Bolehkah Non-Advokat Beracara di Lembaga Arbitrase
Rangga Triatmaja
16 September 2026
Arbitrase merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak berdasarkan kesepakatan. Dalam praktiknya, muncul pertanyaan apakah pihak yang beracara dalam arbitrase wajib menggunakan jasa advokat atau dapat menunjuk orang lain yang bukan advokat sebagai kuasa atau perwakilan.
Pertanyaan tersebut penting karena arbitrase memiliki karakteristik yang berbeda dengan proses litigasi di pengadilan. Selain mengatur mengenai arbiter dan tata cara pemeriksaan sengketa, ketentuan arbitrase juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan bagaimana proses penyelesaian sengketanya dilaksanakan.
Mengenal Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Arbitrase adalah salah satu bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR), yaitu mekanisme penyelesaian sengketa di luar peradilan umum. Berdasarkan UU 30/1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat oleh para pihak.
Dengan demikian, arbitrase lahir dari adanya kesepakatan. Para pihak dapat menyepakati arbitrase sebelum sengketa terjadi melalui klausul arbitrase dalam kontrak ataupun setelah sengketa muncul melalui perjanjian arbitrase tersendiri.
R. Subekti dalam buku Arbitrase Perdagangan menjelaskan arbitrase sebagai penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan para pihak untuk tunduk dan menaati putusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
Pasal 1 angka 1 UU 30/1999 juga memberikan pengertian mengenai arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis.
Adanya perjanjian arbitrase pada prinsipnya menyebabkan sengketa yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase tidak diajukan melalui peradilan umum. Pasal 11 UU 30/1999 menyatakan bahwa perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan sengketa yang tercakup dalam perjanjian tersebut ke Pengadilan Negeri.
Berbeda dengan perkara di pengadilan, sengketa arbitrase diperiksa dan diputus oleh arbiter atau majelis arbitrase. Arbiter merupakan seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Pengadilan Negeri maupun lembaga arbitrase untuk memberikan putusan atas sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Syarat Seseorang Menjadi Arbiter
Perlu dibedakan antara arbiter dan perwakilan para pihak. Arbiter adalah pihak yang memeriksa dan memutus sengketa, sedangkan perwakilan merupakan orang yang bertindak untuk kepentingan salah satu pihak dalam proses arbitrase.
Mengenai arbiter, Pasal 12 UU 30/1999 menetapkan beberapa persyaratan. Seseorang yang ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus:
- cakap melakukan tindakan hukum;
- berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
- tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa;
- tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap putusan arbitrase; dan
- memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidang yang dikuasainya paling sedikit 15 tahun.
Selain itu, hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa arbiter tidak harus berasal dari profesi advokat. Bahkan, latar belakang keahlian di bidang tertentu dapat menjadi relevan dalam perkara yang membutuhkan pemahaman teknis, bisnis, konstruksi, keuangan, atau bidang lainnya.
Bagaimana dengan Pihak yang Beracara di Arbitrase?
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya non-advokat beracara perlu dibedakan dari persoalan siapa yang dapat menjadi arbiter.
Pasal 29 UU 30/1999 menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat masing-masing. Ketentuan yang sama juga memberikan hak kepada para pihak untuk diwakili oleh kuasa dengan surat kuasa khusus.
Dalam UU 30/1999 tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan pemohon atau termohon dalam arbitrase harus menggunakan jasa advokat. Dengan demikian, secara normatif terdapat ruang bagi para pihak untuk menentukan sendiri siapa yang akan mewakili kepentingannya, sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kuasa dan tata cara yang berlaku.
Hal tersebut juga tercermin dalam aturan BANI. Berdasarkan Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI, para pihak dapat diwakili dalam persidangan arbitrase oleh seseorang atau orang-orang yang mereka pilih. Identitas serta kedudukan perwakilan harus dicantumkan dan disertai surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan kepada orang tersebut untuk mewakili pihak yang bersengketa.
Dengan demikian, non-advokat pada prinsipnya dapat menjadi perwakilan dalam proses arbitrase, selama diberikan kewenangan yang sah dan memenuhi ketentuan lembaga arbitrase yang menangani perkara.
Para pihak juga dapat memilih untuk mewakili dirinya sendiri. Artinya, penggunaan advokat dalam arbitrase tidak secara otomatis merupakan kewajiban mutlak sebagaimana sering diasumsikan dalam proses penyelesaian perkara.
Perwakilan dalam Arbitrase BANI
BANI merupakan salah satu lembaga arbitrase di Indonesia yang menyelenggarakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase.
Aturan BANI mengenai perwakilan memberikan fleksibilitas kepada para pihak. Dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI, pihak yang bersengketa dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang untuk mewakilinya dalam persidangan. Perwakilan tersebut harus memiliki surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan untuk bertindak atas nama pihak yang bersangkutan.
Hal ini berarti fokus ketentuannya terletak pada kewenangan perwakilan, bukan semata-mata pada profesi orang yang ditunjuk.
Namun, aturan khusus tetap perlu diperhatikan apabila perwakilan yang ditunjuk merupakan penasihat hukum asing. Dalam konteks tersebut, terdapat persyaratan tertentu mengenai pendampingan oleh penasihat atau penasihat hukum Indonesia berdasarkan aturan BANI yang berlaku.
Karena itu, sebelum menunjuk non-advokat sebagai kuasa, para pihak perlu memeriksa peraturan dan prosedur lembaga arbitrase yang dipilih. Ketentuan masing-masing institusi dapat memiliki persyaratan administratif dan prosedural tersendiri.
Bagaimana Praktik Lembaga Arbitrase Internasional?
Prinsip mengenai kebebasan memilih perwakilan juga dapat ditemukan dalam sejumlah lembaga arbitrase internasional.
1. HKIAC
Dalam HKIAC Administered Arbitration Rules 2024, Article 13.7 mengatur bahwa para pihak dapat diwakili oleh orang yang mereka pilih, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai efisiensi proses dan potensi konflik kepentingan. Lembaga maupun majelis arbitrase juga dapat meminta bukti kewenangan dari perwakilan tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa aturan HKIAC tidak membatasi perwakilan hanya kepada advokat. Yang menjadi perhatian adalah kewenangan orang tersebut untuk bertindak sebagai perwakilan serta kepatuhan terhadap aturan arbitrase.
2. LCIA
London Court of International Arbitration (LCIA) juga memberikan ruang bagi para pihak untuk memilih perwakilan.
Article 18.1 LCIA Arbitration Rules 2020 menyatakan bahwa setiap pihak dapat diwakili dalam arbitrase oleh satu atau lebih authorised representatives. LCIA atau tribunal dapat meminta bukti tertulis mengenai kewenangan yang diberikan kepada perwakilan tersebut.
Aturan LCIA juga mengatur bahwa setelah tribunal terbentuk, perubahan atau penambahan perwakilan dapat memerlukan persetujuan tribunal, khususnya apabila perubahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi proses arbitrase.
3. SIAC
SIAC juga memberikan fleksibilitas dalam hal representasi. Dalam SIAC Rules 2025, para pihak dapat mewakili dirinya sendiri atau menggunakan orang yang dipilihnya sebagai perwakilan atau pendamping, termasuk penasihat hukum, advokat, agen, maupun perwakilan lain yang diberi kewenangan, dengan tetap tunduk pada hukum yang berlaku.
Dengan demikian, model yang digunakan dalam sejumlah lembaga arbitrase internasional pada dasarnya memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan sendiri pihak yang akan membantu atau mewakili mereka.
Apakah Non-Advokat Bisa Beracara di Arbitrase?
Berdasarkan ketentuan UU 30/1999 dan aturan arbitrase yang telah dibahas, non-advokat pada prinsipnya dapat mewakili pihak dalam proses arbitrase. UU 30/1999 tidak menetapkan bahwa setiap pihak yang beracara dalam arbitrase wajib diwakili oleh advokat.
BANI juga memberikan ketentuan bahwa para pihak dapat diwakili oleh orang yang mereka pilih, dengan syarat terdapat surat kuasa khusus dan persyaratan administratif lainnya dipenuhi.
Prinsip serupa juga terlihat dalam aturan HKIAC dan LCIA yang menggunakan konsep persons of their choice atau authorised representatives.
Meski demikian, kebebasan memilih perwakilan bukan berarti setiap orang dapat bertindak tanpa batas. Perwakilan tetap harus memiliki kewenangan yang sah, memenuhi ketentuan prosedural lembaga arbitrase, serta mengikuti tata tertib persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pilihan menggunakan advokat atau non-advokat sebaiknya disesuaikan dengan karakter perkara. Sengketa yang kompleks, memiliki nilai besar, melibatkan aspek hukum lintas yurisdiksi, atau membutuhkan strategi pembuktian yang rumit dapat memiliki kebutuhan representasi yang berbeda dengan sengketa yang lebih sederhana.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menunjuk Non-Advokat
Sebelum menunjuk seseorang yang bukan advokat untuk mewakili pihak dalam arbitrase, beberapa hal perlu diperhatikan.
Pertama, pastikan orang tersebut memperoleh surat kuasa khusus yang sah. Surat kuasa menjadi dasar kewenangan perwakilan untuk bertindak atas nama pihak dalam proses arbitrase.
Kedua, periksa aturan lembaga arbitrase yang dipilih. Ketentuan BANI, HKIAC, LCIA, SIAC, maupun lembaga lainnya dapat memiliki prosedur masing-masing mengenai pendaftaran, pembuktian kewenangan, pergantian perwakilan, dan tata tertib pemeriksaan.
Ketiga, perhatikan potensi konflik kepentingan. Perwakilan harus mampu bertindak untuk kepentingan pihak yang diwakilinya tanpa menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu proses arbitrase.
Keempat, pahami bahwa arbitrase memiliki karakteristik tersendiri. Pemeriksaan arbitrase dilakukan secara tertutup dan putusannya pada prinsipnya bersifat final serta mengikat berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 60 UU 30/1999.
Oleh karena itu, keputusan mengenai siapa yang akan mewakili pihak dalam arbitrase perlu mempertimbangkan ketentuan prosedural, kemampuan memahami perkara, serta kebutuhan masing-masing sengketa.
Kesimpulan
Non-advokat pada prinsipnya dapat menjadi perwakilan pihak dalam proses arbitrase, karena UU 30/1999 tidak menetapkan kewajiban bahwa pihak yang beracara harus selalu didampingi advokat.
Pasal 29 UU 30/1999 memberikan hak kepada para pihak untuk diwakili oleh kuasa dengan surat kuasa khusus. Sementara itu, aturan BANI memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjuk orang yang mereka pilih sebagai perwakilan, dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Praktik di sejumlah lembaga arbitrase internasional seperti HKIAC dan LCIA juga menunjukkan adanya ruang bagi para pihak untuk memilih perwakilan masing-masing.
Dengan demikian, yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah seseorang berprofesi sebagai advokat, tetapi juga apakah orang tersebut memiliki kewenangan yang sah untuk mewakili pihak serta memenuhi aturan lembaga arbitrase yang digunakan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Pasal 12 UU 30/1999 mengenai persyaratan arbiter.
- Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 60 UU 30/1999 mengenai pemeriksaan, perwakilan para pihak, dan putusan arbitrase.
Referensi
- R. Subekti, Arbitrase Perdagangan, Bandung: Bina Cipta, 1992.
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Peraturan dan Prosedur Arbitrase.
- BANI, Peraturan dan Prosedur Arbitrase 2025.
- Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), HKIAC Administered Arbitration Rules 2024.
- London Court of International Arbitration (LCIA), LCIA Arbitration Rules 2020.
- Singapore International Arbitration Centre (SIAC), SIAC Rules 2025.
- Hukumonline, “Bolehkah Non-advokat Beracara di Lembaga Arbitrase?”.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.