewaris meninggalkan anak, bagian janda menurut ketentuan tersebut adalah seperdelapan dari harta waris. Di luar bagian waris tersebut, apabila terdapat hak ibu atas harta bersama, jumlah keseluruhan harta yang diterimanya dapat berbeda karena adanya pemisahan antara hak atas harta bersama dan hak sebagai ahli waris.

Sementara itu, bagian anak laki-laki dan anak perempuan mengikuti ketentuan pembagian yang berlaku dalam KHI.

Ahli Waris Dapat Berdamai Mengenai Pembagian Harta

Meskipun bagian masing-masing ahli waris perlu diketahui terlebih dahulu, KHI memberikan ruang bagi para ahli waris untuk mencapai kesepakatan.

Pasal 183 KHI menyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing mengetahui bagiannya.

Ketentuan ini menunjukkan adanya ruang musyawarah dalam pembagian warisan. Dengan demikian, setelah bagian masing-masing ahli waris diketahui, keluarga dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan atas dasar kesadaran para ahli waris.

Hal ini berbeda dengan memilih hukum waris lain. Kesepakatan mengenai pembagian harta setelah masing-masing ahli waris mengetahui haknya bukan berarti mengubah hukum yang menjadi dasar penentuan ahli waris dan bagian awal masing-masing.

Kesimpulan

Perkembangan hukum waris di Indonesia menunjukkan adanya perubahan dari konsep pilihan hukum menuju pengaturan kewenangan yang lebih tegas bagi Peradilan Agama.

Sebelum UU 3/2006, Penjelasan Umum UU 7/1989 memuat ketentuan yang memungkinkan para pihak mempertimbangkan hukum yang digunakan dalam pembagian warisan. Ketentuan tersebut kemudian dihapus melalui UU 3/2006.

Karena itu, bagi orang yang beragama Islam, perkara waris termasuk dalam bidang yang menjadi kewenangan Peradilan Agama dan memiliki dasar hukum kewarisan Islam.

Namun, hal tersebut perlu dibedakan dengan kesepakatan pembagian harta. Setelah bagian masing-masing ahli waris diketahui, KHI memberikan ruang bagi para ahli waris untuk melakukan perdamaian mengenai pembagian harta berdasarkan kesepakatan.

Dengan demikian, memilih hukum waris lain sebagai dasar penyelesaian perkara berbeda dengan melakukan kesepakatan pembagian harta setelah hak masing-masing ahli waris diketahui.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU 3/2006 dan UU 50/2009.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, khususnya Buku II tentang Hukum Kewarisan.
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebagai bagian dari sistem hukum perdata yang secara historis menjadi salah satu sistem hukum waris di Indonesia.

Referensi

  1. Abdul Gani Abdullah, Dalam Sepuluh Tahun Undang-Undang Peradilan Agama, Jakarta: Ditbinbopera, 1999.
  2. Aunur Rohim Faqih dan Ahmad Sadzali, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2018.
  3. JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  4. JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  5. JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya