Bolehkah Mencantumkan Data Pribadi dalam Putusan Pengadilan
Rangga Triatmaja
22 September 2026
Putusan pengadilan pada dasarnya merupakan dokumen yang dapat diakses masyarakat karena sistem peradilan Indonesia mengenal prinsip keterbukaan. Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti seluruh informasi pribadi yang tercantum dalam putusan dapat ditampilkan kepada publik tanpa batas.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), publikasi putusan pengadilan perlu memperhatikan ketentuan mengenai pemrosesan dan pelindungan data pribadi. UU PDP sendiri mengatur bahwa badan publik dapat berkedudukan sebagai pengendali data pribadi dan wajib memiliki dasar pemrosesan ketika melakukan pemrosesan data pribadi.
Lalu, bagaimana aturan mengenai pencantuman data pribadi dalam putusan pengadilan?
Putusan Pengadilan pada Prinsipnya Terbuka untuk Umum
Keterbukaan dalam proses peradilan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan peradilan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Selain itu, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa publik memiliki ruang untuk mengetahui proses dan hasil penyelenggaraan peradilan, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan juga tercermin dalam kewajiban badan peradilan menyediakan informasi mengenai putusan kepada masyarakat. Dalam lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, ketentuan mengenai pelayanan informasi publik diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Keputusan tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2022 dan berstatus berlaku.
Mahkamah Agung juga menyediakan mekanisme layanan informasi publik melalui sistem yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai perkara dan putusan pengadilan.
Dengan demikian, keterbukaan putusan merupakan bagian dari transparansi peradilan. Namun, prinsip tersebut perlu diterapkan bersama dengan ketentuan mengenai informasi yang harus dilindungi.
Apakah Data Pribadi Boleh Dicantumkan dalam Putusan Pengadilan?
Dalam putusan pengadilan, informasi mengenai pihak yang berperkara memang dapat menjadi bagian dari identitas para pihak. Informasi tersebut dapat mencakup nama, pekerjaan, tempat tinggal, atau informasi lain yang diperlukan untuk menggambarkan pihak dalam perkara.
Namun, setelah UU PDP berlaku, pencantuman dan publikasi informasi tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari aktivitas pemrosesan data pribadi.
UU PDP mendefinisikan pemrosesan data pribadi secara luas. Aktivitas tersebut mencakup tindakan seperti memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, memperbaiki, menggunakan, menampilkan, mengumumkan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus, atau memusnahkan data pribadi.
Karena itu, ketika data pribadi seseorang ditampilkan dalam putusan yang kemudian dapat diakses masyarakat, aktivitas tersebut termasuk dalam rangkaian pemrosesan data pribadi.
UU PDP juga mengatur bahwa pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan. Salah satu dasar yang relevan dalam konteks badan publik adalah pemrosesan yang dilakukan untuk melaksanakan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pengadilan, dasar tersebut berkaitan dengan kewajiban dan kewenangan lembaga peradilan untuk menjalankan fungsi peradilan sekaligus memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan Informasi Tidak Berarti Semua Data Harus Ditampilkan
Adanya kewajiban memberikan akses terhadap putusan tidak berarti seluruh informasi yang terdapat di dalam putusan harus selalu ditampilkan kepada publik.
Keterbukaan informasi memiliki batas, terutama ketika informasi yang dibuka berkaitan dengan hak privasi atau data pribadi seseorang.
Untuk lingkungan peradilan, Mahkamah Agung telah menetapkan prosedur pengaburan informasi melalui SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Ketentuan tersebut mengatur jenis perkara dan informasi tertentu yang harus dikaburkan sebelum putusan tersedia untuk publik.
Dengan demikian, pengadilan perlu membedakan antara informasi yang memang dibutuhkan publik untuk memahami putusan dan informasi pribadi yang harus mendapatkan perlindungan.
Data Pribadi yang Perlu Dikaburkan
Berdasarkan ketentuan mengenai standar pelayanan informasi publik di pengadilan, terdapat sejumlah informasi yang harus dikaburkan dalam perkara tertentu.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada seluruh isi putusan atau penetapan.
- Identitas saksi korban dalam perkara tertentu, antara lain perkara kesusilaan, kekerasan dalam rumah tangga, serta perkara lain yang menurut peraturan perundang-undangan mengharuskan identitas saksi atau korban dilindungi.
- Identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
- Identitas hakim, panitera sidang, jaksa penuntut umum, penyidik, saksi, dan ahli dalam perkara tindak pidana terorisme.
- Identitas para pihak, saksi, dan pihak terkait dalam jenis perkara tertentu, termasuk perkara perkawinan, pengangkatan anak, wasiat, serta perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara yang berdasarkan hukum acaranya disidangkan secara tertutup.
- Identitas pihak yang berkaitan dengan perkara yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan.
Ketentuan teknis tersebut menunjukkan bahwa anonimisasi tidak diterapkan secara seragam pada seluruh perkara. Jenis perkara dan karakter informasi menjadi faktor yang menentukan apakah suatu data perlu dikaburkan.
Informasi Apa Saja yang Dikaburkan?
Informasi yang perlu dikaburkan dalam perkara tertentu antara lain mencakup:
- nama dan nama alias;
- NIK atau nomor paspor;
- pekerjaan, tempat bekerja, serta identitas kepegawaian;
- sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti.
Pengaturan tersebut bertujuan mengurangi kemungkinan seseorang dapat diidentifikasi dari informasi yang tersedia dalam putusan.
Untuk dokumen cetak, informasi dapat dikaburkan dengan menghitamkan bagian yang dilindungi sehingga tidak dapat dibaca. Sementara itu, dalam dokumen elektronik, informasi dapat diganti dengan istilah tertentu atau tidak ditampilkan kepada publik melalui sistem informasi pengadilan.
Sebagai contoh, identitas seorang anak yang harus dilindungi dapat diganti dengan istilah seperti “ANAK KORBAN I” sehingga identitas sebenarnya tidak diketahui oleh masyarakat.
Mengapa Identitas dalam Perkara Tertentu Harus Dilindungi?
Perlindungan identitas diperlukan karena publikasi putusan dapat membuat informasi pribadi tersebar dalam skala luas dan tersedia dalam jangka panjang.
Risikonya menjadi lebih besar ketika putusan tersedia secara elektronik. Informasi yang telah dipublikasikan secara daring dapat lebih mudah disalin, disimpan, atau disebarluaskan kembali oleh pihak lain.
Karena itu, keterbukaan peradilan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap privasi. Masyarakat tetap dapat memperoleh informasi mengenai proses dan hasil pemeriksaan perkara, sementara informasi tertentu yang memiliki risiko terhadap pihak yang terlibat dapat dibatasi atau dianonimkan.
Hal tersebut sejalan dengan kerangka UU PDP yang menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari hak atas pelindungan diri pribadi. UU tersebut membedakan data pribadi umum dan data pribadi spesifik serta menetapkan kewajiban bagi pengendali data pribadi dalam melakukan pemrosesan.
Bagaimana Menyeimbangkan Keterbukaan Putusan dan Pelindungan Data Pribadi?
Keterbukaan informasi peradilan dan pelindungan data pribadi pada dasarnya memiliki tujuan yang berbeda tetapi perlu diterapkan secara bersamaan.
Keterbukaan putusan dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana pengadilan menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, pelindungan data pribadi diperlukan untuk mencegah penggunaan atau penyebarluasan informasi pribadi secara tidak semestinya.
Karena itu, pendekatan yang digunakan bukan sekadar memilih antara membuka atau menutup seluruh putusan. Pengadilan perlu menentukan informasi mana yang memang diperlukan untuk kepentingan transparansi dan informasi mana yang harus dibatasi.
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menjadi salah satu instrumen yang memberikan pedoman mengenai informasi yang perlu dianonimkan dalam publikasi putusan. Dokumen tersebut masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.
Pada akhirnya, pencantuman data pribadi dalam putusan pengadilan tidak dapat dilihat hanya dari aspek keterbukaan informasi. Perlu diperhatikan pula dasar pemrosesan data pribadi, jenis perkara, karakter data, serta ketentuan mengenai informasi yang wajib dikaburkan.
Kesimpulan
Putusan pengadilan pada prinsipnya merupakan informasi yang dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan penyelenggaraan peradilan. Namun, akses publik tersebut tidak berarti semua data pribadi dalam putusan dapat ditampilkan tanpa pembatasan.
UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi memiliki dasar pemrosesan, sedangkan Mahkamah Agung telah menetapkan ketentuan mengenai pengaburan informasi tertentu dalam publikasi putusan.
Karena itu, data pribadi dapat tercantum dalam putusan sepanjang pencantuman dan publikasinya memiliki dasar hukum serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk kategori informasi atau perkara tertentu, identitas wajib dikaburkan sebelum putusan dapat diakses masyarakat.
Dengan demikian, prinsip yang diterapkan adalah menjaga keseimbangan antara transparansi peradilan dan pelindungan data pribadi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- Mahkamah Agung RI, informasi mengenai layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
- M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2017.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.